Pelaku Industri TPT Menjerit: Permendag 8/2024 Itu Kebijakan yang 'Ugal-ugalan' Bikin Industri Mati
Oleh : Ridwan | Selasa, 04 Juni 2024 - 08:21 WIB

Industri Tekstil
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sejumlah ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki secara tegas memprotes kebijakan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan baru yang berlaku sejak 17 Mei 2024 ini disebut sebagai salah satu kebijakan yang tak pro sektor usaha di Indonesia. Yang kemudian menambah beban bagi industri hingga menyebabkan laju manufaktur nasional melambat.
Dengan adanya Permendag 8/2024, Persetujuan Teknis (pertek) sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag 8/2024.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana menyebut bahwa dengan adanya kebijakan Permendag 8/2024 tersebut justru akan mematikan industri tekstil nasional.
Pasalnya, dengan kebijakan tersebut produk-produk impor akan masuk pasar dalam negeri dengan sangat mudah tanpa adanya hambatan.
"Kalau tidak ada Pertek, kami akan kebobolan terus dengan barang impor yang masuk dengan sangat mudah," jelas Danang di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Jakarta, Senin (3/6).
Dirinya menyayangkan kewenangan yang seharusnya berada di Kementerian Perindustrian harus dihilangkan oleh Kementerian lain.
"Kami tidak suka dengan kementerian yang saling bersaing menghilangkan kewenangan kementerian yang lain," jelasnya.
Menurutnya, pertek merupakan salah satu cara untuk memastikan perlindungan negara kepada industri khususnya sektor padat karya termasuk tekstil dan alas kaki.
Sementara itu, Sekjen API Jawa Barat, Andre Purnama mengungkapkan bahwa industri tekstil nasional saat ini sedang tidak baik-baik saja. Hal ini ditunjukkan dengan utilisasi industri tekstil nasional dibawah 50%.
"Saat ini utilisasi tekstil nasional sudah berada di bawah 50%, bahkan tidak sedikit pabrik di Jawa Barat yang sudah tutup," kata Andre.
Dirinya juga mengungkapkan data yang didapat dari World Trade Organization (WTO) menunjukkan ekspor China ke Indonesia mengalami 'gap' yang cukup tinggi.
"Berdasarkan data yang kami dapat dari WTO, gap-nya itu mencapai USD 2,9 miliar, kalau dikonversi ke barang jadi berarti per hari masuk sekitar 1-2 juta pcs baju. Kalau sudah seperti itu bagaimana industri tekstil tidak menagis," jelasnya.
"Apabila Permendag 8/2024 tidak dapat dirubah, siap-siap saja industri tekstil akan mati," tambahnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman. Dirinya merasa heran dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang membuka lebar-lebar pintu impor.
"Empat menteri Jokowi sudah datang ke kami beberapa waktu lalu, dan melihat langsung kondisi IKM garmen yang sudah banyak penutupan dan merumahkan karyawan gara-gara impor. Waktu itu Pak Mendag sangat antusias mendukung industri dalam negeri, tapi kenapa sekarang pintu impor dibuka seluas-luasanya, heran saya," ucap Nandi.
Dirinya mengakui bahwa begitu Permendag 8/2024 dikeluarkan banyak para penjual online atau reseller yang memberhentikan kerjasamanya dengan IKM.
"Begitu kebijakan tersebut keluar, reseller secara tiba-tiba menyetop kerjasamanya dengan IKM. Dampak dari Permendag 8/2024 sudah terasa untuk IKM, lama-lama IKM garmen akan mati, 70% IKM akan tutup," terangnya.
Ketua Gabungan Pengusaha Industri Alas Kaki Nusantara, David Chalik menyebut bahwa Permendag 8/2024 membuat industri alas kaki kehilangan pesanan atau order.
"Begitu regulasi tersebut dibuka, tidak sedikit kawan-kawan industri kecil yang sudah dijanjikan pekerjaan terpaksa harus dibatalkan, buyer lebih memilih langsung memesan barang impor," terang David.
"Permendag 8/2024 itu kebijakan yang 'ugal-ugalan' bikin industri nasional mati," tambahnya.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat mencabut Permendag 8/2024 dan mengembalikan kebijakan tersebut ke Permendag 36/2023 yang dinilai sangat membantu industri dalam negeri.
Baca Juga
Penghapusan Kuota Impor Bikin 70% Pengusaha Tekstil Pilih Banting…
Menperin Agus Pastikan Pemerintah Bersama Industri TPT Hadapi Tantangan…
Terbesar Sepanjang Sejarah Perusahaan, Tris Tebar Dividen Sebesar…
BELL Tebar Dividen Sebesar Rp5 Miliar
INATEX 2025 Hadirkan Teknologi dan Tren untuk Masa Depan Fashion…
Industri Hari Ini

Sabtu, 19 April 2025 - 13:58 WIB
Dana Aman, Transaksi Non-Tunai KJP Plus Tetap Lancar Lewat EDC Bank DKI
Bank DKI memastikan layanan transaksi non-tunai bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap berjalan normal, khususnya untuk transaksi menggunakan mesin EDC milik Bank DKI.

Sabtu, 19 April 2025 - 10:08 WIB
Dorong Kolaborasi Multi Sektor dalam Upaya Konservasi Hulu ke Hilir, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
Melihat langsung proses konservasi berbasis Daerah Aliran Sungai (DAS) dan implementasi skema Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL) yang dikembangkan oleh AQUA Klaten bersama mitra di Sub DAS Pusur,…

Sabtu, 19 April 2025 - 09:37 WIB
Kinerja Mandiri Utama Finance (MUF) Kuartal I-2025 Menunjukkan Ketahanan di Tengah Tantangan Ekonomi
Jakarta– PT Mandiri Utama Finance (MUF), anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang bergerak di sektor pembiayaan, memperkuat posisinya dengan kinerja solid sepanjang kuartal pertama tahun…

Sabtu, 19 April 2025 - 09:05 WIB
Menperin Agus Rayu Arab Saudi Tingkatkan Investasi di Sektor Industri Petrokimia Hingga Hilirisasi Mineral
Indonesia dan Arab Saudi terus berupaya meningkatkan kerja sama yang komprehensif di berbagai bidang, termasuk di sektor industri. Kedua negara telah memiliki hubungan diplomatik yang sudah…

Sabtu, 19 April 2025 - 05:52 WIB
Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional
Terinspirasi dari tren batu akik yang viral pada 2017, Helena Virgawati melihat adanya potensi bisnis di bidang perhiasan. Perjalanan Helena pun semakin kuat setelah mendapat dukungan dari PT…
Komentar Berita