INDUSTRY.co.id, Jakarta – Sahrial Agamas, Ketua MKO PP GPK dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (13/10/2022), menjelaskan, Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) PP GPK mengambil sikap cepat dan tegas atas sengkarut keorganisasian PP GPK yang dinilai dikelola secara serampangan, menabrak AD/ART, dan tidak profesional. Sebagai badan otonom tertua dan terbesar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), seyogyanya PP GPK arif dan bijak dalam mengelola organisasi.
"Keputusan pemberhentian saudara Plt Ketum, Sekjend, dan Ketua MPO PP GPK ini sudah kita kaji sesuai mekanisme organisasi yang di atur di AD/ART GPK, serta merespons surat mosi tidak percaya mayoritas PW GPK se Indonesia," tegas Sahrial Agamas, Ketua MKO PP GPK dalam keterangan tertulisnya.
Jadi menurutnya, Mosi tidak percaya tidak hanya dikirimkan oleh mayoritas PW GPK se Indonesia tapi juga 70% personil Penguruh Harian PP GPK yang memberikan mosi tidak percaya ke Plt Ketum, Sekjend dan Ketua MPO PP GPK.
MKO PP GPK menggelar rapat di Kantor DPP PPP Kamis 13 Oktober 2022 dengan agenda pemberhentian Plt Ketum, Sekjend, dan Ketua MPO PP GPK serta pengambilalihan roda organisasi dari PP GPK saat ini.