INDUSTRY.co.id - Jakarta – Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi, pemerintah menegaskan bahwa daya saing kawasan industri menjadi kunci utama dalam menarik investasi berkualitas, berkelanjutan, dan bernilai tambah tinggi. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pelantikan Dewan Pengurus Harian Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta (20/1).

Dalam kesempatan tersebut, dia menekankan pentingnya sinergi erat antara pemerintah dan pelaku kawasan industri.

Menurut Menperin, kolaborasi antara pemerintah sebagai regulator dan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) sebagai representasi pengelola kawasan industri harus terus diperkuat guna menjaga momentum pertumbuhan industri nasional.

“Kawasan industri memiliki peran strategis dalam menarik investasi industri yang berkualitas. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan HKI menjadi faktor kunci dalam menjaga daya saing nasional,” ujar Agus.

Agus menegaskan, pengembangan kawasan industri merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan industri nasional, termasuk dalam kerangka Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN).

Kini, kawasan industri tidak lagi dipandang sekadar sebagai penyedia lahan industri. Pemerintah mendorong transformasi kawasan industri menjadi ekosistem industri terpadu yang berfungsi sebagai akselerator industrialisasi, peningkatan nilai tambah, serta perluasan kesempatan kerja.

“Kawasan industri harus mampu mendukung agenda hilirisasi industri nasional dan menjadi motor pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

Sejalan dengan penguatan kelembagaan, Menperin mengungkapkan bahwa DPR RI tengah menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Pemerintah pun membuka ruang seluas-luasnya bagi HKI dan seluruh pengelola kawasan industri untuk memberikan masukan konstruktif.

Agus menyebutkan, pemerintah telah mengidentifikasi delapan kluster utama permasalahan kawasan industri yang selama ini menjadi tantangan. Seluruh kluster tersebut diharapkan dapat direspons secara komprehensif melalui RUU Kawasan Industri agar tercipta kepastian hukum dan iklim usaha yang lebih kondusif.

Investasi Rp6.744 Triliun

Dalam kesempatan pelantikan Dewan Pengurus Harian HKI di Jakarta, Menperin membeberkan capaian signifikan kawasan industri nasional. Dalam lima tahun terakhir, kawasan industri di Indonesia berhasil menarik investasi hingga Rp6.744,5 triliun dan menyerap 2,35 juta tenaga kerja.

Hingga saat ini, tercatat 175 kawasan industri telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas mencapai 98.235,5 hektare dan tingkat okupansi sebesar 58,19 persen.

Jumlah tenant yang beroperasi di kawasan industri juga terus meningkat, mencapai 11.970 perusahaan. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan lima tahun lalu, dengan penambahan 57 kawasan industri atau tumbuh sekitar 48,3 persen.

“Capaian ini menegaskan peran strategis kawasan industri sebagai penggerak utama pembangunan industri dan perekonomian nasional,” kata Agus.

Secara makro, kawasan industri memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Pada triwulan III 2025, kawasan industri tercatat menyumbang 9,44 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Dengan transformasi kebijakan, penguatan regulasi melalui RUU Kawasan Industri, serta sinergi lintas pemangku kepentingan, pemerintah optimistis kawasan industri akan semakin menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.