INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendorong penguatan pelaksanaan perizinan, standardisasi, dan sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata guna mewujudkan pertumbuhan pariwisata Indonesia yang berkualitas, berkelanjutan, serta meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Sanksi Administrasi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata yang digelar secara hybrid di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

"Inilah momentum bagi kita untuk mentransformasi tata kelola pariwisata menuju arah yang lebih profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat membuka kegiatan secara daring.

Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 merupakan perubahan dari Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 yang memberikan panduan bagi pelaku usaha dalam penerapan standar usaha, bagi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) dalam proses sertifikasi, serta bagi pemerintah daerah dalam verifikasi dan pengawasan. Regulasi ini juga menyesuaikan perubahan tingkat risiko usaha serta menambah jenis usaha baru.

Melalui aturan ini, Kemenpar ingin menghadirkan sistem yang lebih sederhana, transparan, dan konsisten agar pelaku usaha dapat berkembang dalam ekosistem pariwisata yang tertib dan berdaya saing. Standar kegiatan usaha pariwisata mencakup sarana, organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, persyaratan produk, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, hingga pengawasan.

"Kami memahami bahwa keberhasilan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko tidak hanya bergantung pada regulasi tetapi juga pada sinergi antar pemangku baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, lembaga sertifikasi dan pelaku usaha. Untuk itu, sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk berbagi pemahaman, memperkuat koordinasi dan menyamakan langkah dalam implementasinya di lapangan," ujar Menpar.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani menyampaikan bahwa jumlah pelaku usaha yang telah melakukan sertifikasi masih rendah, yakni sekitar 2 persen. Karena itu, regulasi ini perlu terus disosialisasikan agar dipahami sebagai bagian dari mitigasi risiko usaha demi menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan wisatawan.

"Ini menjadi isu yang perlu kita sama-sama pikirkan, termasuk dengan dinas pariwisata," kata Rizki.

Pengawasan usaha pariwisata dilakukan secara berjenjang berdasarkan tingkat risiko usaha. Untuk risiko rendah dan menengah rendah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, risiko menengah dan tinggi di tingkat provinsi, sedangkan risiko tinggi serta usaha PMA berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.

Kemenpar juga menyiapkan penguatan fungsi pengawasan melalui peningkatan kapasitas ASN serta pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang melibatkan dinas pariwisata provinsi dan kabupaten/kota.

"Pengawasan ini bukan berarti penindakan, tidak hanya penindakan, tapi pendampingan. Jadi ingat, utamanya adalah melakukan pendampingan untuk bisa memenuhi standar. Golnya adalah bagaimana kita bisa menghadirkan kenyamanan bagi pengunjung. Karena saat ini yang menjadi pengawas tidak hanya pemerintah atau kaitannya dengan aparat hukum, tapi juga masyarakat. Jadi ini pentingnya para pelaku industri memahami ini," ujar Rizki.

Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kemenpar Fadjar Hutomo menambahkan bahwa krisis di sektor pariwisata sering dipicu oleh ketidaksiapan pengelola usaha. Karena itu penerapan standar usaha menjadi langkah dasar dalam mitigasi krisis.

"Inilah inti dari Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 yang hari ini kita sosialisasikan," ujar Fadjar.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi bukanlah beban, melainkan bukti formal bahwa usaha pariwisata telah memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang diakui secara nasional.

"Inilah value creation yang seyogianya terjadi. Ketika usaha pariwisata memenuhi standar-standar yang telah diatur di dalam Permenpar nomor 6 tahun 2025, akan mendapatkan nilai tambah dan nilai lebih dari kepatuhan dan kedisiplinan sehingga menjadi preferensi bagi konsumen dan wisatawan," kata Fadjar.

Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku industri terhadap pentingnya kepatuhan regulasi.

"Mari kita jadikan standardisasi dan sertifikasi sebagai kebutuhan internal untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing usaha maupun daya saing dari destinasi-destinasi kita. Bukan sekedar menggugurkan kewajiban administratif," ujarnya.

Sosialisasi Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 diikuti lebih dari 1.000 peserta yang terdiri dari dinas pariwisata provinsi dan kabupaten/kota, asosiasi usaha pariwisata, lembaga sertifikasi produk (LSPr), serta kementerian dan lembaga terkait. Diskusi juga menghadirkan narasumber dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, BPJH, PKSUPI, serta internal Kemenpar.