Tim Henry Yosodiningrat Mengajukan Banding Dalam Kasus Rionald Soerjanto

Oleh : Kormen Barus | Jumat, 03 Februari 2023 - 20:17 WIB

Tim Henry Yosodiningrat Mengajukan Banding Dalam Kasus Rionald Soerjanto
Tim Henry Yosodiningrat Mengajukan Banding Dalam Kasus Rionald Soerjanto

INDUSTRY.co.id, Jakarta – Majelis Hakim telah membuat putusan atas kasus penggelapan dengan Terdakwa Rionald Soerjanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada tanggal 26 Januari 2023.

Terdakwa didampingi Henry Yosodiningrat dan Tim mengajukan banding atas putusan tersebut pada tanggal 31 Januari 2023.

Seperti di sidang sebelumnya bahwa Terdakwa selalu bersikeras bahwa Surat Sirkuler Pemegang Saham yang konon mengangkat Terdakwa sebagai Direksi di bulan Juni 2018 adalah rekayasa pelapor karena Terdakwa sendiri tidak pernah mengetahui nya. Beberapa saksi terutama bagian internal legal di perusahaan pun mengaku tidak pernah mengetahui perihal Surat Sirkuler tersebut ketika ditanya dalam persidangan.

 “Secara legalitas Terdakwa tidak pernah diangkat secara resmi, tidak ada kontrak kerjanya, Terdakwa tidak pernah di gaji secara resmi dari PT, tidak ada slip gaji atau potongan pajak gaji, tidak pernah di daftarkan di BPJS PT sebagai karyawan, lalu Terdakwa tidak pernah tercantum dalam akta perusahaan yang harusnya disahkan Direktorat Jenderal AHU, Kemenkumham RI, yang ada hanyalah Surat Kuasa Khusus untuk Terdakwa membantu PT dalam melakukan pendaftaran menjadi vendor dari klien nya PT dalam proses tender atau procurement” ungkap Henry Yosodiningrat, dalam releasenya kepada redaksi, Jumat (3/2/2023).

Pada waktu pembacaan Pledoi, Henry memohon keadilan kepada Majelis Hakim bahwa “karena seluruh unsur Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi, dan tidak terbukti bahwa terdakwa menguasai barang yang “digelapkan” berupa uang sebagai fee reseller serta tidak terbukti bahwa terdapat hubungan kerja antara terdakwa dengan “korban” yang mengklaim sebagai pihak yang dirugikan, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Pasal 374 KUHP.”

Permohonan Pledoi ini mempunyai fakta-fakta persidangan (Feitelijk Vraag) yang telah merupakan Fakta Hukum.

Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H sebagai Ahli Pidana memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa unsur-unsur Pasal 374 KUHP adalah adanya “hubungan kerja” antara seseorang dengan suatu perusahaan antara lain orang tersebut terdaftar dalam Perusahaan dimaksud dan menerima gaji dari perusahaan tersebut.

 Ahli menerangkan apabila seseorang tidak dapat dibuktikan validitas nya sebagai karyawan / orang yang bekerja atau orang yang memiliki hubungan kerja dengan suatu perusahaan, maka orang tersebut tidak dapat dikatakan sebagai orang yang memiliki hubungan kerja dengan suatu perusahaan.

Ahli menjelaskan bahwa apabila seseorang diangkat menjadi Direktur tanpa persetujuan dari Yang bersangkutan dan tidak ada bukti pengangkatan Direktur secara sah sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas, dalam hal ini tidak didaftarkan di Ditjen AHU maka Pengangkatan Direktur tersebut adalah Tidak Sah.

Ahli menerangkan bahwa seseorang yang tidak dapat dibuktikan validitas nya sebagaimana tersebut diatas, maka orang tersebut tidak dapat dipersangkakan dengan Pasal 374 KUHP.

Ahli menerangkan seluruh Unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan dalam hubungan kerja dalam ketentuan Pasal 374 KUHP adalah tindak yang subjek hukum nya orang-orang yang mempunyai kualifikasi hubungan pekerjaan dan harus memenuhi seluruh unsur Pasal 372 KUHP.

Pembayaran fee Reseller dilakukan secara langsung dari rekening Bank PT ASLI RI ke Rekening masing-masing Reseller (tidak melalui Terdakwa). Sehingga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa barang berupa uang yang dibayar oleh PT ASLI RI kepada para Reseller pernah berada di dalam kekuasaan Terdakwa.

Dengan demikian, seharusnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi rumusan unsur “yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 KUHP.

"Bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi dan tidak terbukti bahwa Terdakwa telah menguasai barang yang menjadi objek dalam perkara ini dan tidak terbukti bahwa Terdakwa menerima gaji/upah serta tidak terbukti adanya hubungan kerja antara Terdakwa dengan PT ASLI RI (yang mengklaim sebagai Pihak yang dirugikan / Korban), sehingga Terdakwa seharusnya tidak boleh dipersalahkan melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP. Oleh karenanya Terdakwa SEHARUSNYA DIBEBASKAN dari segala Dakwaan dan Tuntutan Hukuman (Vrijspraak). Inilah alasan kuat kami untuk banding atas putusan minggu lalu karena kami mencari keadilan bagi klien kami" ungkap Henry Yosodiningrat.

         

Komentar Berita

Industri Hari Ini

SEVP Digital Banking BSI Saut Parulian Saragih berbincang dan belanja bersama dengan anak-anak yatim didampingi perwakilan LAZ.

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:18 WIB

BSI Ajak 140 Anak Yatim Belanja, Ajarkan Literasi Transaksi Syariah

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berkolaborasi dengan 7 (tujuh) Lembaga Amil Zakat (LAZ) menyelenggarakan acara Lebaran Anak Yatim untuk berbagi kebahagiaan berupa belanja bersama di Department…

Lokasi Bendungan Jlantah dan Jragung

Sabtu, 27 Juli 2024 - 10:32 WIB

Waskita Karya Ungkap Progres Bendungan Jlantah dan Jragung

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Muhammad hanugroho didampingi Direktur Operasi II Waskita Karya Dhetik Ariyanto mengunjungi lokasi pembangunan Bendungan Jlantah dan Jragung di…

YBM BRILiaN telah memperoleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:44 WIB

Kemenag RI Menyerahkan SK Izin Operasional Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Kepada YBM BRILiaN

Yayasan Baitul Maal BRILiaN atau YBM BRILiaN telah memperoleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia…

Direktur Utama Kideco, M. Kurnia Ariawan, bersama Direktur Eksekutif IBCWE, Clara Wita Krisanti, setelah menandatangani kerja sama antara Kideco dan IBCWE

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:10 WIB

Dirut Kideco: Perusahaan Tambang Harus Berikan Kesempatan yang Sama Terhadap Perempuan

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung (Kideco), Mohammad Kurnia Ariawan mengatakan, pekerjaan tambang, tidak lagi menjadi pekerjaan yang harus didominasi oleh laki-laki. Menurutnya, kini perusahaan…

Launching Mandiri Lippo Malls Card

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:18 WIB

Penuhi Kebutuhan Lifestyle, Bank Mandiri Luncurkan Mandiri Lippo Malls Card dan Solusi Valuta Asing

Bank Mandiri bersama Lippo Malls, anak perusahaan Lippo Group memperkuat kolaborasi dengan meluncurkan kartu kredit co-branding Mandiri Lippo Malls Card. Lewat inovasi ini, diharapkan dapat…