INDUSTRY.co.id - Jakarta - Setelah menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru siap untuk memberikan layanan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk pada proses sertifikasi halal, khususnya untuk para pelaku usaha di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

Advertisement

Tugas sebagai LPH yang diemban BSPJI ini juga telah memperoleh akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Untuk mendapatkan layanan tersebut, pelaku usaha bisa datang langsung (offline) ke BSPJI Pekanbaru di Jl. Hang Tuah Ujung No.124 Pekanbaru.

Advertisement

Untuk lebih mudah dan cepat, pelaku usaha juga dapat mengakses layanan secara online pada Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPELIK) BSPJI Pekanbaru di website BSPJI Pekanbaru: www.bppsipekanbaru.kemenperin.go.id.

Selain penyerahan sertifikat akreditasi LPH, dilaksanakan juga penandatanganan kesepakatan antara BPJPH dan LPH untuk mengintegrasikan sistem informasi layanan. Integrasi ini akan dilakukan antara sistem Sihalal yang dikembangkan BPJPH dengan sistem informasi layanan yang digunakan masing-masing LPH.

Advertisement

"Penerapan teknologi informasi secara terintegrasi juga menjadi amanat regulasi JPH," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Hal ini, kata Aqil, tertuang pada Pasal 148 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.

Advertisement

“Integrasi sistem akan mewujudkan layanan sertifikasi halal yang efektif dan efisien. Hal ini tentu akan sangat membantu upaya kita untuk mencapai target 10 juta sertifikat halal pada tahun 2022, sebagaimana yang telah pemerintah targetkan,” tandasnya.