INDUSTRY.co.id, Kondisi partai politik di Indonesia saat ini mencerminkan dinamika antara idealisme demokrasi dan realitas pragmatis kekuasaan. Sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi, partai politik seharusnya menjadi sarana artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat. Namun dalam praktiknya, partai justru sering kali berfungsi sebagai instrumen transaksional untuk meraih kekuasaan semata.
Fenomena koalisi gemuk yang mendominasi pemerintahan pasca-reformasi memperlihatkan bahwa semangat rasionalitas publik sering kali digantikan oleh kalkulasi politik jangka pendek. Dalam konteks ini, partai bukan lagi ruang deliberatif bagi kepentingan rakyat, melainkan arena negosiasi kepentingan elit.
Jika ditinjau dari filsafat hukum Jürgen Habermas, kondisi tersebut menunjukkan kegagalan dalam membangun ruang publik komunikatif (öffentliche Sphäre). Habermas menegaskan bahwa legitimasi hukum dan kekuasaan politik hanya dapat diperoleh melalui proses komunikasi rasional yang bebas dari dominasi. Dalam sistem demokrasi ideal, keputusan politik harus lahir dari argumentasi publik yang rasional dan inklusif, bukan dari kompromi tertutup antar-elit. Namun di Indonesia, komunikasi politik sering kali tidak berjalan dalam logika deliberatif, melainkan dalam logika instrumental—di mana hukum dan kebijakan dipakai untuk mempertahankan kekuasaan, bukan untuk mewujudkan keadilan sosial.
Dalam konteks inilah, sistem pemilu dan pengaturan parliamentary threshold menjadi penting untuk dianalisis secara filosofis. Parliamentary threshold pada dasarnya dirancang untuk menyederhanakan sistem kepartaian agar pemerintahan presidensial berjalan lebih stabil. Namun, ketika ambang batas parlemen diterapkan tanpa dasar metodologis yang proporsional, sebagaimana tergambar dalam data Pemilu 2019 dan 2024, kebijakan ini justru menimbulkan ketimpangan representasi di mana jutaan suara rakyat tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Dari perspektif Habermas, situasi tersebut mencerminkan bentuk distorsi komunikatif, yakni ketika suara rakyat kehilangan saluran ekspresinya dalam proses demokratis akibat dominasi logika kekuasaan atas rasionalitas publik.
Habermas berpendapat bahwa demokrasi tidak boleh hanya mengejar kecepatan dan efisiensi pemerintahan, tetapi juga harus memperhatikan cara keputusan itu dibuat. Menurutnya, suatu hukum baru bisa dianggap sah jika lahir dari proses diskusi yang terbuka dan rasional, di mana masyarakat ikut dilibatkan dalam pembahasannya. Karena itu, aturan ambang batas parlemen yang ditetapkan tanpa alasan ilmiah yang jelas dan tanpa mendengar pendapat masyarakat berisiko kehilangan keadilan dan kepercayaannya di mata publik. Reformasi terhadap ambang batas perlu dilakukan agar aturan pemilu bukan hanya membuat sistem politik lebih sederhana, tetapi juga mencerminkan hasil kesepakatan rakyat yang rasional dan adil.
Sementara itu, dari perspektif Plato, kondisi partai politik Indonesia dapat dilihat sebagai refleksi dari kemerosotan etika politik dan rusaknya hierarki nilai dalam negara. Dalam karya Politeia (Republik), Plato menegaskan bahwa keadilan hanya akan terwujud jika negara dipimpin oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan tentang kebaikan (philosopher-rulers), bukan oleh mereka yang sekadar mengejar kekuasaan. Partai politik idealnya berperan sebagai lembaga pembentuk virtue (kebajikan publik) dan penjaga moralitas politik. Namun realitas di Indonesia menunjukkan sebaliknya—partai sering kali menjadi tempat konsolidasi kepentingan pribadi, bukan pengabdian kepada kebaikan bersama (common good).
Dalam kerangka pemikiran Plato, demokrasi tanpa kendali etis berpotensi terjerumus ke dalam bentuk pemerintahan yang ia sebut ochlocracy—pemerintahan oleh massa tanpa kebijaksanaan. Fragmentasi partai yang berlebihan di Indonesia menjadi manifestasi dari situasi ini. Banyaknya partai tidak otomatis memperkuat demokrasi, melainkan menciptakan kompetisi populistik yang mengutamakan pencitraan daripada substansi kebijakan. Dalam hal ini, penguatan parliamentary threshold seperti yang Anda tawarkan bukan sekadar rekayasa politik, melainkan langkah menuju tatanan politik yang lebih berkeadilan dan terarah, sebagaimana cita-cita kallipolis (negara ideal) Plato.
