INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan revisi Keputusan Menteri (Kepmen) No 134 Tahun 2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dalam Kepmen yang direvisi ini harga gas yang dipatok tidak persis di US$ 6 per MMBTU.
Menanggapi hal tersebut, Chairman Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan mengatakan, kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU adalah investasi pemerintah berupa penundaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan mendapatkan manfaat nilai tambah dari sektor industri manufaktur, baik dari kajian yang mendasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 dan juga kajian atas setelah menerapkan HGBT.
"Pemerintah tidak perlu 'tekor' atau tidak sia-sia menerapkan HGBT, karena HGBT ibarat infus untuk industri ketika pandemi berjalan, dan juga sebagai transfusi ketika disrupsi mulai melanda dunia," kata Yustinus kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Sabtu (15/4).
Menurut Yustinus, kebijakan HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU merupakan kebijakan dengan implementasi mudah dan tanpa ribet.
"Resiliensi industri terbangun dengan HGBT, dan pondasi ekonomi Indonesia pasti terjaga dan menguat bila kebijakan HGBT sebesar US$ 6 per MMNTU konsisten dilaksanakan tanpa ribet," terangnya.
"Sebaliknya, wacana revisi HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU tentunya akan membuat iklim industri dan investasi berantakan," tambah Yustinus.
Disisi lain, Yustinus menyebut, realisasi pelaksanaan HGBT untuk industri dinilai belum optimal, karena volume pasokan masih kurang dari alokasi volume dalam Kepmen 134/2021.
"Dengan begitu, industri nekat beli gas bumi untuk menutup kekurangan pasokan HGBT dengan harga tinggi. Khusus HGBT di wilayah Jawa Timur, tidak pernah mencapai alikasi Kepmen," paparnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengungkapkan bahwa kebijakan HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU turut mendongkrak kinerja industri keramik nasional.
Asaki mencatat industri keramik nasional telah berhasil pulih dan bangkit lebih cepat pasca pandemi Covid-19. Hal ini ditandai dengan tren peningkatan pemakaian gas dari tahun 2020 hingga Maret 2023, dengan jumlah rata-rata volume penyerapan gas bumi dari PGN meningkat hampir 30% yakni 63,3 BBTUD menjadi 81,8 BBTUD.
Hal tersebut seiring dengan peningkatan utilisasi kapasitas nasional, dimana di tahun 2020 berada di 56% dan posisi awal April 2023 sudah berada di posisi 76%.
"Keberhasilan di atas tentunya ditopang oleh kebijakan pemerintah terkait HGBT sebesar USD 6 per MMBTU, sehingga terjadi peningkatan daya saing industri dan memberikan kepercayaan diri serta optimisme industri keramik dalam negeri," tutup Edy.