Ini yang Terjadi Jika Pengusaha AMDK Tidak Perbesar Ukuran Kemasan Sesuai Aturan Pemerintah

Oleh : Wiyanto | Selasa, 21 Maret 2023 - 08:52 WIB

Industri Air Minum Dalam Kemasan (Ist)
Industri Air Minum Dalam Kemasan (Ist)

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Audit merek yang dilakukan organisasi lingungan Sungai Watch di Bali pada 2022, seharusnya semakin membuka mata pemerintah dan semua pihak terkait. Sungai Watch berhasil mengungkapkan bagaimana selama tiga tahun berturut-turut, market leader air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia menjadi produsen sampah terbesar di Pulau Bali.

Audit yang sama di Sungai Ciliwung Jakarta juga tak jauh beda. Ini artinya apa? Artinya, aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 yang menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada tahun 2030, bakal sulit dicapai. Mau tidak mau, pemerintah akan berhadapan langsung dengan market leader yang merupakan perusahaan investasi asing raksasa asal Prancis. Pilihannya, bersikap tegas menerapkan aturan demi menjaga lingkungan dari sampah plastik atau berkompromi supaya investor tidak mengancam hengkang dan pencemaran sampah plastik berlanjut.

“Harapannya, temuan kami ini bisa mendorong perusahaan dan masyarakat agar segera mengambil langkah untuk mengatasi polusi plastik,” demikian pernyataan Sungai Watch dalam laporan terbaru mereka yang didokumentasikan dalam “Sungai Watch Impact Report 2022”. Tiga tahun berturut-turut, D dinobatkan sebagai perusahaan AMDK penyandang predikat penyampah kemasan plastik terbesar di Pulau Bali oleh Sungai Watch. Sebelumnya, audit merek terbaru juga dilakukan oleh organisasi lingkungan berskala internasional Break Free From Plastic (BFFP), yang secara rutin juga menempatkan D di posisi puncak penyampah plastik terbesar di Indonesia.

Ketua Net Zero Waste Management Consortium, Ahmad Safrudin, dalam rilisnya menanggapi temuan Sungai Watch mengatakan (7/3), fakta temuan ini menunjukkan Danone telah melakukan perbuatan melawan hukum. Utamanya karena memicu terjadinya pencemaran lingkungan hidup (tanggung renteng pelaku dumping limbah di lingkungan - Pasal 60 dan 104 UUPPLH No 32/2009) dan tidak mematuhi ketentuan peta jalan pengurangan sampah (PermenLHK No 75/2019 yang ditetapkan bersandar pada Perpres 97/2017, Perpres 83/2018, PP 81/2012 dan UU 18/2008). Menurutnya, terjadinya timbulan sampah di lingkungan adalah indikasi tidak dijalankannya program reduce (pengurangan sampah) dengan upsizing (menghentikan penggunaan kemasan plastik pada volume/bobot kecil), recycle dengan EPR (Extended Producers Responsibility, menarik kembali kemasan produknya untuk didaur-ulang), dan reuse dengan pemanfaatan kembali kemasan plastik yang tidak berisiko pada kesehatan.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan atau Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus memberikan teguran dan menarik uang paksa untuk pembinaan, dan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah,” kata Ahmad Safrudin.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

IN2MF Paris 2024 menampilkan desainer-desainer kenamaan Indonesia

Kamis, 12 September 2024 - 22:51 WIB

Modest Fashion Indonesia Kembali Menembus Pasar Global di IN2MF Paris 2024

IN2MF Paris 2024 yang kembali digelar di Paris, Prancis menampilkan desainer-desainer kenamaan Indonesia

Tekko Signature Panglima Polim resmi dibuka sejak Agustus 2024 dengan konsep baru.

Kamis, 12 September 2024 - 22:33 WIB

Tekko Signature Panglima Polim Kenalkan Konsep Baru dan Menu Eksklusif

Tekko Signature Panglima Polim menjadi gerai pertama yang mengusung konsep baru, melengkapi dua kategori layanan sebelumnya, yaitu Tekko dan Tekko Premium.

Pelayanan di kantor Bank DKI

Kamis, 12 September 2024 - 21:56 WIB

Nasabah Ikut Bangga! Bank DKI Raih Penghargaan The Best Contact Center Indonesia 2024

Jakarta – Bank DKI berhasil meraih 2 (dua) penghargaan sekaligus sebagai The Best Reporting Team – Gold, dan The Best Agent Inbound – Gold, dalam ajang The Best Contact Center Indonesia…

Penyerahan sertifikasi Lab Operational Licence (LOL) dari Kemenkes pada acara peresmian Pabrik Sel Punca Daewoong

Kamis, 12 September 2024 - 21:36 WIB

Daewoong Resmikan Pabrik Sel Punca, Dukung Pengembangan Industri Farmasi dan Biofarmasi di Indonesia

Daewoong Biologics Indonesia (DBI), anak perusahaan lokal Daewoong Pharmaceutical, mengumumkan bahwa pabrik sel punca yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka Cikarang telah menerima sertifikasi…

Bincang-Bincang Literasi bersama Duta Baca Indonesia, yang digelar di Kota Palangka Raya, Kamis (13/9/2024).

Kamis, 12 September 2024 - 21:36 WIB

Literasi Sebagai Kunci Pembangunan Karakter Generasi Emas 2045

Kekayaan budaya Indonesia akan tetap lestari jika masyarakatnya memiliki pengetahuan literasi yang baik.