Kemenperin Beri Fasilitas Sertifikasi TKDN-IK Gratis ke IKM

Oleh : Hariyanto | Kamis, 27 Juni 2024 - 11:26 WIB

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN-IK
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN-IK

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong para pelaku industri dalam negeri khususnya yang berskala industri kecil, untuk turut berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Salah satu langkah yang dilakukan Kemenperin adalah memberikan fasilitas kepada industri kecil berupa Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) secara gratis dan mudah melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Untuk mendorong para pelaku industri kecil memanfaatkan fasilitas tersebut, Kemenperin melakukan berbagai upaya terkait diseminasi dan konsultasi terkait pengajuan Sertifikasi TKDN-IK melalui pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN-IK di berbagai daerah di Indonesia, yang salah satunya diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024 di Tangerang untuk wilayah Provinsi Banten.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menyampaikan bahwa salah satu upaya pemerintah untuk semakin memperkuat penguasaan pasar domestik oleh para produsen dalam negeri adalah melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. 

Kebijakan P3DN ini diharapkan dapat memperluas pangsa pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Sehingga pada akhirnya kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan pada produk impor, dan selanjutnya juga akan merangsang semangat nasionalisme di kalangan seluruh masyarakat, mendorong mereka untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri,” ungkap Reni di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Adapun keberpihakan pemerintah pada produk dalam negeri, utamanya yang dihasilkan oleh IKM dan UMKM terlihat pada beberapa kebijakan yang dikeluarkan, antara lain dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yakni untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

“Dalam Inpres tersebut juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal,” ujar Reni.

Menurutnya, Kemenperin sebagai entitas yang diberikan mandat oleh Undang-undang sebagai pelaksana program P3DN, memperoleh tugas untuk menerbitkan sertifikat TKDN sebagai jaminan bahwa produk yang dibeli adalah produksi dalam negeri. 

“Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil, pemerintah memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil,” imbuhnya. 

Sertifikat TKDN IK didapatkan secara gratis, sederhana dan cepat. Hanya membutuhkan waktu lima hari kerja dalam prosesnya.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang telah aktif dalam sosialisasi dan implementasi Program P3DN dan TKDN IK, serta berharap semakin banyak produk IKM di Indonesia dan khususnya Provinsi Banten yang memiliki sertifikat TKDN IK sehingga semakin banyak produk Industri Kecil yang dapat masuk dalam pengadaan pemerintah,” papar Reni.

Sekretaris Ditjen IKMA Kemenperin, Riefky Yuswandi turut menyampaikan bahwa berdasarkan data pada dashboard monitoring TKDN-IK per tanggal 19 Juni 2024, dari sebanyak 34.113 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 13.489 sertifikat dengan jumlah sebanyak 16.496 produk. 

“Sementara itu, di Provinsi Banten telah terdapat 1.973 sertifikat dengan 2.296 produk, yang merupakan provinsi dengan perolehan jumlah sertifikat tertinggi ketiga setelah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, dan jumlah produk TKDN IK tertinggi keempat setelah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah,” sebutnya.

Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN-IK dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pemaparan materi Tata Cara Pendaftaran SIINas, serta materi Tata Cara dan Simulasi Pendaftaran Sertifikasi TKDN IK, yang dilanjutkan dengan sesi desk asistensi pendaftaran sertifikasi TKDN-IK. 

“Diharapkan seluruh para peserta pelaku industri yang hadir mendapatkan wawasan dan informasi sehingga dapat melakukan sertifikasi TKDN-IK secara mandiri di masa mendatang,” tandas Sesditjen IKMA.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi aplikasi Pluang

Jumat, 18 April 2025 - 06:22 WIB

Strategi Cerdas untuk Diversifikasi Aset: 5 Aplikasi Investasi Saham Amerika Terbaik

Diversifikasi ke saham Amerika memberikan peluang untuk mengakses ekonomi terbesar di dunia, dengan potensi pertumbuhan jangka panjang.

PT Metropolitand Land Tbk. (Metland)

Kamis, 17 April 2025 - 20:05 WIB

Ditopang Penjualan Residensial, Pendapatan Metland Tembus Rp 2,021 Triliun Sepanjang 2024

PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) mencatatkan pendapatan usaha sebesar Rp 2,021 triliun atau tumbuh sebesar 18,52% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (YoY) sebesar Rp1,705 triliun.

Galeri 24

Kamis, 17 April 2025 - 18:02 WIB

Fenomena Borong Emas Berlanjut, FOMO Atau Rasional?

Fenomena borong emas masih berlanjut hingga saat ini. Tren borong emas berdampak pada tingkat pembelian emas yang meningkat tajam. Momentum ini terjadi lantaran kondisi ekonomi yang tak menentu…

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 17 April 2025 - 16:00 WIB

Gawat! Pelonggaran TKDN & Pertek Bikin Cemas Pelaku Industri Elektronik

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman menyebut bahwa kebijakan pelonggaran TKDN dan Pertek dapat menyebabkan kekacauan di industri elekronik nasional. Bahkan,…

PT ESSA Industries Indonesia Tbk (ESSA)

Kamis, 17 April 2025 - 15:54 WIB

ESSA Bagikan Dividen Sebesar Rp172,26 Miliar

PT ESSA Industries Indonesia Tbk. (ESSA), Perusahaan terbuka yang bergerak di sektor Energi dan Kimia melalui kilang LPG (Liquefied Petroleum Gas) dan pabrik Amoniak, mengumumkan pembagian dividen…