R Haidar Alwi: Legalisasi Penyimpangan Kewenangan Jaksa Melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP

Oleh : Kormen Barus | Kamis, 06 Februari 2025 - 13:55 WIB

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi Sumber : Dok. Istimewa
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi Sumber : Dok. Istimewa

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP merupakan legalisasi penyimpangan kewenangan jaksa yang terjadi selama ini.

Ia menjelaskan bahwa KUHAP secara jelas telah mengatur diferensiasi fungsional atau pembagian tugas dan kewenangan antar aparat penegak hukum.

Fungsi penyelidikan dan penyidikan diamanahkan kepada Polri dan PPNS. Sedangkan fungsi penuntutan dipercayakan kepada Kejaksaan.

"Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Padahal, baik dalam KUHAP, UU Tipikor dan lex spesialis tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum," kata R Haidar Alwi, Rabu (5/2/2025) malam.

"Penyimpangan kewenangan seperti inilah yang ingin dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dengan kedok asas dominus litis," jelas R Haidar Alwi.

Ia mengakui UU Kejaksaan memberi kewenangan kepada jaksa untuk menjadi penyidik tindak pidana tertentu. Jika jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS dalam melaksanakan tugasnya diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.

"Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS sudah melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS dalam melakukan penyidikan seperti yang diamanahkan KUHAP?" Tanya R Haidar Alwi.

Selain itu, penyidik yang dikenal dalam KUHAP yaitu Polri dan PPNS harus mengikuti dan lulus diklat di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh Polri untuk mendapatkan sertifikasi.

"Dan setiap orang yang diperiksa, berhak menanyakan itu. Pertanyaannya, apakah jaksa punya?" Ungkap R Haidar Alwi.

Kemudian, dalam SPDP dimulainya penyidikan, penyidik harus memberi tahu jaksa paling lambat dalam waktu tujuh hari.

"Lantas kalau jaksa naik sidik sendiri, kepada siapa jaksa memberi SPDP nya? Sambung R Haidar Alwi.

Ia khawatir, jika kejaksaan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis, maka koordinasi horizontal dan saling mengawasi antar penegak hukum tidak berjalan dengan baik.

"Monopoli perkara itu mengganggu checks and balances sehingga rawan disalahgunakan. Entah oleh oknum internal kejaksaan, tekanan politik, korupsi atau kasus-kasus yang menyangkut kepentingan elit," tutur R Haidar Alwi.

Oleh karena itu, patut dipertanyakan motivasi apa yang ada di balik Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Apakah murni untuk penegakan hukum yang lebih baik atau justru hanya untuk melindungi kepentingan tertentu.

"Karena revisi tersebut memungkinkan jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, mengintervensi penyidikan Polri, menentukan kapan suatu perkara naik lidik dan sidik, kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Bahkan menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman," papar R Haidar Alwi.

Dirinya meminta masyarakat untuk mempelototi atau mengawasi Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP agar jangan sampai dijadikan alat abuse of power yang bakal menodai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP itu kan usulan DPR, bukan pemerintah. DPR adalah pengawas pemerintah dan lembaga eksekutif. Mereka pengawas yang harus diawasi. Rakyatlah yang bisa menjadi pengawas terbaik bagi DPR," tuntas R Haidar Alwi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wahana Musik Indonesia (WAMI) paparkan laporannya telah mendistribusikan royalti periode kedua tahun 2025.

Sabtu, 19 Juli 2025 - 00:12 WIB

WAMI Distribusikan Royalti Periode 2, Melly Goeslaw Terima Rp 262 Juta, Sal Priadi Rp 114 Juta

WAMI mendistribusikan royalti periode kedua tahun 2025. Melly Goeslaw terima Rp 262 juta, dan pendatang baru Sal Priadi langsung kantongi Rp 114 juta.

Nakamichi luncurkan DVR canggih ND52 dan ND54

Jumat, 18 Juli 2025 - 23:26 WIB

Nakamichi Luncurkan DVR Canggih ND52 dan ND54, Rekam Setiap Detik Perjalanan Tanpa Terlewat

Nakamichi resmi meluncurkan dashcam pintar ND52 dan ND54 dengan fitur 4K, night vision, dan proteksi 24 jam. Hadir untuk menjawab kebutuhan keamanan dan dokumentasi selama berkendara.

Konferensi pers GIIAS 2025

Jumat, 18 Juli 2025 - 23:05 WIB

Kemudahan Akses Tol dan Area Parkir Jadi Fokus GIIAS 2025 di ICE BSD

GIIAS 2025 di ICE BSD siap menyambut pengunjung dengan akses tol yang mudah dan area parkir luas terintegrasi shuttle bus.

MSIG Life meluncurkan asuransi jiwa SECURE.

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:47 WIB

MSIG Life Luncurkan SECURE, Produk Asuransi Pertama di Indonesia yang Berikan Manfaat Pasti untuk Penyakit Kritis dan Tambahan 100% di Akhir Polis

MSIG Life meluncurkan SECURE, asuransi jiwa pertama di Indonesia yang berikan manfaat pasti untuk penyakit kritis, kematian, serta tambahan 100% uang pertanggungan di akhir masa polis.

Kantor Mayora Indah

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:50 WIB

Mayora Hadir dan Tumbuh Bersama Masyarakat

Di balik kesuksesan produk makanan dan minuman yang akrab di kehidupan sehari-hari, PT Mayora Indah Tbk juga aktif membangun kehidupan sosial yang lebih baik. Melalui program Corporate Social…