INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengusulkan tiga perusahaan untuk bisa mendapatkan harga gas 'murah' atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD 6 per million british termal unit (MMBTU).
Adapun ketiga perusahaan tersebut antara lain, PT Wilmar, PT Palmas, dan PT Tresio.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ignatius Warsito mengatakan, ada tambahan beberapa parusahaan yang dinilai bisa diusulkan untuk mendapatkan HGBT.
"Dari industri yang menerima gas bumi dengan harga di atas US$ 6 MMBTU, ada beberapa PT Palmas, PT Wilmar, dan PT Tresio, yang kami monitor dan kami usulkan untuk bisa diselaraskan dengan penetapan harga sesuai Kepmen ESDM," kata Warsito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Seperti diketahui, kebijakan HGBT untuk tujuh sektor industri sudah tertuang dalam Peraturan Presiden 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
HGBT tersebut bisa dinikmati oleh tujuh sektor industri dengan harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU. Adapun ketujuh sektor industri yang dimaksud antara lain, industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Kendati demikian, realisasi penyerapan gas oleh tujuh sektor industri hingga 2022 masih kurang optimal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI mengungkapkan bahwa realisasi penyerapan gas dengan harga khusus tersebut per Deswmber 2022 sebesar 81,38% dari alokasi 1.253 BBTUD.
Sedangkan bila dilihat pada pencapaian tahun 2021, penyerapan gas terhitung lebih tinggi yakni sebesar 87,06% atau setara 1.281 BBTUD.
Artinya, jika dihitung secara umum, penyerapan gas dengan harga khusus pada tujuh sektor industri tahun 2022 terhitung menurun dibandingkan dengan penyerapan gas pada tahun 2021.
"Untuk tahun 2021 jumlah penyerapan harian gas bumi untuk sektor industri tertentu meningkat dari 1.197 BBTUD menjadi 1.281 BBTUD melalui revisi Kepmen ESDM no. 89/2020 menjadi Kepmen ESDM 134/2021 dengan realisasi sebesar 87,06%," jelasnya.
"Sedangkan tahun 2022 jumlah penyerapan harian pasokan gas sebesar 1.253 BBTUD sesuai Kepmen ESDM no.134/2021 dengan realisasi Desember 2022 sebesar 81,38%," tutur Tutuka.