INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengganti skema kontrak bagi hasil minyak dan gas (Production Sharing Contract/PSC) cost recovery ke PSC gross split.

Advertisement

Terkait rencana pergantian skema tersebut, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra, Aryo Djojohadikusumo menegaskan, Kementerian ESDM seharusnya telah memberikan rincian hasil pengkajian pergantian skema PSC tersebut kepada DPR sebagai mitra pemerintah.

"Soal gross split yang sudah banyak di media, seharusnya mitra diajak bicara terlebih dahulu. Apa keuntungannya lalu modelnya seperti apa," ujar Aryo dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan Kementerian ESDM di Gedung DPR, Rabu malam (14/12).

Advertisement

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar meminta DPR sabar menanti hasil kajian pergantian skema PSC yang tengah dibahas oleh kementeriannya bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Pasalnya, meski kabar pergantian skema PSC telah beredar, Kementerian ESDM dan SKK Migas masih berada pada tahap pengkajian awal terkait pergantian skema PSC tersebut.

Advertisement

"Sebenarnya masih di internal makanya kami belum menyampaikan kepada DPR. Mohon diberikan waktu kepada kami untuk mematangkan konsep. Kami minta pengertiannya," ujar Arcandra.

Arcandra menyebutkan, saat ini kementeriannya bersama SKK Migas masih mempelajari sistem perpajakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk kemudian disingkronkan dengan opsi pergantian skema PSC cost recovery ke PSC gross split.

Advertisement

Arcandra menegaskan, bila hasil pengkajian awal antara Kementerian ESDM dan SKK Migas usai dirampungkan, kementeriannya harus berdiskusi pula dengan Presiden Joko Widodo.

"Beberapa pihak meminta kami berdiskusi, termasuk Pak Presiden dan Sekretaris Negara. Kami diminta berikan pokok-pokok pemikiran tapi kami masih kaji lagi," kata Arcandra.

Dari target penyelesaian pengkajian skema PSC tersebut, Kementerian ESDM dan SKK Migas menargetkan pengkajian akan rampung pada Januari 2017 mendatang.

Sebelumnya, Kementerian ESDM dan SKK Migas berencana melakukan pergantian skema PSC cost recovery ke PSC gross split. Namun, saat ini terdapat dua opsi skema PSC gross split.

yang pertama merupakan bagi hasil produksi migas bruto langsung antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Di mana, saat mendapatkan hasilnya, KKKS masih mewajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) migas kepada pemerintah. Opsi kedua, yakni PSC gross split rencananya akan memasukkan pajak sebagai komponen split yang diterima pemerintah.