Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan FORWAN Indonesia, Dilarang Meliput Wisuda Universitas Terbuka.

Oleh : Herry Barus | Minggu, 24 September 2023 - 13:00 WIB

Ketum FORWAN Sutrisno Buyil dan Dewi Perssik
Ketum FORWAN Sutrisno Buyil dan Dewi Perssik

INDUSTRY.co.id

Jakarta-Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia  Sutrisno Buyil dilarang meliputi kegiatan Wisuda Universitas Terbuka Periode II yang dilaksanakan pada Hari Minggu (24/9/2023) di Auditorium Universitas Terbuka, Pondok Cabe, Ciputat Tangerang Selatan Banten. panitia melarang,  ketua umum FORWAN tidak diundang oleh panitia,

"Sebagai jurnalis hiburan, dengan adanya Giring Ganesha atau Giring Nidji sebagai salah satu wisudawan tentu menarik. Makanya saya meliput, tapi karena alasan Giring tidak datang, maka saya dilarang meliput. Padahal saya sudah ada diruang di Auditorium Universitas terbuka diminta keluar," ujar Sutrisno Buyil.

Buyil menambahkan, sebagai wartawan, ada tidaknya Giring menjadi bahan berita yang menarik.

"Panitia beralasan area tempat saya meliput khusus panitia, kenapa Kompas TV diijinkan? Kok diskriminasi? Kecuali dalam melakukan aktivitas jurnalistik saya melakukan pelanggaran," ujar Buyil Sewot.

Selain meliput Giring, Buyil mendampingi istrinya yang juga di wisuda bareng 1500 mahasiswa Universitas Terbuka.

"Selain meliput Giring yang diwisuda, istri saya juga salah satu mahasiswi yang diwisuda. Tapi panitia tetap kekeuh melarang saya masuk, bahkan saya diawasi sama Satpam. Begitu wisuda dimulai saya mencoba masuk, tetap  dilarang. Keren kan?" Pungkas Sutrisno Buyil.

Menurut Hendra sekurity  Universitas Terbuka ketika ditanyakan perihal pelarangan liputan yang dialami Redaktur senior Indonesiadaily.co.id inimengatakan, alasan humas panitia, karena tidak diundang.

"Menurut panitia dalam hal ini Humas, melarang reporter Indonesiadaily.co.id, meliput, karena tidak diundang,"kata Hendra yang diminta Sutrisno Buyil keluar dari ruang wisuda.

Sementara Ketua Dewan Pembina Aliansi Jurnalis Video (AJV) Jurnalis Merdeka, Haris Jauhari mengatakan.

 

 "Pembatasan terhadap kerja wartawan sebagaimana yang dialami dan diceritakan oleh Sutrisno Buyil, ketua umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur  Pasal 4 Ayat 1, 2, dan 3 UU Tentang Pers No.40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.

 

Haris menegaskan Dewan Pers sesuai fungsinya harus segera mengambil langkah melindungi Sutrisno Buyil dan menjamin hak hukumnya, memeriksa perkaranya, dan menyampaikan pernyataan yang jelas dan tegas membela wartawan tanpa pandang bulu, sesuai amanat UU Pers. (*)

Jakarta-Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia  Sutrisno Buyil dilarang meliputi kegiatan Wisuda Universitas Terbuka Periode II yang dilaksanakan pada Hari Minggu (24/9/2023) di Auditorium Universitas Terbuka, Pondok Cabe, Ciputat Tangerang Selatan Banten.

panitia melarang,  ketua umum FORWAN tidak diundang oleh panitia,

 

"Sebagai jurnalis hiburan, dengan adanya Giring Ganesha atau Giring Nidji sebagai salah satu wisudawan tentu menarik. Makanya saya meliput, tapi karena alasan Giring tidak datang, maka saya dilarang meliput. Padahal saya sudah ada diruang di Auditorium Universitas terbuka diminta keluar," ujar Sutrisno Buyil.

