Disertasi tentang PPHN, Ketua MPR TI Jalani Sidang Terbuka Promosi Doktor di UNPAD Bandung
Oleh : Herry Barus | Rabu, 25 Januari 2023 - 09:09 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar akan menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor untuk Bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, pada Sabtu 28 Januari 2023. Ketua MPR akan mempresentasikan disertasi berjudul "Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas".
Sidang terbuka itu rencananya digelar di Kampus Unpad, Bandung. Bamsoet akan mempertahankan disertasinya di hadapan 11 anggota tim penguji, meliputi Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M Sie. (Rektor UNPAD), Prof. Huala Adolf, S. H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar), Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB (Promotor), Dr. Ari Zulfikar, S H., M.H.(Co-Promotor), Prof. Yasona H. Laoly, S,H. M SC., Ph.D. (Menkumham), Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U.. M.I.P (Menkopolhukam), Prof, Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. (Ketua MK/tentatif), Prof. Dr Yusril Izha Mahendra, SH, Msc (Guru Besar Hukum Tata Negara), Dr. Adrian E. Rompis, S.H., M. H., BBA, Dr. Prita Amalia, 5 Hi, M.H. dan Prof. Dr. I Gde Pantia Astawa, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara).
Bamsoet saat ini menjadi dosen tetap Fakultas Ilmu Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka. Melalui disertasinya, Bamsoet berusaha menemukan kebenaran ilmiah terkait konsepsi PPHN. Demi konsistensi arah pembangunan negara-bangsa, tegasnya, PPHN hendaknya disepakati sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkesinambungan. PPHN dibutuhkan untuk menyikapi serta menanggapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas 2045.
"Memang, PPHN tidak harus identik dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, pendiri bangsa telah memikirkan urgensi tentang pedoman atau arah bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan pokok-pokok pikiran sebagaimana terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tegas Bamsoet di Jakarta, Rabu (25/1/23) menjelang Sidang Terbuka Promosi Doktor Bidang Ilmu Hukum di FH-UNPAD.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, dalam penelitian untuk disertasinya, ia mengidentifikasi sejumlah masalah. Pertama, perlunya kesepakatan semua elemen bangsa (Konsesus Nasional) untuk memastikan pembangunan nasional dapat berkesinambungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kedua, menyepakati konsep hukum dan ruang lingkup PPHN yang paling tepat. Ketiga, peran dan fungsi PPHN dalam merawat kesinambungan program-program pembangunan untuk menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas.
"Hasil penelitian menunjukkan, pembangunan nasional memerlukan PPHN sebagai pedoman atau arah (direction) untuk menjamin dan memastikan kesinambungan, kendati terjadi pergantian pimpinan nasional atau daerah. Pembangunan berkesinambungan memberi jaminan tidak ada uang negara yang sia-sia," kata Bamsoet.
Dengan menghadirkan kembali haluan negara yang kini diberi nomenklatur PPHN, dapat menjamin keselarasan dan kesinambungan pembangunan antara pusat dengan daerah, antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya, serta antara satu periode pemerintahan ke periode penggantinya, baik di tingkat pusat hingga daerah. Sekaligus memastikan pembangunan tidak hanya dijalankan berdasarkan pada pelaksanaan dengan memanfaatkan uang rakyat melalui APBN, melainkan terlebih dahulu didasarkan pada perencanaan yang matang. Seperti rencana pembangunan ibu kota baru Indonesia (IKN) di Kalimantan Timur. Sehingga pelaksanaannya tidak akan mangkrak ditengah jalan.
PPHN merupakan dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis kedaulatan rakyat. Artinya, rakyat melalui wakil-wakilnya dalam lembaga MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, berhak merancang dan menetapkannya.
Dokumen tersebut selanjutnya menjadi rujukan bagi presiden dan penyelenggara negara lainnya dalam menyusun berbagai program pembangunan sesuai kewenangannya masing-masing.
Tidak Perlu Amendemen
Bamsoet menambahkan, penelitian yang dilakukannya juga mengonfirmasi bahwa menghadirkan PPHN tidak perlu amendemen UUD NRI Tahun 1945.
"Banyak cara dapat dilakukan tanpa menimbulkan kegaduhan. Setidak-tidaknya ada 5 alternatif yang dapat dipilih. Kelima alternatif itu apa saja, tunggu tanggal mainnya akan saya paparkan secara ilmiah dengan kajian yang mendalam dengan berbagai masukan para profesor dan Guru Besar Ahli Hukum Tata Negara," pungkas Bamsoet.
Baca Juga
Indo Barometer Ungkap Erick Thohir Ungguli Lainnya Sebagai Cawapres…
Publik Pilih Erick Thohir Calon Wapres Pekerja Keras
Pacu Pelaku Industri Ekonomi Kreatif Lebih Produktif, Wakil Ketua…
Laksanakan Coklit Data Pemilih, KPU: Ini Tunjukkan Pemilu Tetap Berjalan
Presiden Jokowi Ikuti Proses Coklit Data Pemilih Pemilu 2024
Industri Hari Ini

Sabtu, 25 Maret 2023 - 20:09 WIB
BTN Optimistis Tahun 2023 Kinerja Makin Gemilang
Jakarta-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) optimistis tahun ini akan meraih kinerja yang gemilang seiring dengan susunan direksi baru perseroan.

Sabtu, 25 Maret 2023 - 19:23 WIB
Fokus Ekspansi, MyRepublic Komitmen untuk Fiberisasi Hingga ke 60 Kota Baru
MyRepublic terus berfokus melakukan ekspansi pada tahun ini dengan komitmen untuk melakukan fiberisasi hingga ke 60 kota baru di Indonesia. Kota baru ini antara lain adalah Tegal, Purwokerto,…

Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:55 WIB
Pertagas Peduli Pendidikan Inklusi, Berbagi Inspirasi Di SLB Santi Rama
Pertamina Gas (Pertagas) yang merupakan afiliasi dari Subholding Gas Pertamina menggelar kegiatan edukasi industri gas bumi di SLB Santi Rama.

Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:46 WIB
Ikuti Cyber Expresi 2023 dan Dapatkan Hadiah Jutaan Rupiah
Universitas Siber Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Cyber University, menghadirkan event Cyber Expresi 2023 bagi siswa/i SMA/SMK/Sederajat. Event ini, merupakan wujud dari Cyber University…

Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:26 WIB
Hyundai Perluas Jaringan Layanan Mobile Charging di Kota Medan
Kehadiran Mobile Charging di kota Medan ini melengkapi fasilitas Hyundai Mobile Charging yang sudah tersedia di sejumlah kota besar, seperti Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya,…
Komentar Berita