Presiden Jokowi Terima Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Oleh : Herry Barus | Rabu, 31 Mei 2023 - 05:00 WIB

Presiden Jokowi Terima Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Presiden Joko Widodo menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 30 Mei 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam keterangannya, Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani mengatakan bahwa pansel menghadap Presiden untuk melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk dua jabatan baru sesuai undang-undang.
“Hari ini saya bersama dengan seluruh panitia seleksi untuk pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan dimana dua anggota dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” ujar Sri Mulyani. Demikian keterangan dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Adapun dua jabatan baru pada Dewan Komisioner OJK yakni:
1. Kepala eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota DK OJK; dan
2. Kepala eksekutif (KE) pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus merangkap anggota DK OJK.
Menkeu menjelaskan bahwa proses seleksi telah berjalan sejak tanggal 29 Maret 2023 lalu yang dimulai dengan pembukaan pendaftaran calon secara terbuka. Dari 1.345 orang yang mendaftar, sebanyak 118 orang memenuhi persyaratan untuk mengikuti serangkaian tahapan seleksi hingga terpilih delapan orang calon untuk mengikuti seleksi akhir yaitu wawancara.
“Kemudian seleksi tahap keempat yang terakhir dari delapan orang kami memilih dan merekomendasikan enam nama kepada Bapak Presiden,” jelasnya.
Keenam nama calon yang direkomendasikan oleh pansel kepada Presiden yaitu Agusman, Adi Budiarso, Budi Santoso, Hasan Fawzi, Erwin Haryono, dan Mardianto Eddiwan Danusaputro. Selanjutnya, menurut Sri Mulyani, Presiden akan memilih empat nama yang diserahkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test dalam jangka waktu maksimal 45 hari.
“Diharapkan kedua kepala eksekutif OJK ini akan bisa dipilih dan kemudian dilantik pada tanggal 11 Agustus 2023,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga
Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Tiga Aset Eks BLBI di Jakarta Senilai…
Ketua MPR RI Dukung Roadmap Indonesia Emas 2045 KADIN Indonesia
Permasalahan Rempang Eco City Bakal Happy Ending, Jokowi: Demi Kepentingan…
TNI - KNPI Bersinergi, Wujudkan Generasi Muda Solid Menjaga dan Mengawal…
Jelang KTT AIS, Panglima TNI Siapkan Rencana Pengamanan Terpadu
Industri Hari Ini

Selasa, 26 September 2023 - 22:23 WIB
Cotton Day 2023 Libatkan Ratusan Pelaku Industri Tekstil Untuk Mengenal Kapas Amerika Serikat Yang Tahan Lama Dan Sustainable
Cotton Day yang ke-7 digelar CCI di Jakarta. Beberapa kegiatan seperti pameran kapas Amerika Serikat, seminar, forum jejaring, hingga peragaan busana menggunakan kapas digelar.

Selasa, 26 September 2023 - 21:05 WIB
Kemenperin Siapkan SDM Terampil Dongkrak Hilirisasi Industri Rumput Laut & Kakao
Pemerintah secara konsisten terus menggenjot kebijakan hilirisasi, baik di skala industri besar maupun sektor industri kecil dan menengah (IKM). Upaya strategis ini terbukti memiliki dampak…

Selasa, 26 September 2023 - 20:30 WIB
MenKopUKM Tekankan Pentingnya Akses Teknologi Wujudkan Target 30 Juta UMKM Digital
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan pentingnya pemerataan akses teknologi ke semua kalangan termasuk pelaku UMKM untuk mengakselerasi target transformasi digital bagi…

Selasa, 26 September 2023 - 19:34 WIB
Sukses Dorong Transformasi Digital, Bank Mandiri Kembali Sabet Penghargaan Asiamoney 2023
Bank Mandiri semakin mengukuhkan diri sebagai bank terbaik di Indonesia untuk solusi perbankan digital atau Best Bank for Digital Solution in Indonesia. Gelar ini diterima Bank Mandiri pada…

Selasa, 26 September 2023 - 18:51 WIB
Pemerintah Bahas Pengaturan Perdagangan Elektronik Untuk Lindungi Ekonomi Domestik
Jakarta - Pemerintah membahas aturan atau regulasi terkait perdagangan elektronik sebagai upaya melindungi pelaku UMKM dan ekonomi domestik.
Komentar Berita