INDUSTRY.co.id - Jakarta - Perusahaan konstruksi pelat merah PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) kembali menghadapi gugatan wanprestasi. Kali ini gugatan dilayangkan oleh PT Mandiri Jaya Warna (MJW) selaku subkontraktor pada proyek yang dikembangkan anak usaha PTPP, yakni PT PP Urban di Balikpapan Kalimantan Timur.

Advertisement

Gugatan wanprestasi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan akan mulai disidang pada Rabu (1/11/2023) besok. Dikemukakan oleh Kuasa Hukum PT Mandiri Jaya Warna, Mohamad Nasir, di mana gugatan terhadap PT PP Urban telah dalam proses perdata dengan register perkara No566/Pdt.G/2023/PN JKT. TIM.

Dalam petitumnya, penggugat menyatakan bahwa PT PP Urban telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi. Perkara ini bermula kerja sama antara MJW dan PP Urban yang diikatkan dalam sebuah kesepakatan dan dimuat dalam Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS) No. 2002/SPS/RDMP-BUILDING/XII/2020, pada 2 Desember 2020. 

Advertisement

Adapun yang menjadi objek Surat Perjanjian Subkontraktor adalah terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan Facade Greenwall pada proyek  Refinery Development Master Plant (RDMP) Balikpapan (Building).

Dalam surat perjanjian itu kedudukan MJW sebagai pihak yang menerima pekerjaan (vendor), sedangkan PP Urban sebagai pemberi kerja. Periode pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak 2 Desember 2020 sampai  2 Januari 2021. Terkait pekerjaan tersebut, MJW telah mengerjakan 100% pekerjaan tersebut, dan telah diterima sejak 15 Januari 2023.

Advertisement

Lantaran telah menyelesaikan tanggung jawabnya, MJW kemudian mengajukan surat penagihan pembayaran kepada PP Urban sejak 21 April 2021. Namun, PP Urban baru melakukan pembayaran sebesar Rp 245.890.058 pada 20 Februari 2023. Sedangkan sisanya sebesar Rp 737.699.330 belum terbayarkan sampai dengan saat ini.

Terkait sisa pembayaran yang belum dilaksanakan oleh PP Urban, selanjutnya MJW melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Muhammad Nasir, S.H & Rekan telah melayangkan surat tagihan dan teguran hukum. Namun,  PP Urban belum juga menunaikan kewajibannya untuk membayar sisa utang sebesar Rp 737.699.330.

Advertisement

“Setelah dua kali kami melayangkan somasi, PP Urban belum juga membayarkan sisa utangnya kepada klien kami. Untuk mencari kapastian hukum guna mendapatkan haknya kembali, klien kami telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur perihal Gugatan Wanprestasi,” tutur Muhammad Nasir di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Menurut Nasir, PP Urban tidak melakukan pembayaran meski telah sering kali ditagih. Karena itu Nasir melayangkan gugatan karena PP Urban telah lalai melakukan pembayaran, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1238 juncto Pasal 1242 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Nasir menyebutkan, PT MJW selaku kliennya menuntut pihak tergugat, yakni PP Urban harus segera melakukan pembayaran penuh sisa utang Rp Rp.737.699.330. Selain permintaan pembayaran utang, MJW dalam gugatannya juga meminta agar PP Urban memberikan penggantian kerugian dan bunga atas keterlambatan pembayaran, serta kerugian akibat keterlambatan pembayaran dengan total sebesar Rp 260.699.899.

“Permintaan tersebut tentunya dibenarkan secara hukum sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata berbunyi: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya,” jelas Nasir.

Menurut Muhammad Nasir, pihak PP Urban sebenarnya sudah menyanggupi dengan kompensasi pembayaran 2 kali pembayaran pokok sisa utangnya. Namun, mereka tidak mau membayarkan kerugian yang ditanggung kliennya.

Sebelumnya, dituturkan Muhammad Nasir, pihak PP Urban juga telah menerbitkan ruislag (tukar guling) berupa penyerahan 1 unit apartemen milik PP Urban di kawasan Tangerang Selatan, sebagai kompensasi pelunasan sisa utang kepada pihak MJW.

“Klien kami menuntut tukar guling tersebut berupa 2 unit apartemen milik PP Urban, dengan perhitungan kompensasi pembayaran sisa utang dan kerugian yang dialami klien kami selama sekitar 30 bulan untuk mengurusi masalah ini,” paparnya.

Untuk mengantisipasi jika PP Urban tidak dapat melaksakan pembayaran utang dan tidak dapat memberikan ganti kerugian beserta pembayaran bunga, lanjut Nasir, maka dalam gugatannya MJW memohon agar diletakkan sita jaminan terhadap harta milik PP Urban berupa 2 unit apartemen di Sudimara, Tangerang Selatan, Banten.