Warga Madiun Dipenjara Akibat Gadaikan Mobil Kredit, Ini Risikonya!

Oleh : Nina Karlita | Selasa, 11 Februari 2025 - 13:50 WIB

Ilustrasi kredit mobil
Ilustrasi kredit mobil

INDUSTRY.co.id - Madiun – SG, seorang warga Madiun harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menggadaikan mobil yang masih dalam status kredit.  Pengadilan Negeri Madiun menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 20 juta kepada SG karena terbukti melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Kasus ini bermula ketika SG mengambil kredit mobil Daihatsu Great Xenia melalui leasing ACC Kediri dengan tenor 60 bulan. Namun, sejak angsuran ke-29, ia menunggak pembayaran. Upaya penagihan dari pihak leasing, termasuk melalui telepon, surat peringatan, hingga kunjungan langsung, tidak membuahkan hasil. 

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa SG telah menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa seizin leasing. Akibat perbuatannya, ACC Kediri mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota pada 20 Oktober 2023. 

Proses hukum pun berjalan hingga akhirnya pada 20 Januari 2025, SG dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jika denda tidak dibayarkan, SG akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama satu bulan.

Branch Manager ACC Kediri, Wandi Gumilar, menegaskan bahwa tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa persetujuan leasing adalah pelanggaran hukum yang dapat berujung pada pidana.

“Menggadaikan kendaraan yang masih dalam cicilan melanggar Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta,” jelas Wandi.

Ia juga mengimbau para pelanggan ACC yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran agar segera berkonsultasi dengan pihak leasing untuk mencari solusi terbaik dan menghindari risiko hukum.

“Pelanggan yang menghadapi kendala pembayaran dapat langsung datang ke kantor cabang ACC terdekat agar bisa dicarikan solusi terbaik,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola kredit kendaraan agar tidak terjerat masalah hukum yang berakibat fatal.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BRI Insurance Raih Penghargaan di Market Leaders Awards 2025

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:29 WIB

Kian Bersinar, BRI Insurance Kembali Raih Penghargaan di Market Leaders Awards 2025

Berkat kinerja terbaiknya, BRI Insurance (BRINS) kembali meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2025 di acara Market Leaders Awards 2025 yang diselenggarakan di…

Mitsubishi Destinator (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:25 WIB

Mitsubishi Destinator Resmi Diperkenalkan, Miliki Segudang Fitur Canggih

Mitsubishi Motors Corporation secara resmi memperkenalkan model midsize SUV terbarunya di Indonesia, Mitsubishi All New Destinator berkapasitas tujuh penumpang dengan tiga baris yang luas. All…

Mentan Andi Amran Sulaiman

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:15 WIB

Raih Opini WTP dari BPK, Ketua Komisi IV DPR RI Apresiasi Kinerja Kementan

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa…

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat rapat dengan Komisi IV DPR RI

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:55 WIB

DPR RI Dukung Penuh Mentan Amran Bongkar Praktik Curang Beras Oplosan

Komisi IV DPR RI menyampaikan dukungan penuh terhadap keberanian dan ketegasan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam menindaklanjuti dugaan praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas…

Mekari

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:25 WIB

Efisiensi Jadi Napas Bisnis Saat Optimisme Menurun, Tim Keuangan Jadi Garda Terdepan Kelangsungan Usaha

Di tengah ketidakpastian makroekonomi dan gelombang tekanan fiskal global, bisnis di Indonesia kembali diuji. Tahun ini dibuka dengan sinyal kehati-hatian yang jelas antara lain, Indeks Keyakinan…