INDUSTRY.co.id - Jakarta, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara sah dan resmi ditetapkan sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI untuk Tahun 2024-2029.

Advertisement

Ketetapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di gedung KPU pada Rabu (24/4).

Menurut Hasyim Asy'ari, penetapan ini berdasarkan sidang pleno penetepan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu tahun 2024.

Advertisement

"KPU menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024," tukasnya.

Dikatakan Hasyim lebih lanjut, penetapan tersebut berdasarkan perolehan suara yang diraih pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 96.214.691 atau 58,59% dari total suara sah secara nasional.

Advertisement

Berikut perolehan hasil suara Capres-Cawapres 2024:

(1) Anies-Muhaimin: 40.971.906
(2) Prabowo-Gibran: 96.214.691
(3) Ganjar-Mahfud: 27.040.878

Advertisement

Adapun agenda selanjutnya ialah pelantikan Prabowo-Gibran swbagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang akan dilakukan pada Sidang Paripurna MPR 20 Oktober mendatang.