KAHMI Tekstil Rayon Ngadu ke DPR, Desak Pengesahan RUU Pertekstilan

Oleh : Ridwan | Selasa, 17 Juni 2025 - 15:00 WIB

KAHMI Rayon Tekstil saat melakukan audiensi dengan anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia
KAHMI Rayon Tekstil saat melakukan audiensi dengan anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Majelis Rayon Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Tekstil melakukan audiensi daan penyampaian aspirasi kepada anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dan juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR pada Senin (16/6).

Dalam pertemuan tersebut, KAHMI Tekstil melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pertekstilan serta potensi dan tantangan di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

Direktur Eksekutif KAHMI Tekstil, Agus Riyanto mengatakan bahwa alumni HMI kampus tekstil Bandung tidak bisa terlepas dari perjuangan untuk pembangunan dan penguatan industri tekstil nasional.

“Kami akan terus berjuang untuk membangun dan memperkuat industri tekstil nasional,” kata Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan apresiasi kepada KAHMI Tekstil dalam keterlibatan untuk memperjuangkan pembangunan industri TPT. Dia menyampaikan bahwa negara Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar. Hal tersebut tentu menjadi kekauatan jika pasar tekstil nasional dapat dikuasai oleh industri dalam negeri.

“Negara kita kan jumlah penduduknya besa rya, lebih dari 280 juta orang. Potensi pasar kita sangat bagus, jangan sampai pasar kita dikuasai oleh peredaran produk impor. Hasil produksi kita juga tidak kalah kualitasnya, banyak produk-produk dari brand ternama yang dijual di luar negeri setelah kita lihat produsennya ternyata dibuat di Indonesia,” terang Ahmad Doli Kurnia.

Dirinya juga sangat menyayangkan bahwa produk-produk tekstil dengan kebutuhan yang sangat besar ternyata diimpor dari luar negeri. 

“Seperti kain ihram, kain yang digunakan untuk ibadah haji dan umroh yang kebutuhan tahunannya besar di Indonesia ternyata lebih banyak impor dari pada hasil produksi dalam negeri,” tegasnya.

Sementara itu, Redma Gita Wirawasta, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang juga Presidium KAHMI Tekstil menyebutkan bahwa selama ini tidak ada payung hukum untuk industri TPT nasional. 

Hal tersebut, menurutnya, menyebabkan silang sengketa regulasi yang ada antar kementerian. Selain itu, pemerintah juga tidak memiliki roadmap yang jelas untuk perlindungan industri ini, sehingga beberapa regulasi yang dibuat hanya insidental berdasarkan kondisi parsial.

“Kami meminta agar pemerintah benar-benar hadir dalam pembangunan industri TPT. Payung hukum untuk industri tekstil sangat dibutuhkan, sehingga ada roadmap yang jelas dan ketegasan pemerintah, tidak hanya insidental berdasar pada kondisi parsial yang tengah terjadi,” kata Redma.

Dia menyampaikan bahwa industri TPT dalam negeri meminta agar pemerintah tegas dalam penindakan dan pemberantasan impor ilegal. Menurut Redma, investasi untuk industri tekstil di sektor hulu sangat dipengaruhi oleh jaminan kepastian pada pasar.

“Banyaknya impor ilegal yang masuk ke pasar lokal menjadikan persaingan yang tidak sehat, hal ini mempengaruhi laju investasi tekstil di sektor hulu. Diperlukan kepastian dan konsistensi kebijakan untuk menjaga fairness competition di pasar domestic dan upaya penigkatan daya saing untuk meningkatkan kinerja ekspor,” pungkasnya.

Di akhir audiensi, KAHMI Tekstil menyampaikan usulan penguasaan pasar domestik melalui kebijakan perdagangan yang terintegrasi dengan berpedoman pada pemberantasan importasi ilegal, implementasi trade barriers seperti tariff dan bea masuk anti dumping atau safeguard, penguatan SNI produk tekstil menjadi SNI wajib dan implementasi sertifikasi halal, serta pengaturan pasar yang berpihak pada produsen lokal.

Selain itu, KAHMI Tekstil juga menyampaikan usulan untuk peningkatan daya saing yang meliputi ketersediaan energi hijau dengan harga yang terjangkau, peningkatan produktivitas tenaga kerja dan kualitas SDM industri, insentif energi, pajak, dan permodalan serta terakhir yaitu investasi BUMN di sektor hulu tekstil dan petrokimia untuk kebutuhan bahan baku tekstil serta lembaga research and development.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wahana Musik Indonesia (WAMI) paparkan laporannya telah mendistribusikan royalti periode kedua tahun 2025.

Sabtu, 19 Juli 2025 - 00:12 WIB

WAMI Distribusikan Royalti Periode 2, Melly Goeslaw Terima Rp 262 Juta, Sal Priadi Rp 114 Juta

WAMI mendistribusikan royalti periode kedua tahun 2025. Melly Goeslaw terima Rp 262 juta, dan pendatang baru Sal Priadi langsung kantongi Rp 114 juta.

Nakamichi luncurkan DVR canggih ND52 dan ND54

Jumat, 18 Juli 2025 - 23:26 WIB

Nakamichi Luncurkan DVR Canggih ND52 dan ND54, Rekam Setiap Detik Perjalanan Tanpa Terlewat

Nakamichi resmi meluncurkan dashcam pintar ND52 dan ND54 dengan fitur 4K, night vision, dan proteksi 24 jam. Hadir untuk menjawab kebutuhan keamanan dan dokumentasi selama berkendara.

Konferensi pers GIIAS 2025

Jumat, 18 Juli 2025 - 23:05 WIB

Kemudahan Akses Tol dan Area Parkir Jadi Fokus GIIAS 2025 di ICE BSD

GIIAS 2025 di ICE BSD siap menyambut pengunjung dengan akses tol yang mudah dan area parkir luas terintegrasi shuttle bus.

PT Bangkit Lakuliner Indonesia dan PT Ragam Pangan Madani Berikan Klarifikasi Bersama Terkait Perkara Usaha Secara Damai

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:56 WIB

PT Bangkit Lakuliner Indonesia dan PT Ragam Pangan Madani Sepakati Penyelesaian Damai Terkait Perselisihan Usaha

PT Bangkit Lakuliner Indonesia (PT BLI) dan PT Ragam Pangan Madani (PT RPM) memberikan klarifikasi bersama atas isu kerja sama bisnis yang beredar. Perselisihan diselesaikan secara damai tanpa…

MSIG Life meluncurkan asuransi jiwa SECURE.

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:47 WIB

MSIG Life Luncurkan SECURE, Produk Asuransi Pertama di Indonesia yang Berikan Manfaat Pasti untuk Penyakit Kritis dan Tambahan 100% di Akhir Polis

MSIG Life meluncurkan SECURE, asuransi jiwa pertama di Indonesia yang berikan manfaat pasti untuk penyakit kritis, kematian, serta tambahan 100% uang pertanggungan di akhir masa polis.