Indosiar Bayar Kompensasi Richard Kyoto Rp 300 Juta Langgar Hak Moral & Ekonomi

Oleh : Herry Barus | Selasa, 30 Mei 2023 - 10:50 WIB

Ketua LBH LSM LIRA, Drs.KRH.HM. Jusuf Rizal, SH,SE,M.Si
Ketua LBH LSM LIRA, Drs.KRH.HM. Jusuf Rizal, SH,SE,M.Si

INDUSTRY.co.id - Jakarta — LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) membenarkan Indosiar berdasarkan musyawarah telah membayar pencipta lagu Kasih, Richard Kyoto sebesar Rp. 300 juta atas konpensasi pelanggaran hak moral dan ekonomi sebagaimana Undang Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014.

Hal tersebut dibenarkan Ketua LBH LSM LIRA, Drs.KRH.HM. Jusuf Rizal, SH,SE,M.Si menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta terkait somasi yang disampaikan LBH LSM LIRA kepada Indosiar atas dugaan pelanggaran Pidana dan Perdata dalam pemakaian lagu Kasih, Ciptaan Richard Kyoto.

Pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketum Indonesian Royalty Watch (IRW) dan Presiden LSM LIRA itu, lebih jauh menyampaikan pada prinsipnya LBH LSM LIRA mengutamakan musyawarah dalam membela kepentingan para pencipta lagu untuk memperoleh hak moral dan ekonomi secara adil.

Dikatakan tuntutan konpensasi yang disampaikan ke Indosiar oleh LBH LSM LIRA sebelumnya sebesar Rp. 1.000.000.000,- Karena pelanggaran yang dilakukan Pihak Indosiar tidak hanya Perdata, tapi juga Pidana dengan bukti-bukti yang cukup.

Tetapi dalam musyawarah kedua belah pihak, pihak Richard Kyoto dengan Indosiar menemukan titik kesepahaman dimana konpensasi pelanggaran hak moral dan ekonomi sebagaimana UUHC Nomor 28 Tahun 2014, putus di angka Rp.300.000.000,-.

“LBH LSM LIRA memperjuangkan hak moral dan Ekonomi para pencipta lagu yang selama puluhan tahun banyak dirugikan industri hiburan. Pencipta lagu seperti sapi perah, hak-haknya dikebiri karena ketidakberdayaan dalam hukum,” tegas Jusuf Rizal aktivis penggiat anti korupsi itu Ketua Relawan The President Center Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 itu.

Mengomentari pembayaran konpensasi Indosiar sebesar Rp.300.000.000 terhadap Richard Kyoto, pencipta lagi Yadi Dores mengatakan, ini merupakan sejarah baru. Sebelumnya pelanggaran Hak Moral dan Ekonomi hanya dihargai Rp. 50 jt (Kasus H. Ukat). Ini memberikan dampak positif bagi para pencipta lagu.

“Selama ini pencipta lagu banyak diakali dan dibodohi, karena buta hukum. Andai menggunakan jasa pengacara belum tentu benar-benar memperjuangkan hak pencipta lagu. Malah masuk angin,” tegas Yadi Doris yang Pengurus IRW LSM LIRA itu.

Perjuangan LBH LSM LIRA tidak percuma karena, para pencipta lagu mulai mengadukan berbagai masalah hukum ke LBH LSM LIRA.  Itu karena LBH LSM LIRA memberikan bantuan advokasi dan hukum secara cuma-cuma atau gratis, asal telah menjadi Anggota Indonesian Royalty Wacth (IRW) — Pengawas Royalti Indonesia.

“Saat ini LBH LSM LIRA sedang mempersiapkan somasi terhadap MNC TV, TVRI, SCTV, Televisi lainnya maupun pihak produser yang diduga telah melakukan pelanggaran perdata maupun Pidana atas hak moral dan ekonomi para pencipta lagu sebagaimana diatur dalam UUHC 28 tahun 2014 maupun KUHP,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

SEVP Digital Banking BSI Saut Parulian Saragih berbincang dan belanja bersama dengan anak-anak yatim didampingi perwakilan LAZ.

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:18 WIB

BSI Ajak 140 Anak Yatim Belanja, Ajarkan Literasi Transaksi Syariah

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berkolaborasi dengan 7 (tujuh) Lembaga Amil Zakat (LAZ) menyelenggarakan acara Lebaran Anak Yatim untuk berbagi kebahagiaan berupa belanja bersama di Department…

Lokasi Bendungan Jlantah dan Jragung

Sabtu, 27 Juli 2024 - 10:32 WIB

Waskita Karya Ungkap Progres Bendungan Jlantah dan Jragung

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Muhammad hanugroho didampingi Direktur Operasi II Waskita Karya Dhetik Ariyanto mengunjungi lokasi pembangunan Bendungan Jlantah dan Jragung di…

YBM BRILiaN telah memperoleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:44 WIB

Kemenag RI Menyerahkan SK Izin Operasional Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Kepada YBM BRILiaN

Yayasan Baitul Maal BRILiaN atau YBM BRILiaN telah memperoleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia…

Direktur Utama Kideco, M. Kurnia Ariawan, bersama Direktur Eksekutif IBCWE, Clara Wita Krisanti, setelah menandatangani kerja sama antara Kideco dan IBCWE

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:10 WIB

Dirut Kideco: Perusahaan Tambang Harus Berikan Kesempatan yang Sama Terhadap Perempuan

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung (Kideco), Mohammad Kurnia Ariawan mengatakan, pekerjaan tambang, tidak lagi menjadi pekerjaan yang harus didominasi oleh laki-laki. Menurutnya, kini perusahaan…

Launching Mandiri Lippo Malls Card

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:18 WIB

Penuhi Kebutuhan Lifestyle, Bank Mandiri Luncurkan Mandiri Lippo Malls Card dan Solusi Valuta Asing

Bank Mandiri bersama Lippo Malls, anak perusahaan Lippo Group memperkuat kolaborasi dengan meluncurkan kartu kredit co-branding Mandiri Lippo Malls Card. Lewat inovasi ini, diharapkan dapat…