INDUSTRY.co.id - Jakarta — PT Ajinomoto Indonesia menegaskan kembali komitmennya terhadap kehalalan dan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia.
Pernyataan resmi ini disampaikan untuk meluruskan isu viral di media sosial terkait produk “Pork Savor”, yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat muslim Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Hermawan Prajudi, Direktur PT Ajinomoto Indonesia, menjelaskan bahwa “Pork Savor” bukanlah produk yang diproduksi, dijual, ataupun didistribusikan oleh Grup Ajinomoto Indonesia. Produk tersebut merupakan produksi dari Ajinomoto Filipina dan tidak termasuk dalam portofolio resmi yang beredar di Indonesia.
“Kami memahami keresahan masyarakat terhadap isu tersebut. Perlu kami tegaskan bahwa seluruh produk yang diproduksi dan dipasarkan oleh Ajinomoto Indonesia telah tersurat dan tersertifikasi halal oleh BPJPH, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hermawan.
Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan masuknya produk “Pork Savor” ke Indonesia terjadi melalui jalur perorangan, seperti pembelian lewat cross-border e-commerce atau jasa titip (jastip). Selain itu, Ajinomoto Indonesia memastikan bahwa seluruh konten promosi atau endorsement terkait “Pork Savor” yang beredar secara online tidak memiliki kaitan apa pun dengan kegiatan pemasaran resmi perusahaan.*
Komitmen Ajinomoto Indonesia terhadap jaminan halal produknya bukan hal baru. Perusahaan ini telah meraih TOP Halal Award selama empat tahun berturut-turut (2022–2025), sebuah penghargaan yang mencerminkan kepercayaan tinggi masyarakat terhadap produk Ajinomoto.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa kami terus berkomitmen menghadirkan produk yang halal, aman, dan berkualitas tinggi bagi seluruh keluarga Indonesia,” tambah Hermawan.
Menanggapi isu serupa, Ir. Muti Arintawati, M.Si, Direktur Utama LPH LPPOM, turut menegaskan bahwa seluruh produk bumbu yang diproduksi dan diedarkan secara resmi oleh PT Ajinomoto Indonesia telah memiliki sertifikat halal dari BPJPH, setelah melalui audit ketat terhadap Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya. Untuk memastikan kehalalan produk, masyarakat dapat memeriksa melalui fitur ‘Cari Produk Halal’ di situs resmi halalmui.org atau di website BPJPH Kementerian Agama RI,” ujar Muti.