INDUSTRY.co.id - Jakarta (16/12) – Guna meningkatkan upaya pengendalian impor berbagai pangan strategis di dalam negeri, Badan Karantina Pertanian selaku salah satu Unit Kerja Eselon 1 di jajaran Kementerian Pertanian senantiasa meningkatkan pengawasan melalui tindakan karantina di pintu pemasukan, antara lain meliputi pelabuhan, Bandara, Pos lintas batas, Kantor Pos, dan pelabuhan penyeberangan.
Selama tahun 2016, dalam rangka memaksimalkan upaya pengendalian berbagai pangan illegal telah dilakukan, baik secara mandiri maupun melalui pengawasan bersama aparat penegak hukum. Kegiatan pengawasan bersama dilakukan di berbagai tempat pemasukan yang rawan, yang tersebar di sepanjang pantai timur Sumatera dan perbatasan darat antar negara di Kalimantan, Papua dan NTT.
Dilihat dari statistik hasil tindakan karantina selama tahun 2016 tercatat total sebanyak 5.068 kali tindakan. Statistik tersebut meningkat sebesar 56,86 persen jika dibandingkan dengan tahun 2015 sebanyak 3.231 kali. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha dan mitra kerja Badan Karantina Pertanian belum sepenuhnya berhasil memberikan pengaruh positip terhadap berbagai tindakan Preemtip, Preventip, dan Penegakkan Hukum yang dilaksanakan oleh Barantan selama ini. Hal ini juga mengindikasikan, bahwa Indonesia masih menjadi pasar dan tempat berbagai produk pertanian yang dimasukkan ke dalam wilayah RI belum memenuhi persyaratan dan ketentuan perkarantinaan hewan dan tumbuhan.
Beberapa impor pangan illegal antara lain bawang merah, beras, daging, daging bebek dan hasil tanaman lainnya dengan nilai ekonomi sebesar Rp 96 Milyar. Yang perlu mendapat perhatian adalah pemasukan ilegal bawang merah karena dimasukkan dari beberapa pantai timur Sumatera seperti Tanjung Balai Asahan, Belawan, Medan, Tanjung Balai Karimun, aceh.
Upaya Penegakan hukum terhadap peraturan perkarantinaan tumbuhan dan hewan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terdapat kasus penegakan hukum melalui penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Karantina secara mandiri maupun bekerjasama dengan Penyidik Polda/Polres setempat.
Jumlah kasus yang ditangani pada tahun 2016 meningkat apabila dibandingkan dengan tahun 2015 sebanyak 22 kasus, atau meningkat sebanyak 46,2 Persen. Peningkatan jumlah kasus ini diharapkan menjadi bukti, bahwa penegakan hukum di bidang karantina hewan dan tumbuhan semakin kuat dalam mengawal UU nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Berbagai inovasi yang dilakukan guna meningkatkan pelayanan karantina dalam rangka akselerasi ekspor produk pertanian antara lain pada Tahun 2016 pada Tahun 2016 Barantan telah melakukan terobosan melalui pertukaran sertifikat elektronik (E-Cert) dengan Belanda, dan sedang dalam proses pengembangan dengan Australia, New Zealand, dan Malaysia. Dengan diintegrasikannya sertifikat ekspor media pembawa ke dalam sistem INSW, telah berdampak kepada percepatan layanan dan transparasi.