Isi 26.415 Kontainer Impor Masih Misteri, Kemenperin: Bea Cukai 'Ogah-ogahan' Beberkan Data
Oleh : Ridwan | Rabu, 07 Agustus 2024 - 21:17 WIB
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti kejanggalan angka kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak pada Mei 2024 lalu.
"Tanggal 16 Mei 2024, sebelum terbit Permendag 8, Pak Menteri (Menperin Agus) menanyakan ke Dirjen Bea Cukai (Askolani) mengenai jumlah kontainer yang tertahan di pelabuhan melalui sambungan telepon, dan Pak Askolani menjawab kontainer yang tertahan ada sekitar 4.000 kontainer, tiba-tiba dua hari kemudian, tanggal 18 Mei 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan konferensi pers dan menyebut kontainer yang tertahan sebanyak 26.415," terang Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta (7/8).
Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan kenapa jumlahnya bisa bertambah begitu banyak hanya dalam dua malam.
"Seperti ada 'roro jongrang' baru yang dalam dua hari angka kontainer yang tertahan melesat dari 4.000 menjadi 26.415," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait data isi dari 26.145 kontainer impor yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
"Menteri Perindustrian telah menerima surat balasan Menteri Keuangan yang disampaikan dan ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai. Surat dari Dirjen Bea dan Cukai tersebut diterima tanggal 2 Agustus 2024, dua pekan sejak surat tersebut ditandatangani, tanggal 17 Juli 2024. Sayangnya, data yang disampaikan pada surat tersebut tidak bisa kami gunakan untuk memitigasi dampak pelolosan puluhan ribu kontainer tersebut pada industri karena terlalu makro, tidak detail dan hanya sebagian. Kesannya ada data isi dari puluhan ribu kontainer tersebut yang “disembunyikan”,” tegas Febri.
Dalam surat balasan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan data isi dari 26.415 kontainer yang dikelompokkan berdasarkan Board Economic Category (BEC) yaitu sebanyak 21.166 kontainer berupa bahan baku dan penolong (80,13%), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12.7%), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17%).
Lebih detail, juga disampaikan data 10 besar jenis barang/kontainer dari masing-masing kelompok tersebut dalam dokumen yang dilampirkan.
Jika dirunut dari lampiran yang disampaikan Dirjen Bea Cukai baru menjelaskan terkait muatan 12.994 kontainer atau 49,19 persen dari data total 26.415 kontainer. Sisanya, isi 13.421 kontainer tidak dijelaskan dengan baik.
"Hal ini aneh dan janggal, mengingat Dirjen Bea dan Cukai mengklaim telah meloloskan semua kontainer tersebut dari pelabuhan. Wajarnya, Dirjen Bea dan Cukai memiliki data tersebut pada sistem informasi digital 26.415 kontainer yang telah mereka loloskan tersebut dan mampu menyediakannya bagi Kemenperin dengan cepat," tutur Febri.
Oleh karena itu, Kemenperin meminta Ditjen Bea dan Cukai untuk memberikan data detail barang importasi HS Code 8 digit dari 26.415 kontainer yang menumpuk di pelabuhan-pelabuhan tersebut.
Pasalnya, informasi yang disampaikan dalam surat balasan Dirjen Bea dan Cukai adalah HS Code 2 digit.
Menurut Febri, data importasi barang dengan HS Code 8 digit sangat diperlukan oleh Kemenperin, karena apabila terdapat produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, maka akan berpengaruh kepada industri dalam negeri.
"Inilah pentingnya pengendalian importasi khususnya untuk produk-produk yang termasuk HS bahan baku," tegasnya.
Untuk itu, Kemenperin perlu mendapat data yang lebih valid dalam HS Code 8 digit dan sesuai jumlah yang sampai saat ini sudah dikeluarkan oleh Ditjen Bea dan Cukai Indonesia sejak diperlakukannya Permendag No. 8 Tahun 2024, agar dapat mengantisipasi dengan kebijakan yang tepat untuk membendung produk impor guna meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri.
Kemenperin juga mempertanyakan pemusnahan sebagian barang dari 26.415 kontainer yang dirasa sangat janggal, karena hal tersebut menandakan adanya isi kontainer yang merupakan barang dilarang masuk ke Indonesia, namun masuk dalam pengelompokan 26.415 kontainer.
"Ditjen Bea dan Cukai perlu menyampaikan informasi mengenai kapan dan di mana barang-barang yang dimusnahkan tersebut masuk dan dibongkar di pelabuhan, serta jumlah kontainer serta HS Code-nya, juga Berita Acara Pemusnahannya," kata Febri.
Selain itu, Kemenperin juga menyoroti keterlambatan pengiriman surat oleh Ditjen Bea dan Cukai sejak ditandatangani. Hal ini perlu mendapat perhatian dari Menkeu terutama terkait sistem administrasi pada Ditjen Bea dan Cukai.
“Kemenperin membutuhkan data yang valid dan dapat diandalkan serta tersedia dengan cepat untuk mengantisipasi penurunan kinerja industri manufaktur dalam negeri saat ini,” pungkasnya.
Komentar Berita