INDUSTRY.co.id - Jakarta - Mengadaptasi Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ dan Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 tahun 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Digital Transformation Office (DTO) melakukan penyesuaian kategori status warna di PeduliLindungi. Ketiga kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai hari ini, 17 Juli 2022.
“Terkait dengan ditetapkannya vaksin booster sebagai syarat mobilitas warga, kami telah melakukan penyesuaian syarat pengguna untuk mendapatkan status warna hijau di PeduliLindungi,” kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji yang dikutip INDUSTRY.co.id, Minggu (17/07/2022).
Mengenai penyesuaian di PeduliLindungi, Setiaji pun menerangkan secara rinci bahwa status warna hijau akan muncul di aplikasi bila masyarakat dalam kondisi negatif COVID-19 dan telah menerima vaksin booster untuk mereka yang berusia 18 tahun keatas atau melengkapi dosis primer bagi usia 6-17 tahun.
Bagi mereka yang berumur di atas 18 tahun belum menerima vaksin booster serta 6-17 tahun yang belum melengkapi vaksin dosis primer akan mendapatkan status warna kuning dan tetap dapat melakukan perjalanan domestik di semua moda transportasi jika memiliki bukti negatif COVID-19 tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau RT-PCR selama 3x24 jam.
Syarat wajib RT-PCR 3x24 jam diberlakukan bagi yang belum vaksinasi lengkap (untuk usia 18 tahun ke atas) atau belum pernah vaksinasi termasuk jika disebabkan karena memiliki komorbid atau dalam kondisi kesehatan tertentu dengan disertai surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat vaksinasi COVID-19.
Untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) berusia 18 tahun ke atas yang akan tiba ke Indonesia harus memenuhi syarat minimal telah vaksinasi primer dosis lengkap setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan agar dibebaskan dari ketentuan karantina.
Sementara itu, bagi PPLN berusia 18 tahun ke atas yang belum vaksinasi lengkap atau belum pernah vaksinasi akan diwajibkan karantina selama 5x24 jam semenjak waktu kedatangannya di Indonesia.
PPLN berusia kurang dari 18 tahun tidak wajib menunjukkan bukti kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dan pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua, pengasuh atau pendamping perjalanannya.
Di tengah berbagai usaha pemerintah untuk menekan laju pertambahan kasus COVID-19 akhir-akhir ini, Setiaji pun mendorong kepada masyarakat agar segera melakukan vaksinasi booster. Salah satunya dengan memanfaatkan fitur pencarian lokasi dan jenis vaksin di PeduliLindungi.
“Sekarang fasilitas kesehatan atau lokasi yang menyediakan vaksin sudah banyak tersedia di mana-mana. Kalau bingung mencari lokasinya pun ada fitur di PeduliLindungi yang memudahkan pencarian. Silahkan manfaatkan hal tersebut sebaik mungkin untuk segera vaksinasi booster," tutup Setiaji.