Anggota DPR: Duterte Tegas dan Tidak Pandang Bulu

Oleh : Wiyanto | Selasa, 18 Maret 2025 - 16:58 WIB

Tersangka kasus narkoba (Foto Dok Industry.co.id)
Tersangka kasus narkoba (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id-Anggota DPR RI angkat bicara soal penangkapan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Dinilai tegas memberantas narkoba dan wujud penegakan hukum.

Pandangan itu disampaikan dua anggota Komisi I DPR RI, Slamet Riyadi dan Oleh Soleh. "Tindakan pemberantasan narkoba itu wujud penegakan hukum," kata Slamet, Selasa (18/3/2025).

Oleh menekankan, negara memang perlu mengambil tindakan tegas dalam memerangi kejatahan narkoba. "Tentunya ini bagian dari sikap atau contoh bahwasnya komitmen terhadap pemberantasan narkoba atau pemberantasan yang lainnya ini cukup serius dan tegas," kata dia.

Menurut Oleh, setiap negara berhak mengambil kebijakan tegas terhadap pemberantasan narkoba. "Pada dasarnya pemberlakuan adalah konsisten dan tegas. Sehingga tujuan negara tercapai. Tegas di sini tidak pandang bulu. Tegak lurus sesuai dengan aturan yang berlaku," sebut politisi PKB itu.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Firman Subagyo mengatakan, narkoba adalah isu global. "Ketika sebuah negara terancam maraknya narkoba dan akan merusak narkoba maka kedaulatan negara ditegakkan," ujarnya.

Ia tidak sepakat dengan pendapat bahwa pengedar narkoba tidak boleh dihukum mati atau dieksekusi. Baginya, hukuman mati wujud ketegasan melawan para perusak masyarakat itu.

Ia juga menekankan, setiap negara punya kedaulatan untuk menjalankan hukumnya. Kalau ada lembaga di luar negeri mau merintangi upaya penegakan hukum, maka suatu negara harus menegakkan kedaulatannya.

Pakar hukum internasional memandang unsur politis lebih kental dibandingkan unsur hukum dalam kasus Rodrigo Duterte. Penangkapannya lebih dilandasi kepentingan politik dari pemerintah yang berkuasa.

"Harus dipahami, kasus ini tidak terlepas dari masalah politik di Filipina. Marcos berkonflik dengan Duterte," Kata Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani sekaligus Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.

Ia mengingatkan, Filipina bukan negara pihak dalam Mahkamah Kriminal Internasional atau International Court of Justice (ICC). Filipina di masa pemerintahan Duterte memutuskan keluar dari ICC. "Ini ada pertanyaan soal kompetensi ICC untuk menangani kasus ini," kata dia.

Di negara lain yang bukan anggota ICC, pemerintah dan aparatnya mengabaikan perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC. Di Filipina, Ferdinand Marcos Jr memanfaatkan perintah itu untuk mengalahkan Keluarga Duterte yang merupakan pesaingnya.

Apalagi, kasus yang menjadi dasar penangkapan juga memicu pertanyaan lain. Keputusan Duterte mengeksekusi anggota sindikat narkoba diapreasisi banyak pihak. "Bisa menyelamatkan banyak generasi muda dari jeratan kecanduan narkoba," kata Hikmahanto.

Hikmahanto juga mencontohkan soal Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Meski sudah ada perintah penangkapan, Netanyahu tetap bebas. Malah Amerika Serikat mengancam ICC kalau berani menangkap Netanyahu. "Jadi, ini bukan soal hukum saja," ujarnya.

Terkait dengan itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro Eddy Pratomo mengatakan, ada tantangan pada ICC. "Apakah kasus yang terjadi pada Duterte dapat diterapkan secara adil pada pemimpin dunia lain yang diduga telah mengalukan pelanggaran pidana internasional seperti Netanyahu?" kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu.

Kegagalan menjawab pertanyaan itu akan semakin menguatkan dugaan ICC bias terhadap negara tertentu. ICC dipandang jadi alat sekelompok negara untuk mengacau atau menekan negara lain.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

dari kiri: : Jules Kay, General Manager, PropertyGuru Asia Property Awards and Events; Marine Novita, Presiden Direktur MilikRumah.com; Vivin Harsanto, Executive Director/Head of Growth JLL Indonesia; Sri Haryati, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan; Rakhmat Yulianto, Direktur Pengembangan Promosi; Winston Lee, CEO & Co-Founder MilikRumah.com; Rio Kondo, Vice President Development Indonesia and Malaysia, ACCOR.

Jumat, 18 April 2025 - 18:48 WIB

PropertyGuru Indonesia Property Awards 2025 Resmi Diluncurkan

PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-11 Diluncurkan dengan CEO & Leaders For yang Mendefinisikan Kembali Keunggulan Real Estate dan Tren Investasi.

Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar

Jumat, 18 April 2025 - 17:19 WIB

Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar

Jakarta – Bank DKI memastikan layanan transaksi non-tunai bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap berjalan normal, khususnya untuk transaksi menggunakan mesin Electronic…

Telkom Indonesia kenalkan Data Center NeutraDC Nxera Batam

Jumat, 18 April 2025 - 16:58 WIB

Telkom Indonesia Dukung Pertumbuhan Bisnis Swasta Lewat Data Center NeutraDC Nxera Batam,

NeutraDC Nxera Batam merupakan bagian dari ekosistem data center Telkom Indonesia, setelah sebelumnya menghadirkan Hyperscale Data Center di Cikarang melalui anak perusahaan Telkom, yaitu PT…

Xerana Resort menawarkan pengalaman menginap eksklusif di Pantai Pengantap, Lombok Barat.

Jumat, 18 April 2025 - 16:44 WIB

Investasi Rp 3 Triliun, Xerana Resort Segera Dibangun di Pantai Pengantap Sekotong Lombok

Dengan luas kawasan 21 Hektar rencana akan di bangun Xerana Resort yang memiliki 57 unit Luxury Villa Mewah dengan investasi sekitar Rp 3 Triliun di Pantai Pengantap, Sekotong, Lombok Barat,…

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Jumat, 18 April 2025 - 16:25 WIB

Waduh Bahaya! Perang Tarif Diproyeksi Bakal Tumbangkan 1,2 Juta Pekerja

Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan ada 1,2 juta pekerja di Tanah Air yang berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja…