INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut untuk mendukung pertumbuhan pariwisatanya, memberikan keringanan untuk tarif jasa kepelabuhan untuk kapal yacht, super yacht dan kapal cruise.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono, melalui siaran persnya yang diterima Industry.co.id, Jakarta, Selasa (11/7/2017) bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang mendatangkan devisa untuk negara sehingga harus didukung oleh semua pihak termasuk Kementerian Perhubungan dalam hal kemudahan sarana dan prasarana transportasi khususnya transportasi laut.
Ia mengatakan, bahwa keberadaan kapal-kapal wisata tentunya dapat mendukung dan meningkatkan sektor pariwisata Indonesia dan pihaknya telah mengeluarkan surat pemberian keringanan (diskon reduksi) tarif jasa kepelabuhanan bagi kapal Yacht, Kapal Super Yacht dan Kapal Cruise No: PP 002/5/14/ DJPL-17 pada tanggal 24 Mei 2017 yang ditujukan kepada para Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia I s.d IV (persero).
"Hal ini dilakukan untuk menarik kapal-kapal pesiar agar bersandar di Indonesia dan tentunya dapat bersaing dengan pelabuhan-pelabuhan di negara tetangga khususnya negara ASEAN," sambungnya, Tonny.
Kepada PT. Pelindo I s.d. IV, Dirjen Tonny meminta untuk memberikan keringanan tarif jasa kepelabuhanan terhadap kapal-kapal yacht, super yacht, dan cruise yang bersandar di pelabuhan yang dikelola oleh PT. Pelindo.
Pemberian keringanan itu, kata Tonny sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) No. 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan bahwa pemberian keringanan (diskon/reduksi), tarif diferensiasi, tarif progresif, tarif reward, dan penalti, diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan Secara Langsung.
Dengan demikian, Dirjen Tonny juga berharap agar kedepannya sektor pariwisata dapat terus berkembang pesat untuk menunjang perekonomian negara.
Ia pun juga menegaskan agar kendati diberikan keringanan (diskon reduksi) tarif jasa kepelabuhanan, keselamatan pelayaran juga harus diutamakan tanpa kompromi.
"Jadi disamping pemberian keringanan tarif jasa kepelabuhanan untuk kapal Yacht, Super Yacht dan Cruise, kami tetap mengingatkan agar keselamatan pelayaran untuk diutamakan tanpa kompromi. Saya meminta jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk bekerja profesional dan disiplin agar pelayanan kapal wisata di pelabuhan dapat berjalan dengan baik dan lancar," pungkas Tonny.