TePI: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Langkah Penting, Tapi Penuh Tantangan

Oleh : Kormen Barus | Jumat, 27 Juni 2025 - 06:18 WIB

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)/kompas.com
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)/kompas.com

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu Nasional akan mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta DPD RI. Sementara itu, Pemilu Daerah akan terdiri dari pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan anggota DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menyatakan bahwa putusan ini merupakan langkah maju untuk memperbaiki kualitas demokrasi elektoral di Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan besar ini juga menuntut kesiapan serius dari seluruh pemangku kepentingan.

“Putusan ini memberi arah baru bagi demokrasi kita. Pemisahan pemilu membuka ruang bagi pemilih untuk fokus pada isu-isu yang lebih relevan. Ketika memilih presiden dan DPR RI, masyarakat bisa menimbang isu nasional secara lebih rasional. Saat memilih kepala daerah dan DPRD, perhatian bisa diarahkan pada persoalan lokal secara lebih mendalam,” kata Jeirry dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (26/7).

Sistem pemilu serentak selama ini memang bertujuan menyederhanakan proses pemilihan dan memperkuat sistem presidensial. Namun dalam praktiknya, sistem tersebut menimbulkan beban logistik yang besar, membingungkan pemilih, dan bahkan menyebabkan kelelahan ekstrem di lapangan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa di kalangan petugas.

Dengan skema pemisahan, beban kerja penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan petugas lapangan akan terbagi lebih wajar. Proses distribusi logistik, manajemen suara, serta pengawasan pemilu bisa lebih tertib dan terkontrol.

Memperkuat Tokoh Lokal, Kurangi Efek “Ekor Jas”

Jeirry juga menyoroti bahwa putusan ini dapat membuka jalan bagi kemunculan tokoh-tokoh lokal yang memiliki kapasitas, rekam jejak, dan komitmen kuat terhadap kepentingan daerah.

“Selama ini banyak calon kepala daerah atau caleg DPRD yang ikut terdongkrak hanya karena berada dalam satu paket dengan calon presiden atau partai besar yang populer. Ini yang disebut efek ekor jas—di mana popularitas tokoh nasional mendongkrak  suara untuk kandidat lain dalam satu tiket,” jelasnya.

Dengan pemilu yang dipisahkan, kandidat lokal tidak lagi bergantung pada daya tarik capres atau kekuatan partai nasional. Mereka bersaing di medan yang lebih adil, berdasarkan kualitas personal dan kedekatan mereka dengan isu-isu lokal.

Tiga Tantangan Krusial: Anggaran, Partisipasi, dan Etika Politik

Namun, Jeirry juga mengingatkan bahwa pemisahan ini bukan tanpa risiko. Terdapat tiga tantangan utama yang perlu diwaspadai:

1. Beban Anggaran Meningkat Penyelenggaraan dua pemilu besar dalam satu periode lima tahun jelas berimplikasi pada pembengkakan biaya. Negara harus menyiapkan anggaran logistik, pengamanan, distribusi, dan honor petugas dua kali lipat.

2. Potensi Apatisme Politik

Pemilih akan lebih sering ke TPS. Jika tidak dibarengi dengan edukasi politik yang kuat, frekuensi tinggi ini bisa menimbulkan kejenuhan dan penurunan partisipasi masyarakat.

3. Politisi 'Lompat Panggung'

Jadwal pemilu yang berbeda memberi celah bagi politisi yang gagal di satu kontestasi untuk segera maju di pemilu berikutnya. Pola ini mendorong oportunisme politik dan menciptakan dinamika elektoral yang tidak sehat.

Kesiapan adalah Kunci

Jeirry menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan model baru ini sepenuhnya bergantung pada kesiapan regulasi, desain kelembagaan, serta keterlibatan publik yang aktif. Ia mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu yang sedang bergulir di DPR harus segera menyesuaikan dengan putusan MK agar tidak menimbulkan kekosongan hukum atau konflik teknis.

“Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Mau tidak mau, kita harus melaksanakannya. Tapi pelaksanaannya harus cermat. Tanpa persiapan matang, risiko kekacauan bisa lebih besar dari manfaat yang ingin diraih,” ujarnya.

Demokrasi Berkualitas Perlu Komitmen Bersama

Mengakhiri pernyataannya, Jeirry menegaskan bahwa demokrasi bukan hanya soal hari pencoblosan, tetapi menyangkut keseluruhan proses yang harus dijalankan secara jujur, adil, efisien, dan mengutamakan kepentingan rakyat.

“Ini saatnya semua pihak—pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat sipil—bergerak cepat dan bijak. Jika dikelola dengan benar, pemisahan ini bisa menjadi titik balik menuju demokrasi yang lebih sehat dan bermartabat,” tutup Jeirry.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tabungan Emas Pegadaian

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan kinerja gemilang pada Layanan Bank Emas di Semester I tahun 2025. Pencapaian ini tidak…

Direktur Utama BRI Hery Gunardi

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 16:54 WIB

BRI Resmikan Kantor Cabang di Taipei, Sediakan Layanan Keuangan Bagi 360 Ribu PMI Di Taiwan

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI resmi memperluas jangkauan layanan perbankannya ke Taiwan dan wilayah Asia Timur melalui pembukaan BRI Taipei Branch yang berlokasi di No. 166,…

Uniquip Hadir di Sawit Indonesia Expo 2025

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 15:55 WIB

Hadir di Sawit Indonesia Expo 2025, Uniquip Bawa Solusi Alat Berat Terintegrasi untuk Agro-forestri

PT United Equipment Indonesia (Uniquip), distributor alat berat untuk segala industri di Indonesia, khususnya agro-forestri, turut berpartisipasi dalam Sawit Indonesia Expo 2025 yang diselenggarakan…

EVP Telkom Regional II Edie Kurniawan memberikan sambutan pada acara peluncuran program Kunjungan Industri Digital 2025.

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 15:05 WIB

Telkom Luncurkan Program KID 2025: Kenalkan AI, IoT, Big Data, dan Cybersecurity untuk Siswa

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meluncurkan program Kunjungan Industri Digital 2025 bersama 117 Sekolah, 640 Guru, dan 5.524 Siswa SMA/SMK di wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jakarta.…

Ilustrasi seorang pegawai bekerja di kantor LPS

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Ada Putusan Pansel DK LPS Dinilai Melanggar Hukum, Pengamat: Bisa mengganggu Independensi LPS ke Depan

Yogyakarta – Proses seleksi calon Ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) menuai sorotan publik. Hal itu karena proses yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi…