INDUSTRY.co.id-Jakarta-Iklan rokok diminta untuk diperketat karena tren terjadi peningkatan perokok di Indonesia.

Advertisement

Demikian disampaikan Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama dalam diskusi bertajuk "PP 109 (2012) sebagai Basis Pemahaman terhadap FCTC di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Indonesia Institute for Social Development (IISD), Senin (5/9/2022).

"Perlu ada aturan larangan iklan dan promosi rokok yang lebih ketat dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 saat tren perokok di Indonesia memperlihatkan kenaikan," katanya.

Advertisement

Ia menjelaskan memang harus ada larangan iklan dan promosi, dan sponsorship yang lebih bagus lagi dan lebih ketat lagi di dalam revisi. kata Tjandra.

"Ada kenaikan di Indonesia, tadinya 61,4 juta orang, naik menjadi 70,2 juta selama 10 tahun," katanya.

Advertisement
Walaupun tren global memperlihatkan penurunan. Dengan jumlah perokok laki-laki, dari 893 juta orang pada 2007 turun menjadi 847 juta orang pada 2019, sedangkan untuk perempuan, dari 189 juta menjadi 153 juta orang pada 2019.

Data perbandingan, nya, perokok Indonesia pada 2011 dan 2021 oleh Indonesia Global Adult Tobacco Survey, memperlihatkan terjadi penambahan sekitar 1 juta orang perokok per tahun. Selain jumlah perokok naik, volume penjualan rokok juga meningkat 7,2 persen pada 2021 dibandingkan tahun sebelumnya.

Advertisement
" Tidak hanya itu, konsumsi rokok elektrik juga meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021," jelas dia.