Ini 3 Hal Administratif Legal yang Sering Diabaikan dalam Merintis Usaha

Oleh : Wiyanto | Kamis, 30 November 2023 - 22:21 WIB

Suasana rapat di dalam kantor
Suasana rapat di dalam kantor

INDUSTRY.co.id-Jakarta - Dalam memulai suatu usaha, kebanyakan orang memilih untuk tidak menunda memperkenalkan produk maupun jasa yang ditawarkan ke target market.

Hal ini tentu tidak salah, mengingat persaingan dalam berbisnis yang semakin ketat sehingga momentum perlu segera dimanfaatkan. Namun, ketika bisnis sudah mulai berjalan dan transaksi yang terjadi semakin banyak, hal-hal yang bersifat administratif menjadi terabaikan, bahkan terlupakan. Adanya medium seperti media sosial dan e-commerce juga turut memfasilitasi menjamurnya berbagai usaha kecil dan menengah rumahan yang tidak memiliki legalitas usaha apapun. Hal tersebut pada dasarnya justru akan menyulitkan ketika usaha sudah mulai mampu berekspansi, tapi terkendala kurangnya dokumen legal.

Untuk itu, berikut tiga hal penting yang harus dipersiapkan secara legal untuk mengamankan usaha di masa mendatang. Nomor Induk Berusaha Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, baru 5,8 persen dari 64,19 juta UMKM di Indonesia yang telah memiliki nomor induk berusaha hingga menyebabkan rendahnya kepemilikan sertifikat halal dan SNI.

Padahal, memiliki sertifikasi halal merupakan tiket menuju ekspansi yang harus dikantongi agar produk dapat beredar lebih luas. Pendiri perusahaan dapat dibantu mengurus sendiri izin usaha ini jika tergabung dalam komunitas UMKM wilayah masing-masing.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Pemilik/Pendiri Perusahaan Pemilik atau pendiri usaha diwajibkan memiliki NPWP atas nama pribadi mereka. Jika salah satu pemilik saham juga merupakan entitas hukum seperti PT atau Koperasi, NPWP yang terlampir harus atas nama badan hukum tersebut. Hal ini mencerminkan keunggulan nyata dari badan usaha yang berstatus hukum, seperti PT atau Koperasi, yang dapat memiliki

"anak perusahaan" dengan mencantumkan nama PT atau Koperasi tersebut sebagai "orang tua". Dengan demikian, perusahaan tidak perlu tergantung pada identitas pemilik individu dari PT atau Koperasi tersebut.

Pendaftaran Akta Pendirian Perusahaan Langkah pertama dalam pendirian perusahaan melibatkan pendaftaran akta pendirian dari notaris ke Kementerian Hukum dan HAM RI, yang nantinya akan disahkan melalui Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum. Menggunakan jasa notaris kadang dapat memakan waktu yang lama dengan proses yang tidak instan. Sebagai alternatifnya, pemilik perusahaan dapat memanfaatkan jasa online untuk membantu pengecekan kesesuaian dengan Undang-Undang dalam poin-poin Akta Pendirian, agar membantu proses pengesahan dapat berjalan dengan cepat hingga diproses secara online oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Daya Legal, pelopor dalam industri hukum virtual, memperkenalkan platform online mereka, DayaLegal.com. Platform ini dirancang untuk menyediakan solusi hukum dengan cepat, aman, dan mudah yang menjadi wadah bagi semua kebutuhan hukum pengguna, seperti keperluan pendirian CV, PT, pengurusan perjanjian, hingga konsultasi hukum. Daya Legal menyadari tantangan yang dihadapi individu dan bisnis dalam mengakses layanan hukum dan kompleksitas yang kerap muncul. Dengan tim praktisi hukum di balik Daya Legal, pelaku usaha dapat memperoleh akses yang cepat dan terpercaya untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum. Selain itu, perintis usaha juga dapat berkonsultasi dengan ahli hukum dengan keamanan data yang terjamin serta adanya pilihan dokumentasi yang efisien.

Haris Aji Hogantoro, pendiri Daya Legal, menyampaikan, "Memiliki legalitas adalah salah satu rahasia sukses dari para pengusaha besar. Kami berkomitmen untuk memberikan akses yang mudah dan memberdayakan pengguna kami dalam menghadapi permasalahan hukum dengan percaya diri." DayaLegal mengundang masyarakat untuk mengunjungi DayaLegal.com dan mengalami perubahan positif dalam mendapatkan solusi hukum yang cepat, aman, dan mudah.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

SEVP Digital Banking BSI Saut Parulian Saragih berbincang dan belanja bersama dengan anak-anak yatim didampingi perwakilan LAZ.

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:18 WIB

BSI Ajak 140 Anak Yatim Belanja, Ajarkan Literasi Transaksi Syariah

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berkolaborasi dengan 7 (tujuh) Lembaga Amil Zakat (LAZ) menyelenggarakan acara Lebaran Anak Yatim untuk berbagi kebahagiaan berupa belanja bersama di Department…

Lokasi Bendungan Jlantah dan Jragung

Sabtu, 27 Juli 2024 - 10:32 WIB

Waskita Karya Ungkap Progres Bendungan Jlantah dan Jragung

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Muhammad hanugroho didampingi Direktur Operasi II Waskita Karya Dhetik Ariyanto mengunjungi lokasi pembangunan Bendungan Jlantah dan Jragung di…

YBM BRILiaN telah memperoleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:44 WIB

Kemenag RI Menyerahkan SK Izin Operasional Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Kepada YBM BRILiaN

Yayasan Baitul Maal BRILiaN atau YBM BRILiaN telah memperoleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia…

Direktur Utama Kideco, M. Kurnia Ariawan, bersama Direktur Eksekutif IBCWE, Clara Wita Krisanti, setelah menandatangani kerja sama antara Kideco dan IBCWE

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:10 WIB

Dirut Kideco: Perusahaan Tambang Harus Berikan Kesempatan yang Sama Terhadap Perempuan

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung (Kideco), Mohammad Kurnia Ariawan mengatakan, pekerjaan tambang, tidak lagi menjadi pekerjaan yang harus didominasi oleh laki-laki. Menurutnya, kini perusahaan…

Launching Mandiri Lippo Malls Card

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:18 WIB

Penuhi Kebutuhan Lifestyle, Bank Mandiri Luncurkan Mandiri Lippo Malls Card dan Solusi Valuta Asing

Bank Mandiri bersama Lippo Malls, anak perusahaan Lippo Group memperkuat kolaborasi dengan meluncurkan kartu kredit co-branding Mandiri Lippo Malls Card. Lewat inovasi ini, diharapkan dapat…