INDUSTRY.co.id-Jakarta-Perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) perlu memahami kesadaran hak, regulasi dan perlindungan di Jepang.
Kurniawaty Iskandar, MA, selaku dosen tetap UI mengungkapkan pemahaman tersebut dibalut berupa kegiatan sosialisasi, bertujuan untuk memberi edukasi kepada calon PMI untuk memahami regulasi serta berbagai persoalan yang dialami saat bekerja di luar negeri.
"Sebab, Jepang merupakan salah satu negara penerima PMI tertinggi. Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini calon PMI dapat mengetahui hak serta kewajibannya saat bekerja di negara lain," katanya belum lama ini.
Kurniawaty mengatakan pengabdian masyarakat merupakan kegiatan rutin tahunan program pasca-sarjana S2 dan S3 Kajian Wilayah Jepang SKSG UI.
Sebelumnya, KWJ UI juga telah menyelenggarakan pengabdian masyarakat di Depok, Jawa Barat pada 2019-2020, Indramayu, Jawa Barat pada 2021 dan tahun ini dilaksanakan di Banyuwangi.
“Kegiatan pengmas (Pengabdian Masyarakat) ‘Sosialisasi Sadar Hak serta Regulasi Bagi Calon PMI dari Potensi Pelanggaran Aturan Kerja’ ke Banyuwangi ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya ke Indramayu.
Tujuan utama kegiatan sosialisasi ini adalah agar anak-anak PMI kita punya pengetahuan yangg memadai tentang bagaimana medan yang akan dihadapi dan juga sadar hak mereka sebagai pekerja agar menjadi lebih tangguh dan tidak berpotensi menjadi pekerja ilegal. Ini sejalan dengan terus meningkatnya jumlah PMI yang dikirim ke Jepang baik melalui IM japan, program IJEPA, dan juga Tokutei Ginou,” ungkap Kurniawaty.