Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan FORWAN Indonesia, Dilarang Meliput Wisuda Universitas Terbuka.
Oleh : Herry Barus | Minggu, 24 September 2023 - 13:00 WIB

Ketum FORWAN Sutrisno Buyil dan Dewi Perssik
INDUSTRY.co.id -
Jakarta-Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia Sutrisno Buyil dilarang meliputi kegiatan Wisuda Universitas Terbuka Periode II yang dilaksanakan pada Hari Minggu (24/9/2023) di Auditorium Universitas Terbuka, Pondok Cabe, Ciputat Tangerang Selatan Banten. panitia melarang, ketua umum FORWAN tidak diundang oleh panitia,
"Sebagai jurnalis hiburan, dengan adanya Giring Ganesha atau Giring Nidji sebagai salah satu wisudawan tentu menarik. Makanya saya meliput, tapi karena alasan Giring tidak datang, maka saya dilarang meliput. Padahal saya sudah ada diruang di Auditorium Universitas terbuka diminta keluar," ujar Sutrisno Buyil.
Buyil menambahkan, sebagai wartawan, ada tidaknya Giring menjadi bahan berita yang menarik.
"Panitia beralasan area tempat saya meliput khusus panitia, kenapa Kompas TV diijinkan? Kok diskriminasi? Kecuali dalam melakukan aktivitas jurnalistik saya melakukan pelanggaran," ujar Buyil Sewot.
Selain meliput Giring, Buyil mendampingi istrinya yang juga di wisuda bareng 1500 mahasiswa Universitas Terbuka.
"Selain meliput Giring yang diwisuda, istri saya juga salah satu mahasiswi yang diwisuda. Tapi panitia tetap kekeuh melarang saya masuk, bahkan saya diawasi sama Satpam. Begitu wisuda dimulai saya mencoba masuk, tetap dilarang. Keren kan?" Pungkas Sutrisno Buyil.
Menurut Hendra sekurity Universitas Terbuka ketika ditanyakan perihal pelarangan liputan yang dialami Redaktur senior Indonesiadaily.co.id inimengatakan, alasan humas panitia, karena tidak diundang.
"Menurut panitia dalam hal ini Humas, melarang reporter Indonesiadaily.co.id, meliput, karena tidak diundang,"kata Hendra yang diminta Sutrisno Buyil keluar dari ruang wisuda.
Sementara Ketua Dewan Pembina Aliansi Jurnalis Video (AJV) Jurnalis Merdeka, Haris Jauhari mengatakan.
"Pembatasan terhadap kerja wartawan sebagaimana yang dialami dan diceritakan oleh Sutrisno Buyil, ketua umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur Pasal 4 Ayat 1, 2, dan 3 UU Tentang Pers No.40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.
Haris menegaskan Dewan Pers sesuai fungsinya harus segera mengambil langkah melindungi Sutrisno Buyil dan menjamin hak hukumnya, memeriksa perkaranya, dan menyampaikan pernyataan yang jelas dan tegas membela wartawan tanpa pandang bulu, sesuai amanat UU Pers. (*)
Jakarta-Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia Sutrisno Buyil dilarang meliputi kegiatan Wisuda Universitas Terbuka Periode II yang dilaksanakan pada Hari Minggu (24/9/2023) di Auditorium Universitas Terbuka, Pondok Cabe, Ciputat Tangerang Selatan Banten.
panitia melarang, ketua umum FORWAN tidak diundang oleh panitia,
"Sebagai jurnalis hiburan, dengan adanya Giring Ganesha atau Giring Nidji sebagai salah satu wisudawan tentu menarik. Makanya saya meliput, tapi karena alasan Giring tidak datang, maka saya dilarang meliput. Padahal saya sudah ada diruang di Auditorium Universitas terbuka diminta keluar," ujar Sutrisno Buyil.
Buyil menambahkan, sebagai wartawan, ada tidaknya Giring menjadi bahan berita yang menarik.
"Panitia beralasan area tempat saya meliput khusus panitia, kenapa Kompas TV diijinkan? Kok diskriminasi? Kecuali dalam melakukan aktivitas jurnalistik saya melakukan pelanggaran," ujar Buyil Sewot.
Selain meliput Giring, Buyil mendampingi istrinya yang juga di wisuda bareng 1500 mahasiswa Universitas Terbuka.
"Selain meliput Giring yang diwisuda, istri saya juga salah satu mahasiswi yang diwisuda. Tapi panitia tetap kekeuh melarang saya masuk, bahkan saya diawasi sama Satpam. Begitu wisuda dimulai saya mencoba masuk, tetap dilarang. Keren kan?" Pungkas Sutrisno Buyil.
Menurut Hendra sekurity Universitas Terbuka ketika ditanyakan perihal pelarangan liputan yang dialami Redaktur senior Indonesiadaily.co.id ini
mengatakan, alasan humas panitia, karena tidak diundang.
"Menurut panitia dalam hal ini Humas, melarang reporter Indonesiadaily.co.id, meliput, karena tidak diundang,"kata Hendra yang diminta Sutrisno Buyil keluar dari ruang wisuda.
Sementara Ketua Dewan Pembina Aliansi Jurnalis Video (AJV) Jurnalis Merdeka, Haris Jauhari mengatakan.
"Pembatasan terhadap kerja wartawan sebagaimana yang dialami dan diceritakan oleh Sutrisno Buyil, ketua umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur Pasal 4 Ayat 1, 2, dan 3 UU Tentang Pers No.40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.
Haris menegaskan Dewan Pers sesuai fungsinya harus segera mengambil langkah melindungi Sutrisno Buyil dan menjamin hak hukumnya, memeriksa perkaranya, dan menyampaikan pernyataan yang jelas dan tegas membela wartawan tanpa pandang bulu, sesuai amanat UU Pers. (*)
Baca Juga
Simak! Kisah Hebat Guru Penggerak dari Sigi 'Manusia Pohon' yang…
Odysee Education dan IGI Bersatu Hadapi Tantangan Kekurangan Guru…
Forum CSR DKI Salurkan Bantuan 'Paket Protein' ke Warga Jakarta
MTryout Scholarship Berikan Kesempatan Raih Beasiswa hingga 100%…
Ciptakan SDM Unggul, BINUS University Siapkan Lulusan dengan Keahlian…
Industri Hari Ini

