Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan FORWAN Indonesia, Dilarang Meliput Wisuda Universitas Terbuka.

Oleh : Herry Barus | Minggu, 24 September 2023 - 13:00 WIB

Ketum FORWAN Sutrisno Buyil dan Dewi Perssik
Ketum FORWAN Sutrisno Buyil dan Dewi Perssik

INDUSTRY.co.id

Jakarta-Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia  Sutrisno Buyil dilarang meliputi kegiatan Wisuda Universitas Terbuka Periode II yang dilaksanakan pada Hari Minggu (24/9/2023) di Auditorium Universitas Terbuka, Pondok Cabe, Ciputat Tangerang Selatan Banten. panitia melarang,  ketua umum FORWAN tidak diundang oleh panitia,

"Sebagai jurnalis hiburan, dengan adanya Giring Ganesha atau Giring Nidji sebagai salah satu wisudawan tentu menarik. Makanya saya meliput, tapi karena alasan Giring tidak datang, maka saya dilarang meliput. Padahal saya sudah ada diruang di Auditorium Universitas terbuka diminta keluar," ujar Sutrisno Buyil.

Buyil menambahkan, sebagai wartawan, ada tidaknya Giring menjadi bahan berita yang menarik.

"Panitia beralasan area tempat saya meliput khusus panitia, kenapa Kompas TV diijinkan? Kok diskriminasi? Kecuali dalam melakukan aktivitas jurnalistik saya melakukan pelanggaran," ujar Buyil Sewot.

Selain meliput Giring, Buyil mendampingi istrinya yang juga di wisuda bareng 1500 mahasiswa Universitas Terbuka.

"Selain meliput Giring yang diwisuda, istri saya juga salah satu mahasiswi yang diwisuda. Tapi panitia tetap kekeuh melarang saya masuk, bahkan saya diawasi sama Satpam. Begitu wisuda dimulai saya mencoba masuk, tetap  dilarang. Keren kan?" Pungkas Sutrisno Buyil.

Menurut Hendra sekurity  Universitas Terbuka ketika ditanyakan perihal pelarangan liputan yang dialami Redaktur senior Indonesiadaily.co.id inimengatakan, alasan humas panitia, karena tidak diundang.

"Menurut panitia dalam hal ini Humas, melarang reporter Indonesiadaily.co.id, meliput, karena tidak diundang,"kata Hendra yang diminta Sutrisno Buyil keluar dari ruang wisuda.

Sementara Ketua Dewan Pembina Aliansi Jurnalis Video (AJV) Jurnalis Merdeka, Haris Jauhari mengatakan.

 

 "Pembatasan terhadap kerja wartawan sebagaimana yang dialami dan diceritakan oleh Sutrisno Buyil, ketua umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur  Pasal 4 Ayat 1, 2, dan 3 UU Tentang Pers No.40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.

 

Haris menegaskan Dewan Pers sesuai fungsinya harus segera mengambil langkah melindungi Sutrisno Buyil dan menjamin hak hukumnya, memeriksa perkaranya, dan menyampaikan pernyataan yang jelas dan tegas membela wartawan tanpa pandang bulu, sesuai amanat UU Pers. (*)

Jakarta-Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia  Sutrisno Buyil dilarang meliputi kegiatan Wisuda Universitas Terbuka Periode II yang dilaksanakan pada Hari Minggu (24/9/2023) di Auditorium Universitas Terbuka, Pondok Cabe, Ciputat Tangerang Selatan Banten.

panitia melarang,  ketua umum FORWAN tidak diundang oleh panitia,

 

"Sebagai jurnalis hiburan, dengan adanya Giring Ganesha atau Giring Nidji sebagai salah satu wisudawan tentu menarik. Makanya saya meliput, tapi karena alasan Giring tidak datang, maka saya dilarang meliput. Padahal saya sudah ada diruang di Auditorium Universitas terbuka diminta keluar," ujar Sutrisno Buyil.

 

Buyil menambahkan, sebagai wartawan, ada tidaknya Giring menjadi bahan berita yang menarik.

 

"Panitia beralasan area tempat saya meliput khusus panitia, kenapa Kompas TV diijinkan? Kok diskriminasi? Kecuali dalam melakukan aktivitas jurnalistik saya melakukan pelanggaran," ujar Buyil Sewot.

 

Selain meliput Giring, Buyil mendampingi istrinya yang juga di wisuda bareng 1500 mahasiswa Universitas Terbuka.

 

"Selain meliput Giring yang diwisuda, istri saya juga salah satu mahasiswi yang diwisuda. Tapi panitia tetap kekeuh melarang saya masuk, bahkan saya diawasi sama Satpam. Begitu wisuda dimulai saya mencoba masuk, tetap  dilarang. Keren kan?" Pungkas Sutrisno Buyil.

 

Menurut Hendra sekurity  Universitas Terbuka ketika ditanyakan perihal pelarangan liputan yang dialami Redaktur senior Indonesiadaily.co.id ini

mengatakan, alasan humas panitia, karena tidak diundang.

 

"Menurut panitia dalam hal ini Humas, melarang reporter Indonesiadaily.co.id, meliput, karena tidak diundang,"kata Hendra yang diminta Sutrisno Buyil keluar dari ruang wisuda.

 

Sementara Ketua Dewan Pembina Aliansi Jurnalis Video (AJV) Jurnalis Merdeka, Haris Jauhari mengatakan.

 "Pembatasan terhadap kerja wartawan sebagaimana yang dialami dan diceritakan oleh Sutrisno Buyil, ketua umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur  Pasal 4 Ayat 1, 2, dan 3 UU Tentang Pers No.40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.

Haris menegaskan Dewan Pers sesuai fungsinya harus segera mengambil langkah melindungi Sutrisno Buyil dan menjamin hak hukumnya, memeriksa perkaranya, dan menyampaikan pernyataan yang jelas dan tegas membela wartawan tanpa pandang bulu, sesuai amanat UU Pers. (*)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PNM dukung Menteri BUMN tingkatkan pertumbuhan UMKM bersama BPOM

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:10 WIB

PNM Dukung Menteri BUMN Percepat Pertumbuhan UMKM Bersama BPOM

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyatakan siap mendukung komitmen Menteri BUMN, Erick Thohir untuk meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM).

Wamenperin Faisol Riza bersama Dirjen IKMA Kemenperin Reni Yanita dan Ketua Umum Kadin Anidnya Bakrie saat membuka gelaran link and match antara IKM Komponen otomotif dengan industri besar

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:00 WIB

Kemenperin Kembali Sukses Kawinkan IKM Komponen Otomotif dengan Industri Besar

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong Industri Kecil dan Menengah (IKM) bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan salah satunya dengan menggelar Link and Match temu bisnis…

Praveen Paladugu

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:39 WIB

Oona Insurance Tunjuk Praveen Paladugu Sebagai Group Head of Agency Distribution

Perusahaan asuransi umum digital, Oona Insurance mengumumkan penunjukan Praveen Paladugu sebagai Group Head of Agency Distribution yang baru.

Kebun Kelapa Sawit (Ist)

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:27 WIB

Kalimantan Barat Memperkuat Komitmen Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit

Dalam rangka mendukung pengembangan industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan…

RUPSLB INOV

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:20 WIB

Tambah Lini Bisnis Baru, INOV Masuk ke Bisnis Perakitan Mesin dan Spare Part Industri Tekstil

PT Inocycle Technology Group Tbk (INOV), Perusahaan daur ulang limbah PET terkemuka dan terbesar di Indonesia optimis perkembangan industri daur ulang PET dapat meningkatkan permintaan di bisnis…