Investasi pada Reksa Dana, Investor Tidak Dibebankan Pajak Secara Langsung

Oleh : Herry Barus | Jumat, 22 September 2023 - 11:02 WIB

Bahana TCW
Bahana TCW

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Pertumbuhan ekonomi domestik yang cukup kuat di tengah-tengahgoncangan global telah membuat mata investor tertuju kepada Indonesia. Berbagai produk investasimulai dari saham, surat utang baik swasta maupun milik negara menjadi incaran investor asing maupun lokal.

Reksa Dana adalah salah satu produk investasi yang semakin banyak diincar oleh masyarakat, pasalnya investasi ini menawarkan banyak kemudahan bagi investor.

Produk Reksa Dana juga memiliki beragam kelas asset, dimana investor bisa memilih berbagai instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko nasabah. Portofolio Reksa Dana yang dipilih olehinvestor nantinya akan dikelola oleh Manajer Investasi (MI). Hal menarik lainnya dari Reksa Danaadalah investor tidak akan dikenakan biaya pajak imbal hasil di semua jenis produk Reksa Dana yangditawarkan oleh seluruh MI di Indonesia.

Tak heran bila minat masyarakat terhadap Reksa Dana terus meningkat, hal ini tercermin daripertumbuhan dana kelolaan industri yang selalu mengalami kenaikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mencatat hingga akhir Agustus 2023, total dana kelolaan Reksa Dana mencapai Rp 844,47 triliun atau naik sebesar 2,05% sejak awal tahun.

‘’Dalam Reksa Dana ada yang disebut Nilai Aktiva Bersih (NAB), dimana perhitungan NAB ini telah memperhitungkan biaya pajak atas aset yang diinvestasikan,’’ papar Novianita Pertiwi (Pipi), Head ofMarketing Communication Bahana TCW Investment Management. Jadi secara tidak langsung pajaktelah dibebankan kepada produk Reksa Dana melalui aset yang diinvestasikan, sehingga investor tidaklagi dikenakan pemotongan pajak untuk hasil keuntungannya, tambahnya.

Sementara itu, untuk jenis investasi seperti deposito, obligasi atau saham imbal hasilnya dikenakanpotongan pajak. Potongan pajak deposito sebesar 20% dari total dana yang diinvestasikan, obligasikena pajak sebesar 10% demikian juga saham dikenakan potongan pajak atas dividen mapun padabiaya penjualan.

Selain bebas pajak, berinvestasi di Reksa Dana bisa dimulai dengan nominal yang sangat terjangkau

serta bisa ditarik kapan saja, tanpa perlu menunggu waktu jatuh tempo. Investor juga bisa memilihberbagi pilihan yang ada, Reksa Dana pasar uang misalnya, penempatan dananya mayoritas padadeposito atau obligasi dengan jatuh tempo dibawah 1 tahun. Reksa Dana pendapatan tetap lebihbanyak ditempatkan pada surat utang baik milik Negara maupun oligasi korporasi.

Sedangkan Reksa Dana saham, sesuai dengan namanya, penempatan dana lebih banyak pada saham-saham pilihan yang telah ditetapkan oleh MI professional.

Memang Reksa Dana bukan objek pajak, namun Investor perlu mengetahui adanya biaya lainnya yang dikenakan pada investor saat berinvestasi pada Reksa Dana. Mulai dari biaya pembelian unit, biayapenjualan kembali bila investor ingin melepas Reksa Dananya dan ada juga biaya pengalihan unit bilainvestor merasa perlu untuk mengubah pilihan investasinya dari yang semula. Namun bila investor

tidak mengutak-atik pilihannya, maka biaya ini tidak akan dikenakan. Biaya-biaya ini dapat berbedaantara suatu Reksa Dana dengan Reksa Dana lainnya, begitu pula antara 1 Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan yang lainnya. Investor dapat melihat seluruh jenis biaya ini padadokumen keterbukaan informasi masing-masing Reksa Dana.

‘’Pastikan saat akan berinvestasi, anda memilih Manajer Investasi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan cukup berpengalaman supaya hasil investasi anda maksimal dan aman,’’ papar Pipi. Meski Reksa Dana tidak dikenakan pajak, namun setiap orang yang memilkinya wajib melaporkannyadalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Pasalnya Reksa Dana adalah instrumen investasiyang termasuk sebagai harta kekayaan, sama halnya dengan tanah, rumah, deposito dan harta kekayaan lainnya

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kemenperin Dorong Industri Jasa

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:00 WIB

Kerek Daya Saing Manufaktur, Kemenperin Optimalkan Layanan Jasa Industri

Kementerian Perindustrian semakin gencar untuk meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional dengan memberikan berbagai layanan jasa industri melalui sejumlah unit kerja di bawah binaan…

Kemenperin Edukasi Pelaku Industri Furnitur

Sabtu, 27 Juli 2024 - 16:54 WIB

Kemenperin Pacu Industri Furnitur Angkat Potensi Wisata Daerah

Kementerian Perindustrian terus mendorong tumbuhnya wirausaha baru (WUB), termasuk di sektor industri kecil dan menengah (IKM). Sebab, pelaku usaha IKM memiliki peran penting dalam menopang…

Didimax raih sertifikat ISO/IEC 27001

Sabtu, 27 Juli 2024 - 15:40 WIB

Hadirkan Layanan Berkualitas, Didimax Raih Sertifikasi ISO Internasional

Komitmen Didimax Menjadi Platform Investasi Trading yang Aman membawanya untuk mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC 27001.

Planet Print

Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:01 WIB

Rainbow Cemerlang Mandiri Beri Edukasi Masyarakat Jadi Pelaku Usaha Printing dan Ciptakan Lapangan Kerja

Dengan makin meningkatnya industri textile dan baju kaos di indonesia tahun ke tahun, PLANET PRINT sebagai anak Perusahaan dari PT Rainbow Cemerlang Mandiri memberikan EDUKASI untuk masyarakat…

BRI insurance saat menerima penghargaan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:56 WIB

BRI Insurance Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus

BRI Insurance (BRINS) kembali berhasil menorehkan prestasinya dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award tahun 2024, dengan kategori sebagai The Excellent Performance General…