INDUSTRY.co.id - TANGERANG - Pasar halal global terus menunjukkan pertumbuhan positif. Pada tahun 2024, konsumsi umat Muslim di enam sektor ekonomi syariah telah menembus 2,6 triliun dollar AS dan diperkirakan meningkat menjadi 3,56 triliun dollar AS pada 2029.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Industrial Festival x Halal Indo 2026 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (24/9/2026).
"Pasar halal dunia terus menunjukkan pertumbuhan positif. Angka ini diperkirakan akan meningkat menjadi 3,56 triliun dollar AS pada tahun 2029," kata Agus.
Agus mengatakan, besarnya pasar halal global membuka peluang bagi Indonesia untuk tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga tampil sebagai produsen dan pemasok produk halal dunia.
Potensi tersebut ditopang pasar domestik yang besar. Konsumsi rumah tangga Indonesia tercatat mencapai Rp 5.974,9 triliun pada semester I 2026, dengan populasi Muslim mencapai 252,8 juta jiwa atau 87,14 persen dari total penduduk.
Berdasarkan State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) 2025/26, Indonesia menempati peringkat keempat dalam ekosistem industri halal dunia, setelah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Indonesia unggul pada sektor makanan halal yang naik dari peringkat keempat menjadi peringkat ketiga. Sementara itu, sektor modest fashion mempertahankan peringkat pertama dunia dengan skor 113,9 dan sektor farmasi dan kosmetik halal di posisi keempat dengan skor 72,8.
"Kita patut bangga karena modest fashion mempertahankan peringkat pertama dunia dengan skor 113,9," ujarnya.
Hingga akhir semester I 2026, terdapat 2,67 juta perusahaan industri yang telah memiliki sertifikat halal. Angka ini didominasi oleh sektor makanan halal sebanyak 2,32 juta industri, diikuti minuman halal 342,09 ribu industri.
Jumlah produk industri yang telah tersertifikasi halal mencapai 5,49 juta produk dengan total 2,76 juta sertifikat halal.
Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025–2029 sebagai acuan bersama bagi pemangku kepentingan.
Saat ini, Kemenperin juga tengah menyusun Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2026-2030 dan Rancangan Revisi Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.
Langkah ini dilakukan menjelang implementasi kewajiban bersertifikat halal pada 18 Oktober 2026.