Ini yang Terjadi Jika Pengusaha AMDK Tidak Perbesar Ukuran Kemasan Sesuai Aturan Pemerintah

Oleh : Wiyanto | Selasa, 21 Maret 2023 - 08:52 WIB

Industri Air Minum Dalam Kemasan (Ist)
Industri Air Minum Dalam Kemasan (Ist)

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Audit merek yang dilakukan organisasi lingungan Sungai Watch di Bali pada 2022, seharusnya semakin membuka mata pemerintah dan semua pihak terkait. Sungai Watch berhasil mengungkapkan bagaimana selama tiga tahun berturut-turut, market leader air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia menjadi produsen sampah terbesar di Pulau Bali.

Audit yang sama di Sungai Ciliwung Jakarta juga tak jauh beda. Ini artinya apa? Artinya, aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 yang menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada tahun 2030, bakal sulit dicapai. Mau tidak mau, pemerintah akan berhadapan langsung dengan market leader yang merupakan perusahaan investasi asing raksasa asal Prancis. Pilihannya, bersikap tegas menerapkan aturan demi menjaga lingkungan dari sampah plastik atau berkompromi supaya investor tidak mengancam hengkang dan pencemaran sampah plastik berlanjut.

“Harapannya, temuan kami ini bisa mendorong perusahaan dan masyarakat agar segera mengambil langkah untuk mengatasi polusi plastik,” demikian pernyataan Sungai Watch dalam laporan terbaru mereka yang didokumentasikan dalam “Sungai Watch Impact Report 2022”. Tiga tahun berturut-turut, D dinobatkan sebagai perusahaan AMDK penyandang predikat penyampah kemasan plastik terbesar di Pulau Bali oleh Sungai Watch. Sebelumnya, audit merek terbaru juga dilakukan oleh organisasi lingkungan berskala internasional Break Free From Plastic (BFFP), yang secara rutin juga menempatkan D di posisi puncak penyampah plastik terbesar di Indonesia.

Ketua Net Zero Waste Management Consortium, Ahmad Safrudin, dalam rilisnya menanggapi temuan Sungai Watch mengatakan (7/3), fakta temuan ini menunjukkan Danone telah melakukan perbuatan melawan hukum. Utamanya karena memicu terjadinya pencemaran lingkungan hidup (tanggung renteng pelaku dumping limbah di lingkungan - Pasal 60 dan 104 UUPPLH No 32/2009) dan tidak mematuhi ketentuan peta jalan pengurangan sampah (PermenLHK No 75/2019 yang ditetapkan bersandar pada Perpres 97/2017, Perpres 83/2018, PP 81/2012 dan UU 18/2008). Menurutnya, terjadinya timbulan sampah di lingkungan adalah indikasi tidak dijalankannya program reduce (pengurangan sampah) dengan upsizing (menghentikan penggunaan kemasan plastik pada volume/bobot kecil), recycle dengan EPR (Extended Producers Responsibility, menarik kembali kemasan produknya untuk didaur-ulang), dan reuse dengan pemanfaatan kembali kemasan plastik yang tidak berisiko pada kesehatan.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan atau Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus memberikan teguran dan menarik uang paksa untuk pembinaan, dan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah,” kata Ahmad Safrudin.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sinergi PNM dan KemenPPPA Kuatkan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:54 WIB

Sinergi PNM dan KemenPPPA Dorong Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak

Melalui webinar bertajuk “Ibu Mekaar Cerdas Wujudkan Generasi Emas” PNM mengedukasi lebih dari 10 ribu nasabah tentang pentingnya asupan gizi seimbang untuk keluarga dan anak.

Kantor Pusat Bank Mandiri

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:22 WIB

Akselerasi Layanan Digital, Mandiri Remittance Perkuat Layanan Transfer untuk PMI

Bank Mandiri melalui anak usahanya, Mandiri International Remittance Sdn Bhd (MIR), memperkokoh komitmen dalam menghadirkan layanan keuangan inklusif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.…

Polytron Media Luncheon

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:51 WIB

Menuju Usia Emas, Polytron Pertegas Komitmen Perkuat Kontribusi Dukung Industri Elektronik Nasional Melalui 3 Strategi Utama

Tahun 2025 menjadi tahun bersejarah bagi Polytron, selaku perusahaan elektronik terkemuka di Indonesia yang telah berdiri sejak 1975. Memasuki usia ke-50 pada bulan September mendatang, Polytron…

Kawasan industri Jababeka (Ist)

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:15 WIB

Jababeka Mantapkan Langkah Menuju Kawasan Industri Berkelanjutan

PT Jababeka Tbk menggelar workshop bertajuk "Emission Mapping and Decarbonization Strategy Capacity Building" pada 8–9 Januari 2025, lalu. Kegiatan tersebut merupakan komitmen Jebabeka untuk…

Menekraf Teuku Riefky Harsya siap berkolaborasi dengan Indonesia Fashion Aesthetic (IFA) untuk mengembangkan potensi besar industri kecantikan dan fesyen estetik sebagai bagian dari ekonomi kreatif Indonesia.

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bersama IFA, Kemenekraf Dorong Fesyen Estetik dan Industri Kecantikan Go International

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya mengatakan industri kecantikan memiliki potensi besar dalam aspek ekonomi kreatif. Salah satunya…