Diduga Tidak Dilengkapi Izin, KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
Oleh : Kormen Barus | Kamis, 16 Januari 2025 - 04:33 WIB

KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
INDUSTRY.co.id, Jawa Barat– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi penyegelan dilakukan pada Rabu (15/1) karena kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada tanggal 19 Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.
“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terang Ipunk.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyampaikan bahwa sebenarnya kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama dengan PT. TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. Hermansyah menyebutkan bahwa PT. TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar 2,6 miliyar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” terang Hermansyah.
Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.
Selanjutnya, KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan. Hal ini sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
Baca Juga
Perpustakaan Nasional Perkuat Sinergi Literasi di Rakornas 2025
Konfirmasi Pengelola Hotel Terkait Pesta Seks
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Dorong Budaya Baca dan Kecakapan Literasi…
PaRD Leadership Meeting 2025, Dirjen Bimas Islam Perkenalkan Program…
Rutin Lakukan Pengecekan Pangkalan, Pertamina Patra Gas Pastikan…
Industri Hari Ini

Minggu, 09 Februari 2025 - 15:40 WIB
Sukses Sabet Empat Penghargaan Bergengsi, Linktown Bidik Omzet Capai Rp3,5 Triliun di 2025
Linktown berasil meraih empat penghargaan dalam ajang Summarecon Annual Awards 2025 yang digelar di The Springs Club, Summarecon Serpong, Kamis 6 Februari 2025. Pada acara tahunan tersebut,…

Minggu, 09 Februari 2025 - 11:13 WIB
Program BRI Menanam - Grow & Green di Tanjung Prepat Berau Berhasil Serap Karbon 2.987 CO2e (Kg) per tahun dan Dorong Ekonomi Masyarakat
Program BRI Menanam - Grow & Green di Tanjung Prepat Berau Berhasil Serap Karbon 2.987 CO2e (Kg) per tahun dan Dorong Ekonomi Masyarakat Berau – BRI terus memberikan kontribusi nyata dalam…

Minggu, 09 Februari 2025 - 10:55 WIB
Gelar Rakernas 2025. Forjukafi Dorong Optimalisasi Potensi Wakaf Melalui Digitalisasi
Potensi wakaf yang sangat besar, perlu terus dioptimalisasi dengan bermacam strategi, termasuk memanfaatkan teknologi digital.

Minggu, 09 Februari 2025 - 10:12 WIB
Menpar Widiyanti Apresiasi Dukungan Stakeholder dalam MotoGP dan Aquabike 2024
Kolaborasi erat antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta menjadi bukti bahwa kerja sama yang solid mampu menghasilkan dampak positif nyata bagi industri pariwisata.

Minggu, 09 Februari 2025 - 09:55 WIB
Wamenekraf Irene Ingin Berkolaborasi dengan The Local Market.ID untuk Mendorong Ekonomi UMKM
Wamenekraf Irene mengapresiasi pengembangan produk lokal di Indonesia yang semakin memperhatikan aspek sustainability. Dengan adanya The Local Market.ID, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk…
Komentar Berita