AdaKami Dipanggil OJK Buntut Peminjamnya Bunuh Diri
Oleh : Wiyanto | Kamis, 21 September 2023 - 12:31 WIB

Pinjol Ada Kami
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9).
Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman. Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial âKâ yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap. Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut: Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email [email protected], dan telepon 157.
OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen. OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.
Baca Juga
Gawat! KemenKopUKM Temui Praktik Curang Perbankan dalam Penyaluran…
Visa Bermitra dengan Grow Asia Sebagai Ketua Bersama Dewan Bisnis…
Pegadaian Raih 2 Penghargaan Bisnis Indonesia TOP BUMN Awards 2023
BNI Finance Catat Kenaikan Pembiayaan Baru 7,5 Kali
Berdayakan Penyandang Disabilitas Wirausaha UMK, Pegadaian Gandeng…
Industri Hari Ini

Sabtu, 09 Desember 2023 - 18:54 WIB
Di UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 Influencer Reza Pahlevi Bagi Tips UMKM Sukses di Medsos
Social media influencer sekaligus content creator Reza Pahlevi berbagi kiat sukses bagi pelaku UMKM yang menjalankan bisnis di media sosial atau medsos dalam acara Ngobrol Pintar BRILIANPRENEUR…

Sabtu, 09 Desember 2023 - 18:45 WIB
Kementan Sasar Pasar Halal untuk Pacu Peningkatan Ekspor Produk Peternakan di Jepang
Dalam rangka akselerasi peningkatan ekspor, Kementerian Pertanian menggandeng para pelaku usaha di bidang produk unggas dan pakan ternak untuk menggarap pasar halal di Jepang.

Sabtu, 09 Desember 2023 - 16:02 WIB
Kemenperin Tingkatkan Kualitas Industri Kreatif Fashion dan Kriya
Pemerintah terus mendorong kualitas Industri Kreatif bidang Fashion dan Kriya, salah satunya dilakukan oleh Kementerian Perindustrian melalui program Creative Business Incubator (CBI) - Bali…

Sabtu, 09 Desember 2023 - 15:56 WIB
Ketua TKN Sampaikan Mengapa Pedagang dan Pengusaha Dukung Prabowo-Gibran
Organisasi Relawan Pedagang Indonesia Maju (Rapim) mendeklarasikan dukungan mereka kepada pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada…

Sabtu, 09 Desember 2023 - 14:16 WIB
Menhan Prabowo Subianto Beri Santunan Kepada Korban Erupsi Gunung Marapi di Kabupaten Agam, Sumbar
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengunjungi posko tanggap bencana erupsi Gunung Marapi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sabtu (9/12/2023). Erupsi Gunung Marapi terjadi sekitar pukul…
Komentar Berita