INDUSTRY.co.id - Jakatrta- Refleksi Kinerja MA ini merupakan tradisi yang selalu dilaksanakan menjelang pergantian tahun, dengan tujuan untuk menyampaikan apa saja capaian kerja yang telah dilakukan Mahkamah Agung selama setahun belakang.

Advertisement

Dihadiri Pula secara Offline,  Yang mulia Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar pada MA RI, Plt. Panitera dan Plt Sekretaris MA, Para Pejabat Eselon I dan Eselon II pada MA RI serta para Jurnalis dari berbagai media. Demikian informasi dohompun oleh Dessy, Tim Redaksi.

 

Advertisement

Sebagai Institusi public yang menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang bersih dan berwibawa.

Pada penyampaian refleksi kinerja Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Agung RI) menyampaikan realisasi dari 14 langkah tersebut sebagai berikut:

Advertisement
  1. Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 
  2. Telah merotasi dan memutasikan beberapa aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung. 
  3. Telah melakukan seleksi dan rekruitmen jabatan panitera, panitera muda dan panitera pengganti di Mahkamah Agung sesuai amanat SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN.  
  4. Telah memberhentikan atasan langsung dari aparatur yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 karena terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.       
  5. Telah menugaskan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan, serta memasang CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara, serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan.  
  6. Telah melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu kepada aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.      
  7. Telah menerjunkan Mysterious    Shoper di Kantor Mahkamah Agung untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung. 
  8. Telah membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA. 
  9. Telah bekerjasama dengan KY dalam rangka pembentukan mysteriousshoper dari unsur masyarakat yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. 

    10. Telah memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live    streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.  

    11.Telah menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara Robotik, menggunakan aplikasi SMART MAJELIS dengan bantuan artificial 

Advertisement

Intelligence

   12.Telah memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasan langsung di masingmasing satuan kerja.     

   13.Untuk PTSP Mandiri di Mahkamah Agung saat ini masih menunggu selesainya pembangunan gedung yang akan digunakan sebagai tempat bagi PTSP Mandiri tersebut. Namun, di beberapa pengadilan tingkat pertama dan banding sudah terbentuk PTSP mandiri dan sudah beroperasi bagi pelayanan kepada para pencari keadilan. 

   14.Telah mengeluarkan Instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia. 

 

Selain 14 (Empatbelas) Langkah Kinerja yang telah dicapai MA setahun belakang. Mahkamah Agung telah berhasil mendapatkan berbagai prestasi dan penghargaan selama tahun 2023, antara lain sebagai berikut:

1. Meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kali  secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja laporan keuangan Mahkamah Agung.

2. Terpilih sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik III, Tahun 2023 Tingkat Lembaga Negara;

3. Meraih Penghargaan Garuda Pelindung Dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pidato Ketua Mahkamah Agung RI Refleksi Kinerja Mahkamah Agung 2023 atas terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana;

4. Mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Predikat Informatif;

5. Mendapatkan Penghargaan dari Menteri Keuangan Kepada Para Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memiliki Kinerja Anggaran Terbaik Tahun Anggaran 2022 Berdasarkan Kategori Besaran Nilai Pagu Anggaran;

6. Meraih Penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Mitra Strategis atas  pelaksanaan aksi strategis nasional pencegah korupsi (Stranas PK) dalam penyusunan kebijakan pengelolaan konflik kepentingan di badan peradilan Tahun 2023.

7. Mendapatkan penghargaan sebagai Penyumbang pajak terbesar di KPP Pratama Gambir 1. Pidato Ketua Mahkamah Agung RI Refleksi Kinerja Mahkamah Agung 2023 2

8. Meraih Penghargaan KORPRI AWARD kategori Life time achievement dari Dewan Pengurus Nasional KORPRI.

9. Mendapatkan predikat bintang 5 Top Digital Award untuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Selain raihan prestasi sebagaimana di sebutkan di atas, selama tahun 2023 juga telah diluncurkan beberapa aplikasi baru antara lain:

1. Aplikasi SMART MAJELIS; SMART MAJELIS adalah aplikasi Robotika berbasis Kecerdasan Buatan untuk memilih majelis hakim secara otomatis, dengan menggunakan berbagai faktor antara lain: pengalaman, kompetensi, dan beban kerja hakim. Aplikasi ini juga mempertimbangkan jenis perkara yang akan diadili, agar para hakim yang dipilih memiliki keahlian yang sesuai dengan jenis perkara yang ditanganinya Untuk sementara aplikasi ini hanya berjalan di tingkat Mahkamah Agung, namun ke depannya aplikasi ini akan kita kembangkan hingga ke pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama agar dalam penentuan majelis hakim bisa lebih transparan dan akuntabel. Pidato Ketua Mahkamah Agung RI Refleksi Kinerja Mahkamah Agung 2023.

2. Aplikasi COURT LIVE STREAMING; Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi di Mahkamah Agung, khususnya terkait dengan penanganan perkara, maka dikembangkan sebuah aplikasi baru bernama COURT LIVE STREAMING yaitu aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk dapat menyaksikan pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali secara langsung melalui live streaming. Aplikasi ini, dapat diakses oleh masyarakat umum melalui situs web atau melalui smartphone, sehingga masyarakat dapat menyaksikan pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali secara langsung atau melihat kembali putusan-putusan lalu, yang sebelumnya sudah pernah dibacakan secara live streaming.

3. Aplikasi Sistem Pemantauan KinerjaPengadilan Terintegrasi (SATU JARI); Aplikasi ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum untuk melakukan pemantauan kinerja pengadilan secara terintegrasi, serta dapat digunakan juga untuk pengumpulan data

secara real time dari seluruh Pengadilan Tinggi dan Pidato Ketua Mahkamah Agung RI Refleksi Kinerja Mahkamah Agung 2023 2 Pengadilan Negeri sebagai bahan untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Aplikasi ini berguna untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan.

4. Aplikasi Layanan Terpadu versi 2.0 (LENTERA versi 2.0); Aplikasi ini digunakan untuk mengelola dan memproses permohonan promosi dan mutasi hakim dan kepaniteraan di lingkungan pengadilan umum, yang mana hakim dan tenaga teknis yang mengajukan promosi dan mutasi tidak perlu lagi datang ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, tetapi cukup diajukan dari satuan kerja masing-masing melalui Aplikasi Lentera dan langsung terhubung ke pejabat terkait pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Aplikasi Lentera ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau dalam sistem pelayanan pengajuan promosi atau mutase Hakim dan kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Umum.

5. Aplikasi Elektronik Integrated Planning System (E-IPLANS); Aplikasi Electronic Integrated Planning System atau e-IPLANS berfungsi untuk melakukan perencanaan anggaran, pengelolaan hibah, dan pengelolaan organisasi secara berjenjang dari satker tingkat pertama, tingkat banding, tingkat unit eselon I, dan tingkat lembaga di Lingkungan Mahkamah Agung.

6. Aplikasi Monitoring Eksekusi Perkara Peradilan Tata Usaha Negara Versi 2.0 (MONEKSTUN 2.0). Aplikasi ini dibangun untuk mempermudah dalam mengakses informasi terkait eksekusi perkara pada Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia yang terintegrasi dengan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada satker masing-masing.

7. Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPAT) Aplikasi ini berfungsi sebagai portal PTSP yang di dalamnya berisi pengaduan, konsultasi, pelayanan informasi, live chat kepada masyarakat umum dan stakeholder. Terdapat juga pelayanan untuk tenaga teknis Peradilan Tata Usaha Negara seperti info Pidato Ketua Mahkamah Agung RI