Revisi UU, Menteri Maman Bakal Masukan Ojek Online jadi UMKM
Oleh : Ridwan | Rabu, 16 April 2025 - 10:30 WIB

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman saat berfoto bersama salah seorang pengemudi ojek online
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang akan diajukan pada tahun 2026 yang salah satu fokus utamanya adalah memasukkan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pengusaha usaha mikro.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa revisi UU UMKM ini lahir dari hasil dialog dan pembahasan antara Kementerian UMKM dengan berbagai asosiasi dan kelompok ojek online beberapa waktu yang lalu.
“Kementerian UMKM akan memperlakukan ojek online sebagai pengusaha UMKM. Artinya, mereka akan berhak atas berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini ditujukan bagi pengusaha UMKM,” kata Menteri Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4).
Menurut Menteri UMKM, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap para pengemudi ojek online yang selama ini belum memiliki payung hukum yang pasti. Maka dengan memasukkan mereka ke dalam klasifikasi usaha mikro, para pengemudi ojek online akan memiliki perlindungan hukum yang pasti dan memperoleh akses terhadap berbagai program pelindungan dan pemberdayaan UMKM.
Menteri Maman menyebutkan bahwa terdapat lima fasilitas yang dapat diakses pengemudi ojek online ketika nantinya masuk dalam golongan pengusaha UMKM dalam UU UMKM yang baru.
“Pertama, dengan masuknya ojek online dalam regulasi terkait UMKM, mereka akan memiliki hak yang sama untuk misalnya bisa mendapatkan subsidi BBM sebagaimana pengusaha UMKM lainnya. Kedua, akses kepada LPG 3 kilogram juga akan terbuka,” terangnya.
Lebih lanjut, Menteri UMKM menekankan pentingnya akses pembiayaan yang selama ini menjadi tantangan besar bagi sektor informal. Melalui fasilitas KUR, para pengemudi ojek online akan dapat mengakses pinjaman hingga Rp100 juta dengan bunga 6 persen per tahun, tanpa memerlukan agunan tambahan.
“Ini akan menjadi peluang besar bagi para pengemudi ojek online yang ingin meningkatkan kapasitas usaha atau mendiversifikasi penghasilan mereka. Mereka tidak hanya akan mendapat pengakuan, tapi juga akses yang konkret untuk berkembang,” katanya.
Keempat, insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar akan berlaku bagi para pengemudi ojek online.
“Lalu yang terakhir, ojek online juga akan mendapatkan akses terhadap pelatihan dan peningkatan kapasitas yang disediakan oleh Kementerian UMKM,” katanya.
Menanggapi pemberian bonus hari raya yang diberikan menjelang lebaran lalu kepada ojek online, Menteri Maman berpendapat bahwa itu merupakan bentuk apresiasi atau tali kasih kepada para pengemudi ojek online sebagai wujud kepedulian perusahaan e-commerce walau sifatnya tidak wajib.
“Karena ini sifatnya bonus dan bukan kewajiban hukum, kami kembalikan kepada masing-masing platform untuk memberikan apresiasi kepada para mitra pengemudi. Ini soal rasa dan empati terhadap para pekerja lapangan yang telah menopang keberlangsungan bisnis mereka,” kata Menteri Maman.
Industri Hari Ini

Jumat, 18 April 2025 - 18:48 WIB
PropertyGuru Indonesia Property Awards 2025 Resmi Diluncurkan
PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-11 Diluncurkan dengan CEO & Leaders For yang Mendefinisikan Kembali Keunggulan Real Estate dan Tren Investasi.

Jumat, 18 April 2025 - 17:19 WIB
Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar
Jakarta – Bank DKI memastikan layanan transaksi non-tunai bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap berjalan normal, khususnya untuk transaksi menggunakan mesin Electronic…

Jumat, 18 April 2025 - 16:58 WIB
Telkom Indonesia Dukung Pertumbuhan Bisnis Swasta Lewat Data Center NeutraDC Nxera Batam,
NeutraDC Nxera Batam merupakan bagian dari ekosistem data center Telkom Indonesia, setelah sebelumnya menghadirkan Hyperscale Data Center di Cikarang melalui anak perusahaan Telkom, yaitu PT…

Jumat, 18 April 2025 - 16:44 WIB
Investasi Rp 3 Triliun, Xerana Resort Segera Dibangun di Pantai Pengantap Sekotong Lombok
Dengan luas kawasan 21 Hektar rencana akan di bangun Xerana Resort yang memiliki 57 unit Luxury Villa Mewah dengan investasi sekitar Rp 3 Triliun di Pantai Pengantap, Sekotong, Lombok Barat,…

Jumat, 18 April 2025 - 16:25 WIB
Waduh Bahaya! Perang Tarif Diproyeksi Bakal Tumbangkan 1,2 Juta Pekerja
Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan ada 1,2 juta pekerja di Tanah Air yang berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja…
Komentar Berita