INDUSTRY.co.id, Jakarta-Permasalahan putusan pailit PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) seperti di  lorong gelap tanpa ujung. Salah satu Asuransi tertua Indonesia dan memiliki jaringan kuat di  seluruh nusantara ini, telah berstatus pailit sejak 7 tahun lalu. Namun progres pembayaran klaim oleh pihak kurator tak berjalan mulus.

“Ya ini yang kami sesalkan. Saat ini ada sekitar 70.000 sampai 80.000 pemegang polis kami di seluruh Indonesia yang pembayaran klaimnya masih menggantung, karena kami pun tidak pernah diajak berkomunikasi oleh tim kurator," ujar Komisaris Utama sekaligus Pemilik Asuransi Bumi Asih Rudy Sinaga, dalam acara jumpa media di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Kuasa Hukum Kuasa Hukum Asuransi Bumi Asih Sofian Herianto Sianipar, menilai, tim kurator saat ini boleh dibilang, tidak melakukan upaya apa pun terkait pemberesan kepailitan Asuransi Bumi Asih. Tak ada progres, sampai mana yang dilakukan. Oleh sebab itu, pihaknya tengah mengajukan permohonan penggantian kurator sesuai ketentuan Pasal 71 huruf (d) UU No. 31/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.  “Menurut UU dibolehkan,”ujarnya.

Menurut Sofian, pihaknya telah melakukan banyak langkah soal perjalanan kepailitan BAJJ ini. Dari ketemu hakim pengawas, berapa Lembaga Tinggi Negara untuk memohon penyelesaian BAJ ini, tapi semuanya tak ada kelanjutannnya. Oleh karena itu, pihaknya melakukan upaya hukum terkait dengan usulan pergantian kurator dengan mengajukan surat permohonan penggantian kurator secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, belum ada tanggapan yang diterima dari upaya tersebut. Saat ini, terdapat 5 orang kurator yang diangkat hakim pengawas pada pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tahun 2017. Pihaknya sendiri telah mengajukan sejumlah 3 kurator independen untuk mengurus kepailitan Asuransi Bumi Asih Jaya.

Perlu diketahui tim kurator bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Berisi para profesional bidang hukum, yang dalam menjalankan kewenangannya diawasi oleh Hakim Pengawas dan diangkat Pengadilan Niaga.

Sofian, mengatakan, semuanya ini dilakukan karena penanganan kepailitan kami tidak ada progresnya sama sekali, padahal sudah tujuh tahun lamanya. Soal update pembayaran kepada para pemegang polis pun tidak jelas. “ Jadi permohonan ini bukan hanya untuk keuntungan kami, melainkan juga demi para pemegang polis," tambahnya.

Ia menambahkan sampai saat ini masih banyak pemegang polis yang mengajukan klaim ke Asuransi BAJ. Hal ini lantaran tidak ada kejelasan bagaimana cara pemegang polis mengajukan klaimnya. Selain itu, Sofian menjelaskan tim kurator kepailitan tidak memberikan laporan yang jelas terkait pertanggungjawaban boedel pailit (harta pailit) yang telah dikumpulkan. "Termasuk dari dividen milik PT Bumi Asih Jaya yang ada pada anak perusahaan," imbuh dia.

Diketahui, permasalahaan pihak Asuransi BAJ dengan tim kurator bukan hanya terjadi kali ini saja. Pada 2018, tiga kurator awal yang menangani pailit BAJ terbukti bermasalah. Terkini, atas permasalahan para kurator bermasalah tersebut, telah ditunjuk lima kurator baru, namun dianggap pihak BAJ tidak melakukan progres pemberesan kepailitan secara semestinya.

Kecemasan juga datang dari pihak perusahaan, Direktur Asuransi Bumi Asih Golden Nainggolan menjelaskan bahwa progres yang tak semestinya ini, telah merugikan perusahaan seiring penurunan nilai aset.

“You coba bayangkan. Harga aset gedung BAJ (Kantor Pusat-red) itu saat pailit bernilai Rp 150 miliar. Sekarang sudah 7 tahun bisa turun menjadi Rp 70 miliar. Berapa tahun ga ada progres. Kalau terus berlarut, bayar pakai apa? Kami harap ini segera dituntaskan,” ujarnya.

Sementara, Pemilik sekaligus Komisaris PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Rudy Sinaga berharap ada kerja sama antara tim kurator dengan debitor yang dalam hal ini adalah Asuransi Bumi Asih Jaya agar proses kepailitan segera selesai. Selain itu, diharapkan ada pula sinkronisasi data antara tim kurator dan perusahaan.

Dari sisi nasabah, sampai saat ini portofolio nasabah yang dimiliki oleh Asuransi Bumi Asih Jaya sendiri masih ada sekitar 70.000 sampai 80.000 nasabah.

"Sebagian pemegang polis minta kami untuk jalan terus sebagai perusahaan asuransi karena mereka merasakan manfaatnya dan ingin melanjutkan pertanggungannya," jelas dia.

Rudy membeberkan saat ini risk based capital (RBC) perusahaannya yang tadinya negatif sekarang sudah plus menjadi sebesar 300 persen, atau lebih tinggi dari ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 120 persen.

Terkait dengan kelayakan perusahaan beroperasi kembali, Rudy Sinaga, mengatakan, pihaknya siap apabila perusahaan beroperasi kembali. “Dalam jangka pendek kami harus memenuhi semua hak dan kewajiban kami kepada pemegang polis. Kedua kami melakukan restrukturisasi perushaan baik organisasi dan permodalam hingg perusahaan ini bisa beroperasi kembali.Kami berharap perusahan ini bisa kembali dan itu yang diharapan oleh pemegang polis yang jumlahnya mencapai 50-70 ribu nasabah. Pemegang polis menanti kehadiran perusahaan ini kembali beroperasi,”ujarnya.

Menurut Rudy, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya mengembalikan izin usaha PT. Bumi Asih Jaya. Pasalnya, Pihak Bumi Asih menilai permohonan kepailitan yang diajukan oleh OJK  terlalu prematur. Sebab, saat itu perusahaan BAJ masih mampu membayar klaim nasabahnya.

"Ini sejak 2015. Ini  telah menciderai rasa keadilan. Sesungguhnya pengertian pertanggungan asuransi telah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan dunia usaha asuransi. Kami meminta izin usaha PT BAJ dikembalikan oleh pihak OJK," ujar Rudy.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK pada 18 Oktober 2013.

Perusahaan yang didirikan pada 14 September 1967 ini dinilai tidak mampu lagi memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan kesehatan keuangan, di antaranya adalah rasio kecukupan modal (risk based capital).

Pada waktu itu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank I OJK Ngalim Sawega menyebutkan, perusahaan asuransi jiwa yang memiliki izin usaha per 15 Juni 1988 itu tidak dapat menambah modal melalui pemegang sahamnya, sebesar Rp 1,06 triliun.