INDUSTRY.co.id - Jakarta — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa rendahnya utilisasi industri tableware nasional yang kini mandek di level 50 persen banyak disebabkan oleh derasnya gempuran produk impor ilegal yang masuk tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Ia meminta seluruh pelaku industri melaporkan setiap dugaan penyimpangan agar pemerintah dapat melakukan penindakan.

“Mohon dilaporkan apabila ditemukan adanya barang impor yang tidak ber-SNI. Kemarin saya juga mendapat laporan dari Komisi VII DPR terkait temuan kabel impor ilegal yang bahkan sudah masuk ke meja pemerintah,” kata Agus di Jakarta (11/12).

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengungkapkan bahwa tantangan industri tableware kian berat, mulai dari produk impor ilegal hingga dugaan praktik dumping dari China yang merusak pasar domestik.

Pada akhir 2024, Asaki bersama Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan peredaran produk tableware impor ilegal senilai sekitar Rp 80 miliar di Surabaya, Jawa Timur.

“Gempuran impor ada dua: produk ilegal tanpa SNI, dan indikasi dumping dari China. Dua-duanya menekan industri kita secara signifikan,” ujarnya.

Asaki juga mendesak agar seluruh produk tableware impor wajib diuji di balai pengujian Kemenperin. Fasilitas ini dinilai lebih lengkap, presisi, dan kompeten untuk memastikan kualitas produk.

Edy mencontohkan negara lain seperti Malaysia dan Vietnam yang menerapkan sistem one stop, one door, di mana seluruh sertifikasi wajib melewati lembaga pemerintah.

“Indonesia perlu menerapkan model serupa agar pengawasan lebih kuat dan tidak ada celah bagi importir nakal,” tegasnya.

Selain itu, pelaku industri mengusulkan agar pelabuhan masuk barang impor, khususnya tableware dipindah ke luar Pulau Jawa.

“Keramik itu bulky dan mudah pecah. Ongkos logistiknya besar. Menempatkan pelabuhan masuk di luar Jawa akan menjadi hambatan non-tarif yang efektif, tanpa bertentangan dengan aturan internasional,” tutup Edy.