Selasa, 28 November 2023 - 18:52 WIB
Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan
Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06…

Selasa, 28 November 2023 - 18:45 WIB
Perkuat Ekosistem Syariah di Pulau Jawa, Allianz Syariah Lankutkan Roadshow di Semarang
Sebagai kelanjutan dari rangkaian aktivitas roadshow pasca kelahiran entitas baru, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) juga menargetkan Kota Semarang dalam perjalanan…

Selasa, 28 November 2023 - 18:15 WIB
Kemenperin Fasilitasi Pemenang IHYA dan Penerima Fasilitas Sertifikasi Halal Mejeng di Turki
Melalui agenda internasional OIC Halal Expo yang diselenggarakan pada tanggal 23-26 November 2023 di Istanbul, Turki, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian (Kemenperin)…

Selasa, 28 November 2023 - 18:05 WIB
APROBI Libatkan Masyarakat Tanam Mangrove, Berikan Nilai Tambah Ekonomi dan Lingkungan
Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) meneruskan komitmennya untuk mendampingi masyarakat dalam penanaman mangrove di 4 Desa di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Selain…

Selasa, 28 November 2023 - 17:40 WIB
Kuatkan Komitmen Sebagai Dental Awareness Creator, Maesa Dental Clinic Buka Cabang ke-3 di Senopati
Maesa Dental Clinic (MDC), sebuah praktik dokter gigi di bawah naungan milik drg. Maesa Uswa Eastyqoma mengumumkan pembukaan cabang terbarunya di sekitar Senopati Jakarta, tepatnya di Jl. Wolter…
Komentar Berita