 

Buyil menambahkan, sebagai wartawan, ada tidaknya Giring menjadi bahan berita yang menarik.

 

"Panitia beralasan area tempat saya meliput khusus panitia, kenapa Kompas TV diijinkan? Kok diskriminasi? Kecuali dalam melakukan aktivitas jurnalistik saya melakukan pelanggaran," ujar Buyil Sewot.

 

Selain meliput Giring, Buyil mendampingi istrinya yang juga di wisuda bareng 1500 mahasiswa Universitas Terbuka.

 

"Selain meliput Giring yang diwisuda, istri saya juga salah satu mahasiswi yang diwisuda. Tapi panitia tetap kekeuh melarang saya masuk, bahkan saya diawasi sama Satpam. Begitu wisuda dimulai saya mencoba masuk, tetap  dilarang. Keren kan?" Pungkas Sutrisno Buyil.

 

Menurut Hendra sekurity  Universitas Terbuka ketika ditanyakan perihal pelarangan liputan yang dialami Redaktur senior Indonesiadaily.co.id ini

mengatakan, alasan humas panitia, karena tidak diundang.

 

"Menurut panitia dalam hal ini Humas, melarang reporter Indonesiadaily.co.id, meliput, karena tidak diundang,"kata Hendra yang diminta Sutrisno Buyil keluar dari ruang wisuda.

 

Sementara Ketua Dewan Pembina Aliansi Jurnalis Video (AJV) Jurnalis Merdeka, Haris Jauhari mengatakan.

 "Pembatasan terhadap kerja wartawan sebagaimana yang dialami dan diceritakan oleh Sutrisno Buyil, ketua umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur  Pasal 4 Ayat 1, 2, dan 3 UU Tentang Pers No.40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.

Haris menegaskan Dewan Pers sesuai fungsinya harus segera mengambil langkah melindungi Sutrisno Buyil dan menjamin hak hukumnya, memeriksa perkaranya, dan menyampaikan pernyataan yang jelas dan tegas membela wartawan tanpa pandang bulu, sesuai amanat UU Pers. (*)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

Selasa, 28 November 2023 - 18:52 WIB

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06…

Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia, Achmad K. Permana

Selasa, 28 November 2023 - 18:45 WIB

Perkuat Ekosistem Syariah di Pulau Jawa, Allianz Syariah Lankutkan Roadshow di Semarang

Sebagai kelanjutan dari rangkaian aktivitas roadshow pasca kelahiran entitas baru, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) juga menargetkan Kota Semarang dalam perjalanan…

Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kementerian Perindustrian Mohammad Ari Kurnia Taufik berfoto bersama para peserta pameran OIC Halal Expo dari Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 18:15 WIB

Kemenperin Fasilitasi Pemenang IHYA dan Penerima Fasilitas Sertifikasi Halal Mejeng di Turki

Melalui agenda internasional OIC Halal Expo yang diselenggarakan pada tanggal 23-26 November 2023 di Istanbul, Turki, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian (Kemenperin)…

Ketua Bidang Sustainability APROBI, Rapolo Hutabarat saat meninjau perkembangan penanaman mangrove dan kegiatan bimbingan teknis masyarakat di Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Pemalang, Jawa Tengah

Selasa, 28 November 2023 - 18:05 WIB

APROBI Libatkan Masyarakat Tanam Mangrove, Berikan Nilai Tambah Ekonomi dan Lingkungan

Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) meneruskan komitmennya untuk mendampingi masyarakat dalam penanaman mangrove di 4 Desa di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Selain…

Grand Opening Maesa Dental Clinic

Selasa, 28 November 2023 - 17:40 WIB

Kuatkan Komitmen Sebagai Dental Awareness Creator, Maesa Dental Clinic Buka Cabang ke-3 di Senopati

Maesa Dental Clinic (MDC), sebuah praktik dokter gigi di bawah naungan milik drg. Maesa Uswa Eastyqoma mengumumkan pembukaan cabang terbarunya di sekitar Senopati Jakarta, tepatnya di Jl. Wolter…