INDUSTRY.co.id-Bogor-Program Studi Manajemen Pembangunan Daerah, Institut Pertanian Bogor (IPB) melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan judul “Menata Data, Menjamin Asa: Mewujudkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang Adil dan Tepat.” di IPB Convention Center, Bogor.
Kegiatan ini menghadirkan para pengambil kebijakan, akademisi, dan pengamat pertanian, yaitu Eko Marsoro (Direktur Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Badan Pusat Statistik RI), Dr.Drs. Jekvy Hendra, M.Si., (Direktur Pupuk, Kementerian Pertanian RI), Khudori (Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)), dan Prof. Dr. A. Faroby Falatehan, S.P., M.E., (Ketua Program Studi Manajemen Pembangunan Daerah Institut Pertanian Bogor).
FGD ini bertujuan untuk: Pertama, mendapatkan informasi terkait perkembangan terbaru mekanisme pendataan Pupuk Bersubsidi pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Kedua, memperoleh masukan dan gagasan perbaikan dari para pihak terhadap mekanisme pendataan Pupuk Bersubsidi pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Ketiga, menyampaikan informasi hasil survei data tani pupuk bersubsidi kepada para pihak terkait. Keempat, menyusun dan menyampaikan saran atau rekomendasi kepada Para Pihak Terkait mengenai mekanisme pendataan program pupuk bersubsidi yang adil dan tepat. Adapun beberapa hasil, kesimpulan, dan rekomendasi dari kegiatan tersebut sebagai berikut:
Eko Marsoro selaku Direktur Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Badan Pusat Statistik RI menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Sensus Tani 2023, proporsi tertinggi penerima subsidi pupuk terdapat pada kelompok petani dengan luas lahan pertanian di bawah 1 ha (sebesar 38,39%) dan juga petani dengan luas lahan pertanian di 1-1,99 ha (sebesar 34,59%).
Namun demikian, subsidi pupuk juga diterima oleh petani dengan luas lahan pertanian di atas 2 ha. Lahan pertanian dengan luasan di atas 2 ha tersebut ditanami oleh komoditas yang bermacam-macam. Pengeluaran untuk pupuk mencakup sekitar 9,43 persen dari total ongkos budidaya tanaman padi per musim tanam.
Dr. Drs. Jekvy Hendra, M.Si., selaku Direktur Pupuk, Kementerian Pertanian RI, menyampaikan bahwa Data eRDKK masih menjadi dasar penentuan penerima dan alokasi kuota pupuk bersubsidi. Kuota maksimal yang dapat ditebus petani dibatasi oleh dosis rekomendasi sesuai di eRDKK. Pada Permentan 15/2025 masih dimungkinkan realokasi pupuk bersubsidi, jika: terjadi kekurangan alokasi karena volume serapan pupuk tinggi dan kelebihan alokasi karena volume serapan pupuk rendah. Perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi saat ini mencakup: penebusan pupuk bersubsidi dapat dipantau secara real time, penebusan dapat dilakukan mulai 1 Januari, pelaksanaan kontrak pengadaan dipercepat, dan sistem terintegrasi, dimana eRDKK dapat diperbarui sepanjang tahun.
Khudori, selaku Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), menyampaikan bahwa secara umum pendataan petani dan penerima pupuk bersubsidi masih bermasalah, karena: Pertama, sebanyak 30-40% petani padi, jagung, dan kedelai tidak menerima pupuk bersubsidi. Kedua, hanya 38,5% penerima pupuk bersubsidi berpendapatan 40% terbawah, sementara 61,5% penerima lainnya kelompok pendapatan 60% teratas. Ketiga, sebanyak 35,26% usaha pertanian perorangan (UTP) mendapat subsidi pupuk setahun terakhir.
Keempat, sebesar 38,39% petani dengan luas lahan kurang 1 ha, sebesar 34,59% dengan luas lahan 1-1,99 ha menerima pupuk bersubsidi, serta sisanya, petani dengan lahan di atas 2 ha juga terima pupuk bersubsidi.
