INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memilih sikap berseberangan dengan pemerintah yang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Menurut dia, perlu ada situasi yang darurat untuk mengeluarkan Perppu.

Advertisement

"Negara harus mendeklarasikan keadaan darurat dulu untuk mengeluarkan Perppu," kata Jimly di Jakarta. Setidaknya ada tiga kondisi negara dalam keadaan darurat, yaitu perang, militer, dan sipil. Ia menilai Perppu baru bisa memenuhi syarat jika ada deklarasi negara dalam kondisi darurat.

Sikap Jimly tak hanya menolak Perppu Ormas tapi juga Perppu lainnya yang pernah diterbitkan oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Sejak dulu saya tidak setuju Perppu," ucapnya.

Advertisement

Keberatan juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Perppu Pembubaran Ormas Bisa Ancam Demokrasi. "Kalau misal Perppu dimasukkan agar bisa mempercepat proses pembubaran tersebut. Itu justru agak berbahaya bagi proses demokratisasi kita ke depan," kata Refly kepada awak media.

Refly khawatir, Perppu itu tidak hanya akan memberangus HTI, tetapi juga Oimas-ormas lainnya.

Advertisement

"Tidak hanya melihat HTI, tapi melihat adanya ancaman dari pembubaran Ormas lainnya. Bukan tidak mungkin suatu saat jika tidak sesuai dengan kehendak pemerintah, dibubarkan juga. Karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," terang Refly.

Dari Senayan, wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan tidak setuju dengan Perppu Ormas. Fahri Hamzah akhirnya angkat bicara atas Perppu mengenai Perubahan dalam UU No 17 Tahun 2013 yang isinya menyangkut Ormas di Indonesia.

Advertisement

Ia menginginkan agar pemerintah tetap mengikuti proses dari mekanisme perundang-undangan yang berlaku saat ini di Indonesia.

Biarkan saja lah proses gugatan tersebut ke pengadilan. Tidak perlu pakai instrumen Perppu. Apa daruratnya atas HTI ? Tidak ada daruratnya sama sekali . Ngawur itu, kata Fahri saat ditanyai awak media.

Fahri sendiri tidak melihat ada sebuah kegentingan yang harus memaksa pemerintah hingga mengeluarkan Perppu.

Pendapat tidak setuju juga disampaikan Wakil Ketua DPR. Fadli Zon yang menganggap Perppu Ormas bertentangan dengan Pancasila.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru diterbitkan oleh Pemerintah Joko Widodo (Jokowi), bertentangan dengan Pancasila.

‎"Perppu itu bertentangan dengan Pancasila," kata Fadli Zon , saat ditemui awak media di Cikini Jakarta.

Menurut Fadli Zon, keberadaan Ormas merupakan manifestasi ‎kebebasan berpendapat dan berserikat yang diatur dalam Undang-undang. Apalagi jika nanti Perppu ini mengabaikan proses pengadilan, maka pemerintah dianggap telah menambah dosisnya untuk bertindak semena-mena.

"Abuse of power ini adalah satu kediktatoran baru," ucap politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Lebih lanjut dia menganggap, Perppu Ormas ini menjadikan Pemerintah berpotensi bertindak represif. "Kalau di masa lalu, jelas yang disasar itu kelompok mana," tandasnya.

Masih dari Wakil Rakyat di Senayan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berpotensi kuat mengembalikan pemerintah Indonesia menjadi rezim otoriter.

Sebab, Perppu itu dianggap berpotensi membungkam ormas yang kritis terhadap kebijakan penyelenggara negara atau pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS Almuzzammil Yusuf memberikan contoh masalah misalnya pemerintah menaikkan harga bahan pokok atau bahan bakar minyak (BBM), kemudian ada ormas menyampaikan perlawanan keberatan atau aspirasi, sehingga menimbulkan rasa kebencian publik kepada penyelenggara negara, maka ormas tersebut dapat dibubarkan dan dipidanakan.

"Jika ini terjadi maka pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi ormas yang dilindungi konstitusi," ujarnya kepada awak media yang menemuinya.

Kemudian, dia menilai pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perppu itu karena mendesak yang disebabkan adanya aturan yang tidak komprehensif, sehingga terjadi kekosongan hukum adalah tidak berdasar.

"Faktanya tidak terjadi kekosongan hukum. Malah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 telah mengatur mekanisme sanksi pelanggaran terhadap ormas secara jelas dan komprehensif," papar wakil ketua komisi II DPR ini.

Sementara itu dalam sebuah kesempatan, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menegaskan pihaknya menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Pemerintah dinilai tidak punya alasan genting menerbitkan Perppu.

Ini perlu saya tegaskan lagi posisi Komnas HAM ini sangat menolak tegas (Perppu Ormas). Komnas HAM mempertanyakan kepada pemerintah dengan keluarnya Perppu Ormas, ujar Pigai di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat.

Pigai menjelaskan, Perppu hanya boleh diterbitkan bila negara dalam kondisi genting. Kondisi itu menurut Pigai harus dijelaskan langsung oleh presiden kepada masyarakat.

Saya harus tegaskan Perppu itu boleh keluar setelah adanya pernyataan negara kalau emergency. Jadi presiden menyatakan dulu negara kita ini dalam keadaan darurat atau tidak. Setelah adanya pernyataan presiden sebagai kepala negara baru boleh mengeluarkan perppu, jelas Pigai.

Penerbitan Perppu sambung dia juga harus melihat situasi sosial yang ada. Hal ini harus membutuhkan kajian.

Perppu dengan konten tertentu, itu secara akal sosial harus dibaca juga apakah itu betul-betul mengganggu. Ada 3 aspek yang harus diperhatikan, pertama karena ada pergerakan sosial atau tidak dengan kehadiran ormas. Kedua integrasi vertikal dengan adanya ormas mengganggu nggak suasana pembangunan nasional, suasana pelayanan pemerintah?, ujar Pigai.