INDUSTRY.co.id, Jakarta - Menurut Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, per tanggal 1 Oktober 2017 mendatang seluruh calon pendaki Gunung Semeru mewajibkan untuk mengajukan surat izin masuk kawasan konservasi secara online.
Dikutip dari berbagai sumber, perihal untuk izin masuk secara online sudah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan Balai taman Nasional Bromo Tenggerr Semeru, Nova Elina.
Ia mengatakan, bahwa aturan ini akan membantu untuk bisa mengontrol kuota dan juga memerika para pendaki Gunung Semeru. Tepat tanggal 1 Oktober, pihaknya juga bakal menghapus pendaftaran pendakian secara langsung di pintu pendakian Gunung Semeru.
Menurutnya, prosedur baru pengajuan Simaksi tersebut masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.
Sebelumnya, para pendaki Gunung Semeru ini akan bisa melakukan pengajuan Simaksi secara langsung sebelum memulai mendaki. Simaksi merupakan salah satu syarat yang wajib untuk dipenuhi dan harus dimiliki oleh calon pendaki untuk bisa mendaki gunung di kawasan konservasi seperti di area taman nasional.
Sebenarnya, pengajuan Simaksi pendakian Gunung Semeru yang dilakukan secara online ini sebenarnya telah dimulai. Namun pada saat ini aturan tersebut masih belum berjalan sepenuhnya dan untuk pendakian Gunung Semeru akan bisa dilakukan melalui jalur Desa Ranu Pani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.