Prof. Dr. A. Faroby Falatehan, S.P., M.E., selaku Ketua Program Studi Manajemen Pembangunan Daerah Institut Pertanian Bogor, menyampaikan bahwa Pemerintah selalu mengalami tantangan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi yang adil dan tepat. Masalah utamanya adalah tidak akuratnya informasi dan data sebagai dasar penetapan target dan tujuan yang ingin dicapai. Permasalahan data yang tidak akurat diduga menyebabkan penyaluran dan penyerapan pupuk bersubsidi menjadi bermasalah. Pada kurun waktu 2023-2025, penyerapan pupuk bersubsidi mengalami tren penurunan. Pada tahun 2023, Pupuk Bersubsidi hanya terserap 79% dari alokasi Pupuk Berubsidi sebanyak 7,85 juta ton. Pada tahun 2025, Pupuk Bersubsidi hanya terserap 77% dari alokasi Pupuk Berubsidi sebanyak 9,55 juta ton. Hingga September 2025 jumlah pupuk bersubsidi yang terserap baru mencapai 5,53 juta ton atau sekitar 58 persen. Adapun jumlah total petani yang sudah menebus sebanyak 8,4 juta petani atau sekitar 56,37 persen dari jumlah petani yang terdaftar di e-RDKK, yaitu 14,9 juta orang.
Berdasarkan data survei MPD IPB, ditemukan gejala permasalahan pada data penerima maupun RDKK pupuk bersubsidi berupa: a) Adanya perbedaan data antara orang yang benarbenar terdata berprofesi petani berdasarkan dokumen kependudukan dengan orang yang benarbenar bermata pencaharian petani sejumlah 68%; b) Adanya perbedaan data antara orang yang bermata pencaharian sebagai petani namun belum tergabung ke dalam Poktan sejumlah 12%;
c) Adanya perbedaan data antara orang yang bermata pencaharian sebagai petani namun tidak masuk ke dalam RDKK sejumlah 32%;
d) Adanya perbedaan data antara komoditas yang sedang diusahakan oleh petani penerima pupuk bersubsidi dengan komoditas yang seharusnya diusahakan berdasarkan RDKK sejumlah 7%; serta e) Adanya perbedaan data antara luas lahan yang sebenarnya diusahakan oleh petani penerima pupuk bersubsidi dengan luas lahan yang tercantum pada RDKK sejumlah 66%.
Berdasarkan data survei MPD IPB, ditemukan gejala permasalahan pada proses pendataan penerima dan kebutuhan pupuk bersubsidi berupa: a) Sebanyak 61,71% responden menyampaikan bahwa pihak yang melakukan pendataan pupuk bersubsidi adalah Ketua Kelompok Tani; dan b) Sebanyak 41,81% responden menyampaikan bahwa pendataan maupun pembaruan data petani penerima pupuk bersubsidi hanya dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Adapun catatan yang didapatkan dari lapangan, masih terdapat permasalahan sebagai berikut:
a) Masih banyak petani yang belum terdata dalam eRDKK; b) Dokumen kependudukan petani banyak yang mengalami masalah; dan c) Masih ditemukan petani yang tidak masuk kriteria, namun tetap masuk ke dalam eRDKK. Bahwa gejala-gejala permasalahan pada data yang menentukan kebutuhan pupuk bersubsidi tersebut menyebabkan realisasi penyerapan pupuk bersubsidi tidak selalu optimal setiap tahunnya.
Berdasarkan gejala permasalahan tersebut, pemerintah perlu melakukan langkah perbaikan berupa:
Kementerian Pertanian perlu melakukan reviu ulang terhadap kebutuhan pupuk bersubsidi nasional melalui: a) Penyusunan peraturan khusus mengenai pendataan petani penerima pupuk bersubsidi yang kredibel dan meminimalisir ketidaksesuaian data di lapangan; b) Pembentukan lembaga khusus, dapat berupa Lembaga tetap maupun adhoc yang bertanggungjawab penuh melakukan pendataan kebutuhan pupuk bersubsidi; c) Pemberian dukungan anggaran yang cukup terhadap pendataan kebutuhan pupuk bersubsidi.
Kementerian Pertanian perlu melakukan pembinaan menyeluruh kepada Kelompok Tani terkait administrasi dan pendataan anggota petani dalam rangka menghasilkan data pertanian yang kredibel untuk digunakan sebagai basis data penentuan kuota kebutuhan pupuk bersubsidi.
Kementerian Pertanian perlu melakukan intensifikasi pemetaan lahan spasial dalam rangka meningkatkan keakuratan data kepemilikan serta karakteristik lahan dan tanah, yang dapat digunakan untuk mendukung pendataan penentuan kuota kebutuhan pupuk bersubsidi yang lebih kredibel.
Perbaikan dalam aspek pendataan penerima pupuk bersubsidi sudah menjadi keharusan. Ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan tata kelola pupuk bersubsidi yang baik dan inklusif.Sesuai dengan prinsip 7T sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2025.
FGD ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif, demi memastikan setiap petani yang berhak memperoleh pupuk secara adil, tepat, dan berkelanjutan.