Kuasa Hukum: Hakim Harus Tolak PKPU ke Antam Diduga Pidana

Oleh : Wiyanto | Selasa, 26 Desember 2023 - 10:30 WIB

Ilustrasi hukum (ist)
Ilustrasi hukum (ist)

INDUSTRY.co.id-Jakarta - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam), Tbk., Fernandes Raja Saor meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh Budi Said.

Permohonan PKPU terhadap Antam dilayangkan Budi Said pada 30 November 2023. Budi Said mengajukan PKPU dengan alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Menurut Fernandes, gugatan PKPU ini menjadi tidak sederhana karena terdapat tindak pidana dalam proses jual beli emas Antam tersebut. Selain itu juga nama Budi Said disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

"PKPU kami berharap itu ditolak oleh PN Jakpus, karena tagihan Budi Said ini merupakan tagihan yang sifatnya tidak sederhana. Kenapa tidak sederhana? Walaupun dia sudah ada putusan tetap, tapi yang harus jadi concern negara itu punya prinsip precausion to pay, artinya prinsip kehati-hatian sebelum bayar. Kalau ternyata ada dugaan sebuah tindak pidana, itu harus dinyatakan tidak sederhana terlebih dahulu untuk bisa dijadikan dasar orang melakukan PKPU," kata Fernandes kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023.

Apalagi kata Fernandes, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan, ada potensi kerugian negara yang sangat besar dalam pembelian emas Antam yang dilakukan Budi Said.

"Bayangkan 152 kg saja dinyatakan sebagai kerugian negara oleh BPK. Sekarang Antam kalah di Mahkamah Agung yang mana 1.136 kilogram-nya itu bagian dari 152 kg juga. Berarti nanti akan ada pembayaran kerugian double nih. Jika 152 kg saja dinyatakan rugi, bagaimana kalau 1.136 kg?" jelasnya.

Apa yang disampaikan Fernandes merujuk pada temuan BPK dalam persidangan di PN Surabaya pada 3 November 2023. Dalam sidang itu, seorang ahli dari BPK RI yaitu Muhammad Priono mengungkap fakta soal kerugian negara. Priono yang merupakan pihak yang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 menyatakan bahwa Antam menderita kerugian sebesar 152,8kg emas atau senilai Rp92.257.257.820.

Selain itu, dalam laporan BPK tersebut selain disebutkan nama Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, terdapat juga nama Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni cs.

Selanjutnya, Ahli Muhammad Priono menjelaskan konfirmasi didasarkan dari pengakuan Budi Said sendiri dan juga berdasarkan catatan-catatan milik Eksi Anggraeni.

Dalam sidang pada 22 Desember 2023 di PN Surabaya, empat orang yang diungkap BPK, yakni Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sudah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi.

Eksi divonis 7 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar, yaitu uang pengganti sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah.

Eksi Anggraeni selaku broker bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Klaster New Palm Town House di Kota Jababeka

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:15 WIB

Cukup Modal 10 Juta Sudah Punya Bisnis Kost Sendiri di Jababeka

PT Jababeka Tbk di awal tahun ini meluncurkan New Palm Town House di Kota Jababeka Cikarang. Berbeda dengan town house lainnya, hunian ini tidak hanya dirancang untuk menjadi rumah tinggal tetapi…

Pertamina Enduro VR46 Racing Team

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:00 WIB

Didominasi Warna Kuning & Putih Pertamina Enduro VR46 Racing Team Diluncurkan di Jakarta

Pertamina Enduro VR46 Racing Team resmi meluncurkan warna tim yang akan digunakan pada MotoGp 2025. Memasuki tahun kedua berturut-turut, tim yang berbasis di Tavullia ini kembali didukung oleh…

Nampak nasabah bertransaksi di ATM BRI

Minggu, 26 Januari 2025 - 09:18 WIB

BRI Pastikan Kemudahan dan Kenyamanan Transaksi Nasabah Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) memastikan kesiapan layanan untuk memenuhi kebutuhan nasabah selama libur Isra Mikraj dan Imlek 2025. Dalam menghadapi lonjakan aktivitas masyarakat…

Kemenperin Reduksi Emisi Industri

Minggu, 26 Januari 2025 - 07:55 WIB

Simak, Strategi Kemenperin Reduksi Emisi di Sektor Industri

Dalam beberapa tahun terakhir, isu lingkungan, perubahan iklim global, dan keberlanjutan menjadi perhatian utama di seluruh dunia. Standar lingkungan yang semakin ketat di berbagai negara, tuntutan…

Paten portfolio Betolar yang mengutamakan kualitas terbaik hasil dari laboratorium Riset dan Pengembangan (R&D)

Minggu, 26 Januari 2025 - 07:44 WIB

BRIN Memfasilitasi Para Periset Asing yang Akan Bekerja di Indonesia

Jakarta - Sejumlah peluang kolaborasi dan kerja sama dibahas dalam pertemuan antara Rusia dan Indonesia dalam kunjungan Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov ke Badan Riset dan…