Namun Plato juga mengingatkan bahwa penyederhanaan politik tanpa kebijaksanaan akan menimbulkan tirani baru. Jika ambang batas parlemen ditetapkan terlalu tinggi, ia dapat menjadi instrumen eksklusi yang menghapus suara minoritas dan mempersempit ruang partisipasi rakyat. Maka, kebijakan publik harus senantiasa diletakkan di bawah prinsip keadilan distributif: setiap warga negara berhak memiliki akses yang adil terhadap representasi politik. Di titik inilah rasionalitas kritis Habermas bertemu dengan idealisme etis Plato—bahwa hukum dan sistem politik harus sekaligus rasional dan bermoral.
Dari dua perspektif filsuf besar tersebut, dapat disimpulkan bahwa reformulasi sistem pemilu di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis dalam hukum tata negara, melainkan juga menyangkut dimensi etika dan rasionalitas politik. Habermas menekankan pentingnya perubahan ambang batas dilakukan melalui diskursus publik yang inklusif, sementara Plato menegaskan bahwa perubahan tersebut harus diarahkan pada tercapainya keadilan substantif. Dengan demikian, persoalan parliamentary threshold dapat dipahami sebagai bagian dari rancangan konstitusional yang tidak hanya berorientasi pada stabilitas pemerintahan, tetapi juga pada keadilan sosial dan politik.
Kondisi partai politik Indonesia harus berangkat dari kesadaran bahwa hukum pemilu adalah produk dari kehendak rasional warga negara. Apabila hukum dibentuk hanya berdasarkan kompromi elit, maka legitimasi moralnya lemah. Habermas menyebut situasi ini sebagai kolonisasi dunia kehidupan oleh sistem, di mana rasionalitas instrumental mendominasi ruang publik. Dalam konteks Indonesia, kolonisasi ini tampak ketika partai politik lebih sibuk mempertahankan posisi dalam pemerintahan daripada memperjuangkan gagasan publik. Threshold yang proporsional justru bisa menjadi mekanisme untuk mengembalikan ruang deliberatif publik—memaksa partai bersaing dengan gagasan, bukan dengan patronase.
Dalam praktik ketatanegaraan, koalisi ramping merupakan wujud konkret dari keseimbangan antara stabilitas dan moralitas politik. Koalisi ramping memungkinkan pemerintahan bekerja lebih efektif tanpa kehilangan oposisi substantif. Dalam pandangan Plato, model ini mendekati prinsip harmonia—keseimbangan antara bagian-bagian negara (rakyat, penjaga, dan pemimpin) dalam satu tatanan yang adil. Sementara bagi Habermas, koalisi ramping membuka ruang bagi perdebatan rasional antara pemerintah dan oposisi, sehingga keputusan politik lebih teruji secara argumentatif dan lebih legitim secara demokratis.
Dengan demikian, legal reasoning yang dibangun harus memandang penguatan parliamentary threshold sebagai instrumen untuk memperbaiki komunikasi politik dan struktur etis dalam kehidupan bernegara. Ambang batas yang proporsional dapat mengurangi fragmentasi ekstrem tanpa menghapus pluralitas. Ia menumbuhkan sistem kepartaian yang rasional, stabil, dan beretika. Ini sejalan dengan pandangan Habermas bahwa demokrasi sejati lahir dari rational consensus, serta pandangan Plato bahwa keadilan politik hanya dapat berdiri di atas dasar kebajikan moral.
Dalam kerangka reformasi pemilu menuju 2029, salah satu inovasi penting yang dapat dipertimbangkan adalah penerapan Model Mixed-Member Proportional (MMP) atau sistem perwakilan proporsional berjenjang dengan kursi kompensasi. Sistem ini merupakan kombinasi antara sistem distrik dan sistem proporsional yang memungkinkan dua tujuan demokrasi berjalan seimbang: penyederhanaan sistem kepartaian di tingkat nasional serta representasi yang adil bagi suara minoritas di tingkat lokal. Melalui MMP, sebagian kursi dialokasikan berdasarkan hasil pemilihan di daerah pemilihan (district seats), sedangkan sisanya dibagikan secara proporsional berdasarkan perolehan suara partai di tingkat nasional (compensatory seats). Dengan desain ini, fragmentasi ekstrem dapat ditekan tanpa mengorbankan prinsip keterwakilan politik, karena partai kecil yang memiliki basis dukungan riil tetap dapat memperoleh kursi kompensasi.
