INDUSTRY.co.id - Jakarta - Realisasi pelaksanaan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri dinilai belum optimal. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat masih ada sejumlah kendala, sehingga target realisasi HGTB belum optimal.

Advertisement

Adapun sejumlah kendala tersebut antara lain, masih ada industri yang belu menerima insentif harga gas 'murah' dan pembatasan pasokan gas di bawah volume kontrak.

"Sebagaimana yang terjadi di Jawa Timur. Ada pembatasan kuota 26 hingga 80 persen kontrak dan pengenaan surcharge harian untuk kelebihan pemakaian dari kuota yang ditetapkan," kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ignatius Warsito di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Advertisement

Lebih lanjut, Warsito menyebut bahwa industri-industri yang direkomendasikan Menteri Perindustrian untuk menerima insentif harga gas mulai April 2021 hingga Agustus 2022, hingga saat ini realisasinya belum menerima HGBT. 

"Contohnya, Aneka Gas Industri, PT Krakatau Posco, dan sekitar 100 perusahaan lainnya," tambahnya.

Advertisement

Selain itu, dari laporan yang diterima Kemenperin, PT Kaltim Parna Industri (KPI) sebagai produsen amonia masih membayar harga gas bumi mencapai USD 15 per MMBTU. 

"Banyak industri penerima gas bumi yang membayar gas di atas USD 6 per MMBTU. PT Domas Agrointi Prima membayar gas senilai USD 8,6 per MMBTU, PT Unilever Indonesia USD 6,24 per MMBTU, dan Pupuk Iskandar Muda USD 6,56 per MMBTU," tutur Warsito.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuk Ariadji menjelaskan bahwa persoalan pembatasan kuota karena adanya sejumlah persoalan di hulu migas, mulai masalah operasional hingga mundurnya suatu proyek gas bumi yang mengakibatkan pasokan yang diharapkan belum bisa tersedia.