Tuntut Keadilan, Mantan Karyawan CIMB Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Oleh : Herry Barus | Jumat, 16 September 2022 - 12:45 WIB

Mantan Karyawan CIMB Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta
Mantan Karyawan CIMB Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta

INDUSTRY.co.id - Jakarta-- Pencarian keadilan dan proses hukum terus dilakukan oleh Imelda R. Tarigan, senior vice president Branch Manager CIMB Sekuritas untuk cabang Kelapa Gading dan Pondok Indah yang berhenti pada 2016. Imelda merupakan pihak yang dirugikan dari denda yang pernah dijatuhkan Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia senilai Rp 12,5 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Ricky Iramoty, Imelda menyatakan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pihak yang digugatnya adalah PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, dengan pihak turut tergugat Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kostudian Sentra Efek Indonesia (KSEI).

"Kami mengajukan banding atas putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kami menilai majelis hakim tidak cermat dalam melihat gugatan yang diajukan oleh Imelda R Tarigan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Dalam putusan sela yang dibacakan pada Selasa (13/9), majelis hakim tidak menyetujui gugatan yang diajukan pihak Imelda. Hasil putusan sela itu menyerahkan agar persoalan yang terjadi antara Imelda dan pihak CIMB diselesaikan melalui jalur Pengadilan Hukum Industrial (PHI).

Menurut Ricky, keputusan untuk menyerahkan persoalan ini ke PHI sangat tidak tepat. Ia juga mempertanyakan unsur kelalaian yang disangkakan kepada Imelda dalam kesalahan sistem dalam perdagangan di lantai bursa.

"Di sini kan jelas ada sistem yang transaksinya melibatkan nasabah dan sales. Tapi mengapa klien kami yang dibilang lalai. Lalainya itu dimana?" kata Ricky mengkritisi persoalan yang dialami oleh Imelda.

Sebagaimana diketahui, persoalan yang menyangkut Imelda ini terjadi ketika Bursa Efek Indonesia mendenda PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia senilai Rp12,5 miliar pada akhir Agustus 2016. Denda itu diberikan akibat dugaan kesalahan sistem dalam perdagangan transaksi pembelian saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Sistem tersebut terhubung dengan Jakarta Automated Trading System (JATS), sistem terkomputerisasi yang diterapkan di Bursa Efek Indonesia sejak 2002.

Dugaan persoalan kesalahan itu kemudian berbuntut hukuman kepada Imelda. Pihak manajemen PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia kemudian menerbitkan Surat Peringatan III (SP III) kepada Imelda R. Tarigan pada 7 November 2016 serta mencopot posisinya dari Senior Vice President Branch Manager.

“Anehnya, dugaan kesalahan sistem yang terjadi pada 10 Agustus 2016 itu justru dinilai sebagai kelalaian yang dilakukan oleh Ibu Imelda. Di sinilah usaha kami untuk mendapatkan keadilan karena dimana letak kelalaiannya? Padahal klien kami tidak melakukan operasional transaksi tersebut," ujar Ricky

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Utama BRI Sunarso saat menjelaskan Hybrid Bank

Sabtu, 23 September 2023 - 08:28 WIB

Tumbuh Impresif, Fee-Based Income BRI Capai Double Digit

Seiring proyeksi suku bunga yang berpotensi menurunkan margin, dunia perbankan tengah gencar mencari pendapatan di luar pendapatan bunga atau fee-based income, yang merupakan keuntungan dari…

Edhie Baskoro Yudhoyono Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI (Foto Dok Industri.co.id)

Sabtu, 23 September 2023 - 08:21 WIB

Ibas Dianugerahi Tokoh Aspiratif dan Peduli Kesejahteraan Masyarakat

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) meraih penghargaan prestisius sebagai 'Tokoh Aspiratif dan Peduli Kesejahteraan Masyarakat'.

Ketua Dewan Komisioner DSC, Surjanto Yasaputera.

Jumat, 22 September 2023 - 22:40 WIB

DSC Season 14 Meningkat 420 Persen, Jaring Lebih Dari 29 Ribu Peserta Wirausaha Di Seluruh Indonesia

Roadshow DSC ke 34 kota di Indonesia sukses besar dengan berhasil menjaring partisipasi sebanyak 29.780 peserta, membuktikan antusiasme dan potensi kewirausahaan yang luar biasa di tanah air.

Kimia Farma Raih Penghargaan Top Seller dari Tokopedia.

Jumat, 22 September 2023 - 22:24 WIB

Kimia Farma Raih Penghargaan Di Ajang Top Seller Fest 2023 Dari Tokopedia

Sebagai salah satu ritel farmasi terbesar, Kimia Farma Apotek Official Store di Tokopedia memiliki sekitar 4.500 SKU. KFA tidak hanya menyediakan obatobatan, tetapi juga vitamin, suplemen, beauty…

Bersama Ayushy, Rejoice kenalkan lagu berjudul "Rambut Hallyu Bukan Halu".

Jumat, 22 September 2023 - 21:52 WIB

Lengkapi Peluncuran Varian Korean Lavender, Rejoice Indonesia Kenalkan Lagu Rambut Hallyu Bukan Halu

Ayushy ingin memberikan inspirasi untuk masyarakat Indonesia, khususnya para generasi millenial dan generasi z. Terutama dalam hal perawatan rambut agar tetap hallyu dengan menggunakan varian…