Sistem MMP menawarkan jalan tengah antara efektivitas pemerintahan dan keadilan representasi. Dalam konteks Indonesia yang memiliki sistem multipartai dengan tingkat fragmentasi tinggi, model ini memungkinkan terjadinya keseimbangan yang lebih sehat antara stabilitas dan keterwakilan. Mekanisme kursi kompensasi nasional berfungsi untuk menyeimbangkan hasil antara suara nasional dan perolehan kursi di daerah pemilihan. Artinya, jika suatu partai memperoleh suara nasional yang cukup besar namun gagal memenangkan kursi di daerah-daerah tertentu, partai tersebut tetap berhak atas sejumlah kursi kompensasi di tingkat nasional agar proporsi perolehan kursinya sesuai dengan total suara yang diraih secara keseluruhan. Dengan cara ini, tidak ada suara rakyat yang hilang sia-sia, dan representasi politik di parlemen menjadi lebih proporsional. Sistem ini juga mendorong partai-partai kecil untuk tetap berpartisipasi secara konstruktif, karena dukungan nyata dari rakyat di tingkat nasional tetap memiliki nilai representatif dalam pembentukan parlemen.
Selain itu, penerapan ambang batas berjenjang atau kombinasi antara threshold nasional dan daerah dapat memperkuat efektivitas model MMP tersebut. Ambang batas berjenjang berarti bahwa partai politik wajib memenuhi ambang batas yang berbeda di tiap level representasi: misalnya, 2,5% di tingkat daerah untuk DPRD dan 4% di tingkat nasional untuk DPR RI. Dengan pola ini, partai yang tidak lolos di tingkat nasional masih memiliki peluang berpartisipasi dalam pemerintahan lokal. Pendekatan ini juga mencegah eksklusi politik berlebihan, karena sistem tetap membuka ruang bagi partai-partai dengan basis regional yang kuat, terutama di daerah yang memiliki karakter sosial dan kultural yang khas. Kombinasi threshold berjenjang dan sistem MMP memungkinkan terciptanya keseimbangan antara sentralisasi representasi nasional dan keberagaman politik daerah.
Penerapan sistem ini tentu membutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat dari DPR, Presiden, dan KPU. DPR sebagai pembentuk undang-undang perlu memastikan bahwa penetapan ambang batas dan desain sistem pemilu memiliki dasar metodologis yang terukur dan berbasis simulasi data empiris. Presiden, di sisi lain, harus menegaskan komitmennya terhadap pembentukan koalisi ramping yang berintegritas, bukan sekadar pragmatis, serta mendukung reformasi sistem pemilu yang inklusif. Sementara KPU perlu menyediakan uji simulasi publik terkait dampak penerapan sistem MMP dan ambang batas berjenjang terhadap distribusi kursi dan keterwakilan suara. Pendekatan ini akan memperkuat legitimasi publik terhadap hasil pemilu dan menumbuhkan kepercayaan terhadap demokrasi konstitusional. Dengan demikian, reformasi sistem pemilu 2029 dapat diarahkan pada pencapaian ganda: stabilitas pemerintahan yang efektif dan perlindungan terhadap nilai-nilai representasi rakyat.
Pada akhirnya, perbaikan kondisi partai politik di Indonesia hanya dapat terwujud apabila hukum pemilu dijadikan alat untuk menumbuhkan kesadaran rasional dan moral dalam kehidupan berbangsa. Reformulasi parliamentary threshold bukan sekadar langkah teknokratis, melainkan juga langkah filosofis untuk menata kembali arah demokrasi Indonesia. Dengan memadukan rasionalitas komunikatif ala Habermas dan idealisme etis dari Plato, sistem politik nasional dapat diarahkan menuju demokrasi yang stabil, deliberatif, dan bermartabat—di mana kekuasaan tidak lagi menjadi tujuan akhir, tetapi menjadi sarana untuk mewujudkan kebaikan bersama bagi seluruh rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Habermas, Jürgen. Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge: MIT Press, 1996.
Haris, Syamsuddin. Partai, Pemilu, dan Parlemen Era Reformasi. Jakarta: Pustaka Obor Indonesia, 2014.
Mainwaring, Scott. “Presidentialism, Multipartism, and Democracy: The Difficult Combination.” Comparative Political Studies 26, no. 2 (1993): 198–228.
Plato. The Republic. Translated by Desmond Lee. London: Penguin Classics, 2007.