Ditjen Perkebunan Kementan Tetapkan Harga Pembelian Tebu

Oleh : Wiyanto | Rabu, 15 Mei 2024 - 14:08 WIB

Andi Nur Alam, Direktur Jenderal Ditjen Perkebunan
Andi Nur Alam, Direktur Jenderal Ditjen Perkebunan

INDUSTRY.co.id-Jakarta - Pemerintah telah menentukan harga pembelian tebu demi menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir, di awal musim giling tebu yang akan berlangsung pertengahan bulan Mei 2024.

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. B-406/KB 110/E/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, menyatakan harga dengan sistem pembelian tebu di wilayah Jawa pada rendemen 7% senilai Rp 690.000 per ton tebu.

"Hal ini sudah memperhitungkan keuntungan petani sebesar 10% dari Biaya Pokok Produksi (BPP) tebu. Ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan," demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, Rabu (15/5/2024).

Andi Nur Alam menegaskan dengan sistem pembelian tebu ini petani mendapat harga yang lebih jelas, dan menguntungkan petani. Menurutnya, penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan BPP tebu Tahun 2023/2024 yang dilakukan survei oleh Tim Independen yang terdiri dari perguruan tinggi termasuk peneliti dari Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI).

“Besaran HPP Tebu didasarkan pada BPP Tebu Tahun 2024 di masing-masing wilayah sentra tebu, yaitu Wilayah Jawa, Wilayah Lampung, Wilayah Sulawesi Selatan dan Wilayah Gorontalo yang dilaksanakan mulai dari tanggal 20 hingga 29 Februari tahun 2024 di daerah sentra pengembangan tanaman tebu yakni Jatim, Jateng, Jabar, DIY, Lampung, Sulsel dan Gorontalo,” tegasnya.

Andi Nur Alam mengungkapkan SE yang dikeluarkan mencantum harga tebu petani di masing-masing daerah. Untuk yang berada di wilayah Jawa, harga pokok pembelian tebu memperhatikan BPP tebu wilayah Jawa ditambah dengan 10% keuntungan petani sehingga didapat HPP sebesar Rp 690.000 per ton dan untuk Wilayah Lampung menjadi sebesar Rp.540.000,- Wilayah Sulawesi Selatan Rp.620.000,- dan Wilayah Goromtalo sebesar Rp.510.000,-

“HPP tersebut juga memperhatikan rendemen tebu, apabila rendemen tebu lebih tinggi atau lebih rendah dari 7 persen, maka harga pembelian tebu juga harus disesuaikan secara proporsional. Selain itu untuk tebu yang berada di luar wilayah juga mempertimbangkan ongkos angkutan, semisal tebu yang berada di luar wilayah Jawa mendapat harga sebesar Rp.720.000. Hal ini dikarenakan selisih Rp.40.000 merupakan ongkos angkutan yang diperhitungkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Andi Nur Alam menekankan perlunya alasan yang jelas jika Pabrik Gula (PG) membeli tebu dengan harga di atas harga yang ditetapkan oleh Pemerintah. Misalnya kalau PG membeli tebu seharga Rp.800.000 per ton tebu untuk wilayah Jawa, maka akan terdapat selisih yang lumayan tinggi.

“Sehingga perlu penjelasan selisih itu merupakan penambahan perhitungan darimana, jangan sampai adanya hal tersebut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat sesama PG yang dilarang oleh aturan di bidang persaingan usaha,” terangnya.

Andi Nur Alam menambahkan untuk pelaksanaan awal giling tahun 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah telah melakukan kesepakatan dengan para Direksi Perusahaan Pabrik Gula. Sebagai informasi, awal giling pabrik gula disepakati paling cepat mulai Minggu ke-2 Bulan Mei tahun 2024, dengan mempertimbangkan kemasakan tebu/rendemen dan jumlah tebu yang tersedia dalam wilayah binaan.

“Sebagai contoh Pabrik Gula PT Kebun Tebu Mas mulai menerima tebu sekitar tanggal 13 Mei 2024 dan mulai giling sekitar 14 Mei 2024, sedangkan untuk PG Madukismo mulai giling tanggal 4 Mei 2024 dengan dua sistem, yaitu untuk tebu dalam wilayah dengan mengunakan Sistem Bagi Hasil sedangkan untuk tebu luar daerah dengan Sistem Beli Tebu,” ujarnya.

Yang terpenting, sambung Andi Nur Alam, dalam pembelian tebu ini adalah terjalinnya ikatan kemitraan antara PG dengan petani tebu yang ditandai dengan adanya perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan antara petani dengan PG.

"Edaran ini dapat dijadikan dasar PG dalam penerapan pembelian tebu petani dengan tetap memperhatikan pola kemitraan yang dibangun berdasarkan asas saling menguntungkan, serta pembinaan oleh PG kepada pekebun," pungkasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kiri ke kanan :Hari Soeryawan, BU Head AC PT Panasonic Manufacturing Indonesia, Daniel Suhardiman, Vice President Director PT Panasonic Manufacturing Indonesia dan Hari Wahyudi, BU Head IAQ PT Panasonic Manufacturing Indonesia

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Panasonic di Indonesia tidak Ada PHK

Panasonic Holdings akan melakukan PHK untuk 10 ribu orang, lalu bagaimana di Indonesia?

Hidah Pratama membeberkan brand fashion miliknya yang baru saja diluncurkan.

Senin, 12 Mei 2025 - 13:51 WIB

Hidah Pratama Fashion Hadirkan Keanggunan dan Pemberdayaan Perempuan Lewat Modest Wear Lokal

Peluncuran Hidah Pratama Fashion, brand modest wear lokal asal Bima, NTB yang menggabungkan keanggunan, kesopanan, dan pemberdayaan perempuan Indonesia.

Isa Alamsyah dan Asma Nadia Gelar Kopdar Nasional KBM

Senin, 12 Mei 2025 - 13:08 WIB

Isa Alamsyah dan Asma Nadia Gelar Kopdar Nasional KBM, Hadiahi Penulis Sukses dengan Cincin Berlian

Kopdar Nasional KBM App 2025 digelar oleh Isa Alamsyah dan Asma Nadia. Penulis sukses diberi cincin berlian, sharing penghasilan hingga miliaran rupiah dari menulis.

Dinding

Senin, 12 Mei 2025 - 12:31 WIB

Dinding Rumah Anda Retak dan Bocor? Waterproofing Jadi Jawabannya

Jika dinding retak dan bocor, sebaiknya jangan dibiarkan! Anda dapat mengatasinya dengan cat waterproofing berkualitas. Simak penjelasan lengkap di sini!

Peserta jalan sehat Indonesia-Uzbekistan Friendship Fun Walk 2025

Senin, 12 Mei 2025 - 12:26 WIB

Perkuat Hubungan Diplomatik dan Bisnis, Indonesia-Uzbekistan Friendship Fun Walk 2025 Sekses Digelar

Guna memperkuat hubungan diplomatik dan membuka jalan kolaborasi multi-sektor, Indonesia-Uzbekistan Friendship Fun Walk 2025 sukses digelar pada hari Minggu pagi, 11 Mei 2025, di Gedung Serbaguna…