Dorong Ekspor, Pemerintah Wajibkan Skema Imbal-Beli

Oleh : Irvan AF | Sabtu, 17 Desember 2016 - 13:10 WIB

Ilustrasi angkutan ekspor. (Bay Ismoyo/AFP/Getty Images)
Ilustrasi angkutan ekspor. (Bay Ismoyo/AFP/Getty Images)

INDUSTRY.co.id - Skema imbal beli atau pola yang diterapkan oleh pemerintah dengan mewajibkan eksportir negara mitra dagang untuk membeli produk dalam negeri, dinilai mampu untuk meningkatkan ekspor serta membuka pasar-pasar baru tujuan ekspor.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nusa Eka, mengatakan bahwa skema imbal beli tersebut wajib untuk pengadaan barang pemerintah yang berasal dari impor dengan nilai tertentu dan atau berdasarkan peraturan perundangan.

"Saat ini kita melihat ada perlambatan ekspor, dan imbal beli ini bisa kita pergunakan sebagai salah satu instrumen untuk penetrasi produk ekspor. Selain itu juga salah satu instrumen untuk mengatasi hambatan dan kendala ekspor," kata Nusa Eka, di Jakarta.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor sebagai landasan hukum untuk instrumen tersebut.

Skema imbal beli merupakan suatu cara pembayaran barang yang mewajibkan pemasok luar negeri untuk membeli dan atau memasarkan barang tertentu dari Indonesia sebagai pembayaran atas seluruh atau nilai sebagian barang dari pemasok luar negeri.

Selain imbal beli, instrumen lain yang bisa dipergunakan oleh pemerintah antara lain adalah barter atau pertukaran barang dengan barang lain, pembelian kembali dan offset atau pembelian barang dimana pemasok luar negeri menyetujui untuk melakukan investasi kerja sama produksi dan alih teknologi.

Skema imbal beli tersebut wajib dilaksanakan pada program pengadaan barang asal impor, seperti oleh Kementerian Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pemerintah Non Departemen, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Salah satu contoh rencana pengadaan barang oleh pemerintah dengan menerapkan skema imbal beli dan offset adalah pengadaan delapan unit pesawat tempur Sukhoi SU-35 senilai 1,14 miliar dolar AS. Dalam kesepakatan tersebut, skema imbal beli yang wajib dilakukan oleh pihak Rusia senilai 570 juta dolar AS.

Dalam konteks imbal beli, Indonesia sudah menawarkan sebanyak 35 produk ekspor kepada pihak Rusia. Sejauh ini pihak Rusia sudah menyampaikan keinginan mereka untuk membeli karet alam produksi dalam negeri, namun tidak menutup kemingkinan untuk membeli produk lainnya.

Rata-rata impor Rusia dari dunia untuk karet alam pada 2011-2015 tercatat sebesar 11,5 juta dolar AS per tahun. Namun, dari rata-rata nilai impor tersebut, Indonesia sama sekali belum menjadi negara pemasok kebutuhan Negeri Beruang Merah tersebut.

Produk yang ditawarkan dalam skema imbal beli antara lain adalah produk manufaktur seperti produk kayu, produk kimia, peralatan konveksi, elektronik dan lainnya. Sementara untuk produk industri primer adalah logam mulia, kopi olahan, ikan olahan dan lain-lain, serta komoditi primer seperti udang, rumput laut, batu bara dan karet alam.

"Mereka sudah menyampaikan keinginan untuk membeli karet alam kita, tapi tidak menutup kemungkinan untuk produk lain," kata Nusa Eka.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada November 2016 tercatat ada peningkatan impor senjata dan amunisi sebesar 51,3 juta dolar AS. Secara kumulatif, pada periode Januari-November 2016 nilai impor Indonesia secara keseluruhan mencapai 122,86 miliar dolar AS.

Sementara untuk ekspor, pada periode yang sama mencapai 130,65 miliar dolar AS atau menurun 5,63 persen dibanding periode yang sama tahun 2015. Dengan demikian, hingga November 2016, neraca perdagangan masih mengantongi surplus sebesar 7,79 miliar dolar AS.(iaf)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Keterangan Foto 2a: (kanan) Patrick Kluivert, Pelatih Kepala Timnas Sepakbola Indonesia melakukan penanaman pohon di Desa Bongkasa Pertiwi, Badung, Bali sebagai salah satu wilayah konservasi Pabrik AQUA Mambal pada Jumat (23/5/2025)

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:23 WIB

Tim Kepelatihan Timnas Indonesia Apresiasi Komitmen AQUA

Melanjutkan kerjasama strategis bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui PT Garuda Sepak Bola Indonesia (GSI) sebagai air mineral resmi Tim Nasional Sepak Bola Indonesia,…

KAI Wisata Hadirkan Tarif Khusus Kereta Panoramic dan Priority

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:21 WIB

KAI Wisata Hadirkan Tarif Khusus Kereta Panoramic dan Priority Mulai Rp 100.000, Ini Syarat dan Daftarnya

Nikmati tarif khusus kereta Panoramic dan Priority mulai Rp 100.000 yang programnya diperpanjang dari KAI Wisata yang sebelumnya berlaku selama angkutan Lebaran 2025.

JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:20 WIB

JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., mendapat anugerah Gelar Kehormatan Grand Master Taekwondo (The Honorary 6th Dan) dari Kukkiwon,…

Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah dan Direktur Network and IT Solution Telkom Herlan Wijanarko saat pertemuan dengan Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama UGM Dr. Danang Sri Hadmoko beserta jajaran

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:48 WIB

Kolaborasi Telkom dan UGM Kembangkan Inovasi Deteksi Gempa Guna Perkuat Mitigasi Bencana Nasional

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam mengembangkan sistem deteksi gempa berbasis Distributed Acoustic Sensing (DAS) atau Penginderaan…

 Foto: Dok. Bappenas

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:20 WIB

Kolaborasi Multilayer dan Multipihak Perkuat Partisipasi Indonesia di World Expo 2025 Osaka

Osaka, Kansai, Jepang— Keikutsertaan Indonesia dalam World Expo 2025 adalah untuk ke-8 kalinya. Ajang kali ini dilaksanakan di Osaka, Jepang yang melibatkan 158 negara dan 7 organisasi internasional…