INDUSTRY co.idJakarta - Pemerintah terus memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya di sektor industri manufaktur. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta, Rabu (8/10).

Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam membangun tenaga kerja industri yang tidak hanya kompeten dan berdaya saing global, tetapi juga terlindungi secara bermartabat.

“Kerja sama ini bagian dari komitmen bersama membangun tenaga kerja industri yang unggul dan terlindungi,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menperin menegaskan, pekerja migran merupakan bagian vital dari kekuatan ekonomi nasional. Selain berkontribusi besar lewat remitansi, mereka juga berperan sebagai duta profesionalisme Indonesia di kancah global.

“Pekerja migran membawa keterampilan dan jejaring internasional yang bisa memperkuat daya saing industri nasional,” tambahnya.

Adapun, nota Kesepahaman tersebut mencakup berbagai kerja sama strategis, antara lain: Peningkatan kapasitas calon pekerja migran di sektor manufaktur, Promosi dan perluasan kesempatan kerja, Fasilitasi penempatan SDM industri ke luar negeri, Perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran, serta Pertukaran data dan informasi untuk kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Langkah ini, lanjut Agus, sejalan dengan semangat Asta Cita, arah pembangunan nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat SDM, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan mempercepat hilirisasi industri.

“Nota Kesepahaman ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi wujud nyata semangat Asta Cita untuk membangun manusia industri Indonesia yang unggul, berdaya saing, dan terlindungi,” tegasnya.

Kemenperin juga berkomitmen memperkuat ekosistem pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi agar selaras dengan kebutuhan industri global. Tujuannya, menjadikan tenaga kerja Indonesia di sektor manufaktur sebagai pekerja terampil dengan etos kerja tinggi dan integritas profesional.

Bagi pekerja migran yang sudah kembali ke tanah air, kerja sama ini juga membuka peluang reintegrasi ekonomi melalui pengembangan IKM, koperasi, dan wirausaha berbasis industri lokal. Dengan demikian, pengalaman dan keahlian mereka tidak terhenti di luar negeri, tetapi kembali memperkuat industri daerah.

Menteri KP2MI, Mukhtarudin,  menyampaikan bahwa MoU ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta peningkatan kualitas perlindungan dan kompetensi pekerja migran.

“Arahan Presiden jelas: percepat pelatihan vokasi, baik bahasa maupun skill. Karena itu kami langsung menjalin kerja sama dengan kementerian yang punya lembaga pelatihan seperti Kemenperin dan Kementerian ESDM,” ujar Mukhtarudin.

Ia berharap kolaborasi ini dapat memperkuat sektor industri manufaktur sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja migran.

“Kami mengapresiasi dukungan Kemenperin. Ini langkah besar mempersiapkan generasi pekerja migran masa depan yang siap mengisi pasar global,” katanya.

Sebagai tindak lanjut MoU, KP2MI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin.

Kerja sama ini akan berfokus pada pemetaan kebutuhan pekerja migran di sektor industri manufakturketersediaan lulusan vokasi industri, serta pengembangan pelatihan vokasi yang sesuai peluang kerja di luar negeri.

Dengan kolaborasi ini, pemerintah berharap muncul lebih banyak pekerja migran Indonesia yang unggul, adaptif, dan siap bersaing di industri global—sekaligus mampu membawa pulang perubahan positif bagi pembangunan nasional.