INDUSTRY co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku pernah digoda oleh pengusaha untuk 'bermain' International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Peristiwa tersebut terjadi tahun lalu.

Advertisement

Menurutnya, pengusaha tersebut sudah punya akses ke lembaga-lembaga lain yang punya wewenang terhadap IMEI. Hanya Kemenperin yang belum merespons.

"Saya tes mereka, apakah kalian sudah punya akses di empat lembaga tersebut? Mereka menjawab sudah punya, ini tinggal Menperin saja. Jadi saya digoda, diajak untuk bermain HP ilegal. Kira-kira kejadian itu setahun yang lalu," terangnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/7).

Advertisement

Berbekal pengalaman tersebut, Menperin Agus menugaskan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transporasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut.

Terkait dengan kasus tindak pidana akses ilegal CEIR, Menperin menyambut baik langkah dari Kepolisian untuk menegakkan aturan yang berlaku.

Advertisement

“Kami telah mengetahui dan sejak kira-kira setahun lalu telah memerintahkan untuk membongkar praktik-praktik tersebut. Sehingga saat ini merasa senang karena memang telah memberikan arahan terkait itu,” kata Agus.

CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia. 

Advertisement

Menperin juga meminta kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil, juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR. 

Selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta para operator ponsel.

Dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI yang berasal dari produsen Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT. 

Untuk menjalankan tugas ini dengan baik, Kemenperin juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional. 

“Satuan tugas (satgas) ini terdiri dari perwakilan banyak instansi yang bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkas Menperin.