INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) menyampaikan klarifikasi resmi terkait keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatalkan Surat Tanda Terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I milik perseroan. Manajemen menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berdampak terhadap operasional maupun layanan yang saat ini digunakan nasabah.

Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk, Eri Budiono, menjelaskan bahwa pembatalan izin tersebut berkaitan dengan rencana program referal kepada perusahaan sekuritas bagi nasabah yang berminat melakukan transaksi jual beli saham. Namun, program tersebut hingga kini belum diluncurkan oleh bank.

“Izin tersebut berkaitan dengan layanan referal kepada perusahaan sekuritas untuk nasabah yang tertarik melakukan transaksi saham, yang hingga saat ini belum diluncurkan oleh Bank,” ujar Eri dalam keterangannya.

Sebagai salah satu pelopor bank digital di Indonesia yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BBYB, BNC menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Eri menambahkan, dalam setiap aktivitas operasional, perseroan selalu mengedepankan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi.

“Dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait,” jelasnya.

BNC juga menuturkan bahwa izin yang dibatalkan merupakan bagian dari rencana pengembangan layanan Wealth Management, khususnya program referal ke perusahaan sekuritas. Program tersebut masih dalam tahap penyempurnaan guna memastikan kesiapan operasional, sistem, serta pengalaman nasabah sebelum resmi diluncurkan.

Di sisi lain, perusahaan memastikan seluruh layanan perbankan digital tetap berjalan normal tanpa gangguan. Produk seperti reksa dana, bancassurance, layanan emas, hingga berbagai layanan perbankan digital lainnya masih dapat diakses secara penuh oleh nasabah.

Manajemen juga menegaskan bahwa seluruh transaksi pada aplikasi neobank telah memiliki perizinan resmi serta berada di bawah pengawasan regulator, baik OJK maupun Bank Indonesia, sehingga aspek keamanan tetap terjaga.

Lebih lanjut, BNC menyatakan komitmennya untuk terus menjalin koordinasi dengan regulator serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. “Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya setiap kebijakan dan arah pengaturan yang diterapkan oleh regulator terkait dan akan terus menjalin koordinasi secara aktif guna memastikan kepatuhan,” kata Eri.

Ke depan, BNC berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan keuangan digital yang aman, lengkap, dan kompetitif. Langkah ini sejalan dengan upaya perusahaan dalam mendukung inklusi keuangan nasional serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat melalui inovasi layanan yang bertanggung jawab.