Warga Madiun Dipenjara Akibat Gadaikan Mobil Kredit, Ini Risikonya!

Oleh : Nina Karlita | Selasa, 11 Februari 2025 - 13:50 WIB

Ilustrasi kredit mobil
Ilustrasi kredit mobil

INDUSTRY.co.id - Madiun – SG, seorang warga Madiun harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menggadaikan mobil yang masih dalam status kredit.  Pengadilan Negeri Madiun menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 20 juta kepada SG karena terbukti melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Kasus ini bermula ketika SG mengambil kredit mobil Daihatsu Great Xenia melalui leasing ACC Kediri dengan tenor 60 bulan. Namun, sejak angsuran ke-29, ia menunggak pembayaran. Upaya penagihan dari pihak leasing, termasuk melalui telepon, surat peringatan, hingga kunjungan langsung, tidak membuahkan hasil. 

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa SG telah menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa seizin leasing. Akibat perbuatannya, ACC Kediri mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota pada 20 Oktober 2023. 

Proses hukum pun berjalan hingga akhirnya pada 20 Januari 2025, SG dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jika denda tidak dibayarkan, SG akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama satu bulan.

Branch Manager ACC Kediri, Wandi Gumilar, menegaskan bahwa tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa persetujuan leasing adalah pelanggaran hukum yang dapat berujung pada pidana.

“Menggadaikan kendaraan yang masih dalam cicilan melanggar Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta,” jelas Wandi.

Ia juga mengimbau para pelanggan ACC yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran agar segera berkonsultasi dengan pihak leasing untuk mencari solusi terbaik dan menghindari risiko hukum.

“Pelanggan yang menghadapi kendala pembayaran dapat langsung datang ke kantor cabang ACC terdekat agar bisa dicarikan solusi terbaik,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola kredit kendaraan agar tidak terjerat masalah hukum yang berakibat fatal.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

ilustrasi mudik lebaran

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:47 WIB

Telkom Sediakan Wifi Gratis di Titik Strategis untuk Pemudik Ramadan dan Idul Fitri 2025

Telkom Indonesia menghadirkan layanan internet gratis melalui Wifi.id Corner (WiCo) Indibiz yang bisa dinikmati para pemudik di berbagai titik strategis sepanjang jalur mudik.

City Hub Commercial @Summarecon Serpong

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:27 WIB

Penjualan Perdana Graha & Ruko Premium Summarecon Serpong Bukukan Total Rp300 Miliar

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatatkan penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, "The Next Level" Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis…

Executive Vice President Telkom Regional II Edie Kurniawan di acara Entrepreneur Hub kota Bogor yang diselenggarakan beberapa waktu lalu

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:21 WIB

Telkom Dukung Entrepreneur Hub Jadikan Transformasi Digital sebagai Katalisator Pertumbuhan Bisnis

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong percepatan pembangunan masyarakat digital untuk peningkatan ekonomi digital dan pemberdayaan UMKM di…

Kerjasama Dompet Dhuafa bersama Telin Hongkong hadirkan layanan penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) hanya melalui SMS.

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:36 WIB

Telin dan Dompet Dhuafa Permudah PMI Hongkong Berzakat, Hanya Lewat SMS

PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), sebuah perusahaan telekomunikasi internasional di Hongkong yang masih bagian dari Telkom Group, mendukung program Dompet Dhuafa Cabang Hongkong…

Kolaborasi Yayasan Inklusi Pelita Bangsa, Grab dan OVO Hadirkan Program Makan Bergizi Bagi SKH

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:39 WIB

Kolaborasi Yayasan Inklusi Pelita Bangsa, Grab dan OVO Hadirkan Program Makan Bergizi Bagi SKH di Tangerang Raya

Dalam rangka mendukung tumbuh kembang anak-anak berkebutuhan khusus, Yayasan Inklusi Pelita Bangsa (YIPB) menggandeng Grab Indonesia, dan OVO untuk menyediakan makanan bergizi bagi Sekolah Khusus…